Basar – Armizul Terpilih Aklamasi di Pemira UNRI

Suara ketukan palu terdengar usai dibacakan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Raya Universitas Riau (PPRU UNRI) bernomor 011/SK/PPRU/KE/X/2022. Sore itu telah ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa UNRI selanjutnya, pada Jumat (21/10).

Aula Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa UNRI jadi tempat penetapan hasil Pemilihan Raya atau Pemira kali ini. Nama Khoirul Basar dan Muhammad Armizul diumumkan sebagai Presma dan Wapresma UNRI setahun mendatang. Menggantikan pasangan sebelumnya, Kaharuddin – Razali.

Belum sampai tahap kampanye, penetapan presma dan wapresma sudah ditetapkan. Dengan kata lain, pasangan ini terpilih secara aklamasi.

Ketua steering committee Pemira UNRI Muhammad Kurnia Sandy jelaskan hanya ada satu pasang calon yang sampai ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Meskipun Aklamasi, Sandy tegaskan bahwa alur Pemira tidak pernah direncanakan.

Menurutnya, aklamasi bukan sebuah tindakan pembunuhan demokrasi. Melainkan cara konstitusional untuk mendapatkan seorang pemimpin.

“Artinya kawan-kawan panitia sudah berusaha memfasilitasi agar Pemira ini berjalan secara demokratis dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Raya.” katanya.

Tak hanya presma dan wapresma, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) pun turut diresmikan. Mulanya, ada 35 bakal calon anggota DPM yang mendaftar. Jumlah ini sesuai dengan kursi yang ada.

Rinciannya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ada enam kursi. Ditambah Fakultas Ekonomi dan Bisnis lima kursi dan FKIP sebanyak tujuh kursi. Selanjutnya ada Fakultas Teknik sejumlah empat kursi.

Sementara itu, ada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Perikanan dan Kelautan, dan Fakultas Pertanian masing-masing tiga kursi. Ditambah Fakultas Hukum dua kursi. Sedangkan Fakultas Kedokteran dan Keperawatan masing-masing satu kursi.

Sayangnya, sebanyak sembilan anggota dinyatakan gugur. Ahmad, Ketua PPRU ungkapkan alasannya. Lagi-lagi, ia sebut anggota yang gugur disebabkan tidak melengkapi berkas persyaratan. Serta tidak mengikuti tahapan-tahapan Pemira.

“Syarat untuk menjadi peserta Pemira yaitu mengikuti tahap Pemira,” jelasnya.

Mulanya, Ahmad mengaku pemilihan ini akan tetap dilaksanakan. Namun, hanya untuk DPM Fakultas Hukum. Hal ini karena kursi yang tersedia hanya dua, sedangkan yang ada tiga calon yang mendaftar.

Selain itu, terdapat juga kursi yang kosong yaitu dari Fakultas Keperawatan dan Fakultas Kedokteran.

“Untuk kursi yang kosong akan dilakukan open recruitment untuk staff ahli. Bedanya dengan DPM adalah staf ahli hanya sebagai peninjau dalam musyawarah atau sidang,” tutupnya.

Kenyataannya, saat ini nama-nama anggota DPM setiap dapil sudah diumumkan di akun Instagram @pemiraunri2022. Totalnya hanya 26 kursi yang terisi.

“Sudah final,” kata Ahmad saat ditanya kekosongan kursi setiap dapil.

Dalam helatan tersebut, Ketua PPRU ini paparkan agenda selanjutnya. Pertama, akan dilaksanakan dialog terbuka tiga hari setelah penetapan. Dialog terbuka ini akan dilangsungkan selama sepuluh hari. Selanjutnya, akan diadakan sidang umum. Bertujuan untuk menentukan struktur kepengurusan DPM untuk periode 2022/2023.

Setelah sidang umum, para anggota terpilih akan dimintai pertanggungjawaban selama menduduki kursi jabatannya. Musyawarah mahasiswa istilahnya. Puncaknya pada tahap pelantikan.

Khoirul Basar selaku presma terpilih berharap, Pemira sebagai momen pemersatu antara mahasiswa dan BEM. Sehingga dapat berkolaborasi dan terjalin Kerjasama, baik di kelembagaan maupun dengan mahasiswa UNRI lainnya.

