Seminar Kaleidoskop Migas Menyongsong 2014

Senin (23/12), Badan Legislatif Mahasiswa (BLM), Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau adakan seminar tentang Kaleidoskop Migas Menyongsong 2014. Diadakan di Pusat Kegiatan Mahasiswa UR, Gobah. Tema, Refleksi Minyak dan Gas di Bumi Lancang Kuning.

Seminar dimulai pukul 9 pagi hingga 1 siang. Pemateri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, SKK Migas Sumatera Bagian Utara, aktivis Migas nasional dan akademisi Fakultas Hukum UR. Ardi Armandanu, Ketua panitia menjelaskan, mengundang narasumber tersebut untuk mengetahui kinerja dan kepedulian pemerintah terhadap permasalahan Migas.  Bisnis Migas di Indonesia terdiri dari dua kegiatan, kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan saha hilir, kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga.

Kegiatan usaha hulu, kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi, tujuan kegiatan ini untuk mendeteksi cadangan minyak dan gas yang ada di wilayah kerja. Selain itu, yang termasuk dalam kegiatan hulu adalah eksploitasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 3 menyebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ardi mengatakan, Propinsi Riau merupakan daerah penghasil Migas terbesar di Indonesia setelah Kalimantan Timur. “Siapa lagi yang akan menyelamatkan kekayaan alam kita, kalau bukan kesadaran dari diri kita sendiri,” tambah Ardi.

Kata Samariadi, Ketua BLM FH UR, seminar ini bertujuan memberikan masukan pada negara guna menyempurnakan regulasi perundang-undangan tentang migas. Sejalan dengan pernyataan Samariadi, Sunarti Puspitasari berharap, agar dilakukan revisi UU tentang Migas. “Agar kekayaan alam Riau maupun Indonesia tidak dikuasai oleh pihak asing,” tambah Sunarti.#