Paham Amdal di Pelatihan Pantau Sumatra Hari Kedua

Paham Amdal di Pelatihan Pantau Sumatra Hari Kedua/Dok. Pribadi Fitriana Anggraini BM

Agenda Pelatihan Penguatan Tim Monitoring PLTU berlangsung sejak 9 – 11 Februari. Hari kedua pelatihan dilaksanakan via Zoom dengan menghadirkan beberapa pakar atau ahli lingkungan, Senin (10/02).

Senior Strategist Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini menyampaikan materi perihal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Dia bilang pembuatan Amdal memang diwajibkan, tepat sebelum kegiatan usaha dilakukan.

“Setiap kegiatan usaha yang berdampak penting dan signifikan terhadap lingkungan, sosial dan budaya pasti mempunyai Amdal. Jadi, kalau ada suatu usaha yang tidak punya Amdal bisa menjadi temuan [gugatan],” ujar Grita.

Alumnus Universitas Indonesia itu jelaskan klasifikasi Amdal berdasarkan dampaknya. Grita melanjutkan pembagian tersebut berdasarkan dampak penting dan dampak tidak penting. “Kalau dia dikategorikan sebagai usaha yang memiliki dampak penting, dia wajib Amdal,” jelasnya.

Namun, dia menegaskan bahwa ada pula usaha yang tidak berdampak penting. Instrumen pencegahannya bisa melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Lebih lanjut, ada pula kegiatan yang berdampak penting tetapi dikecualikan dari wajib Amdal. Adapun contohnya usaha mikro seperti bengkel. Mereka hanya perlu memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH).

Grita menjelaskan dokumen Amdal berisikan kajian dan dampak usaha yang ada di sekitar lokasi perencanaan. Amdal harus memuat saran, masukan, serta pendapat masyarakat yang relevan.

“Sebenarnya isi Amdal itu ada tiga,” ujar Grita. Diantaranya adalah Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kebanyakan yang mengumpulkan Amdal hanya bagian analisis dampak lingkungan saja. Kata Grita, hal ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan perbandingan, karena mereka tidak menyajikan informasi secara utuh.

Pada kerangka acuan, Grita mengatakan bahwa harus ada penjelasan keadaan atau rona awal sebelum usaha itu ada. Hal ini penting untuk melihat bagaimana mereka menanggapi kegiatan yang terdampak karena pembangunan. Juga perlu diperhatikan secara khusus bahwa calon pemegang usaha sudah melihat seluruh dampak. Jika tidak, masalah lingkungan yang akan terjadi kedepannya tidak akan diidentifikasi lagi.

“Ada keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan Amdal,” ucapnya. Selanjutnya, dia menjelaskan pada Amdal terdapat bagian berisi analisis dampak potensial usaha yang berlangsung. Grita bilang akan ada filtrasi atau penyaringan akan dampak yang dikelola dan yang hanya dipantau.

Selain itu juga perlu memastikan semua masukan berada dalam kerangka acuan Amdal. Jarang ada Amdal PLTU yang menuliskan dampak negatifnya. Lanjut Grita, konsultasi masyarakat dilakukan sebanyak dua kali. Tepatnya sebelum pembuatan Amdal dan terakhir dilakukan setelah penilaian tim uji kelayakan. Tim ini biasanya datang dari pemerintah, ahli, serta masyarakat.

“Jika dinilai sudah layak, maka Amdal dapat terbit,” tutup Grita. 

Masih dari masih dari lembaga yang sama, Peneliti ICEL Fajri Fadhillah hadir sebagai pemateri kedua yang membahas soal Tinjauan Umum perihal Dampak Negatif dari Operasi PLTU.  

“Setiap hal yang dibakar itu tidak semerta hilang begitu saja, tetapi hanya berubah bentuk,” ucap Fajri. Lanjutnya, batubara yang dibakar tentunya tidak hanya akan menghasilkan termal atau panas tetapi juga asap dan emisi.

Berbeda jenis batubara akan memberikan dampak yang berbeda pula pada masyarakat. Fajri mengatakan jika gas-gas tersebut berinteraksi dengan manusia dapat menyebabkan berbagai penyakit, salah satunya kardiovaskular. “Dampak akhirnya adalah kualitas kesehatan masyarakat,” tambahnya. 

Perlu dipahami dalam proses pemantauan adalah kelengkapan Amdal itu sendiri. Fajri bilang perlu mengetahui rona awal atau kualitas lingkungan hidup sebelum PLTU beroperasi serta perkiraan dampak pentingnya terhadap lingkungan. Tentunya juga cara PLTU dapat mengelola dan memantau dampak yang terjadi. Selain itu, dalam pemantauan juga perlu memperhatikan alat pengendali pencemaran udara yang digunakan oleh PLTU bersangkutan.

Pembakaran batu bara tidak hanya menimbulkan sisa atau buangan berupa asap dari cerobong, tetapi juga abu. Zat organik ini akan jatuh jatuh ke dasar dan menjadi limbah P3 karena mengandung logam berat yang tinggi. “Abu batubara jika tidak dikelola dengan baik bisa mencemari air sungai bahkan air laut,” ucapnya.

Terakhir, Fadhil menambahkan soal pemanfaatan abu batu bara. Dalam presentasinya, tertulis opsi terbaik pemanfaatan abu adalah enkapsulasi, beton, bata, dan genteng. Sedangkan opsi terburuknya adalah campuran tanah dan pupuk serta material urug atau konstruksi jalan.

Pemateri ketiga datang dari Research Manager Trend Asia Zakki Amali. Dia membahas soal pengambilan barang bukti dan dokumentasi. Zakki mengatakan bahwa ada tahap-tahap yang harus dipersiapkan, seperti menentukan tujuan pengambilan dokumentasi. Standar umum yang harus ada dalam setiap dokumentasi adalah GPS map kamera.

Menyadur dari arvento.id, GPS map kamera adalah fitur yang memberikan stempel khusus berisi catatan lokasi di peta pada sebuah foto. Zakki juga menegaskan untuk mengirim dokumentasi bukti melalui dokumen file yang asli. “Ini akan menjadi bukti yang tidak terbantahkan,” ujar Zakki.

Dia melanjutkan pentingnya memastikan objek yang difoto memiliki waktu yang konsisten agar menjadi bukti yang tidak ambigu. Sama halnya ketika akan mengambil foto atau pernyataan dari website. Dokumentasi lebih baik dilakukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau Print. Hal ini dilakukan untuk mewanti-wanti jika bukti tersebut mendadak hilang atau dihapus.

Untuk mengambil foto yang bercerita, Zakki bilang perlu ada human story atau unsur manusia di dalam foto bersangkutan. “Biasanya untuk foto bukti memang sifatnya kaku dan kering [tidak bercerita],” ujarnya.

Penulis: Fitriana Anggraini
Editor: Najha Nabilla