Lanjutnya, ia jelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan kedepannya. Dimulai dengan perekrutan anggota untuk kepengurusan BEM UNRI periode 2022/2023.

Dua Bakal Calon Tak Lengkapi Berkas 

Terhitung pada 15 Oktober silam, ada tiga bakal pasangan calon (paslon) presma dan wapresma yang mengembalian berkas pendaftaran kepada PPRU. Ketiga bakal calon itu diantaranya pasangan Zikri Mahendra dan Ali Marzuki, pasangan Khoirul Basar dan Muhammad Armizul. Selain itu, ada pasangan Rizal D. Hidayat dan Pera Pepio.

Ahmad ceritakan kalau ada lima pasangan bakal calon yang mengikuti pendaftaran. Namun, dua lainnya tidak melakukan pengembalian berkas. Ia pun telah menindaklanjuti hal kedua pasangan calon, tapi tidak mendapatkan respon.

“Sebenarnya sudah ada mem-follow up dan menyampaikan bahwasannya ketika hari Sabtu kemarin adalah hari terakhir pengembalian berkas,” ujarnya.

Dua hari setelah pengembalian berkas, dilaksanakan verifikasi berkas. Sayangnya, satu dari tiga bakal paslon gugur. Hanya ada dua paslon yang mengikuti proses ini. Adalah pasangan Basar – Armizul serta Zikri – Ali.

Ahmad paparkan bahwa indikator lulus verifikasi berkas telah ditentukan di persyaratan mekanisme. Salah satunya melampirkan Kartu Rencana Studi yang telah melewati lima semester. Selain itu, juga melengkapi Kartu Hasil Studi serta transkrip yang telah dilegalisir dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) standar minimal 3,00.

Sehari setelah verifikasi berkas, dilakukan rekapitulasi. Pasangan Basar dan Armizul dinyatakan lulus. Sedangkan, Zikri dan Ali tidak melengkapi berkas. Diantaranya, tidak ada lampiran tim sukses dan tidak menandatangani beberapa persyaratan yang bermaterai.

Kru BM pun juga temui Zikri. Sejak awal, Ia dan wakilnya tidak bisa melengkapi berkas. Bablas mendaftar, ia putuskan untuk lanjut sesuai linimasa Pemira. Berlanjut hingga gagal pada tahap verifikasi berkas.

“Karena emang pesta demokrasi, kan semuanya bisa ikut dan abang ingin mencoba aja sih sebenarnya untuk ikut dalam kontestasi ini,” katanya.

Mahasiswa Fakultas Teknik ini jelaskan, status tersebut diperoleh karena tetap hadir dalam tahap verifikasi. Ia menjelaskan jika tidak ikut tahap verifikasi, maka paslon akan berstatus tidak lulus.

Padahal dalam Surat Keputusan Mekanisme Verifikasi Berkas Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dijelaskan, apabila ada syarat yang kurang, tiap paslon diberi kesempatan untuk segera lengkapi berkas.

Pasangan lainnya, Rizal D. Hidayat dan Pera Pepio tidak lulus verifikasi sebab mangkir dari tahapan tersebut.

Tak butuh waktu lama, setelah ditetapkannya Basar – Armizul sebagai bakal calon, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, pada Rabu (19/10).

Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan oleh Steering Committee, panitia pengawas dan PPRU sebagai saksi. Pada saat uji kelayakan diberi beberapa pertanyaan mengenai pengetahuan nasionalis. Kemudian, diberikan pula pertanyaan terkait program kerja ketika akan menjabat.

Pasangan Basar – Armizul lulus dari uji kelayakan dan kepatutan. Tak ada lawan, pasangan yang berasal dari Fakultas Hukum dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menang secara aklamasi.

Ahmad cukup menyayangkan hal  ini. Pasalnya, ia berharap mahasiswa dapat merasakan pesta demokrasi melalui pemilihan langsung.

“Kami sebenarnya berharap pelaksanaan Pemira, karena kan dengan adanya Pemira ini semua bisa merasakan seperti apa pengalaman, manfaat dan juga ilmu yang tidak bisa diulangi kembali,” ungkapnya.

Reporter: Marchel Angelina, Fitri Pilami, Najha Nabilla, Arthania Sinurat

Editor: Denisa Nur Aulia