Eksepsi Diterima, Khariq Anhar Bebas dari Dakwaan UU ITE

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Khariq Anhar dalam tudingan kasus timpa teks mengenai  pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tentang demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Kasus tersebut dikenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sud/2025/PN Jkt.Pst.

Eksepsi memuat tiga poin utama. Pertama, dakwaan tidak menyebutkan waktu kejadian perkara. Ketika suatu perkara terjadi di suatu wilayah hukum tertentu, maka seharusnya persoalan diadili di wilayah hukum tersebut. “Saya memang membuat postingan itu di Bandung, seharusnya penahanan dilakukan oleh pengadilan wilayah Bandung,” ujar Khariq via telepon WhatsApp pada Jumat, 23 Januari 2026.

Poin kedua, terkait barang bukti yang disita dilakukan sewenang-wenang. Disadur melalui Tempo.co, majelis hakim mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Serta Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Kemudian poin ketiga, yang menjadi alasan utama pembebasan Khariq atas dakwaan pelanggaran UU ITE. Majelis menimbang dakwaan jaksa penuntut umum dalam diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi lainnya” yang dijadikan syarat tindak pidana terlalu luas, sebab kata “lainnya” bersifat tak terbatas. Pun Khariq sebelumnya mengaku bahwa ia mengolah unggahan hanya menggunakan Canva dan Instagram.

“Aplikasi lainnya yang disebutkan terlalu luas. Saya sebagai terdakwa bingung, jangan-jangan semuanya dikenakin [diberlakukan], jadi itu kabur,” ucap Mahasiswa Pertanian itu.

Dalam eksepsi juga disebutkan Khariq merupakan aktivis lingkungan. Hal ini dibuktikan dalam surat rekomendasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Riau. Sehingga tidak bisa dilakukan tindak pidana.

Hakim juga menimbang permohonan penangguhan penahanan atas trauma yang disebutkan Khariq sebelumnya. Seperti dirinya yang tak bisa naik mobil tahanan Kejaksaan sebab sering muntah-muntah saat ke pengadilan. “Aku gak bisa naik mobil, jadi aku selalu mabuk,” ujarnya.

Khariq turut menyebutkan selama masa persidangan tidak mendapatkan bantuan dari kampus. Bantuan hanya berupa penyelesaian berkas-berkas tugas akhir mahasiswa.

Ia belum bisa memikirkan rencana ke depannya karena mesti menjalani sidang lanjutan kasus kedua. Khariq berharap tahanan politik lainnya turut dibebaskan “Semoga semua teman-teman saya bisa bebas dan saya bisa menyelesaikan skripsi,” ujarnya menutup wawancara.

*Tulisan ini telah disunting pada Sabtu, 24 Januari 2025

Pewarta: Mutiara Ananda Rizqi
Penyunting: Fitriana Anggraini