Bahana Mahasiswa taja diskusi bahas status dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UR), Sabtu (7/3). Mulai pukul 4 sore di Sekretariat Bahana Mahasiswa. Sebelumnya, permasalahan dekan FH tersebut sudah terbit di majalah Bahana edisi Januari 2015.
Undang narasumber, Dr. Mexasasi Indra, SH., MH, Rika Lestari, SH.,M.Hum, Drs. Hardi, CPA, CA, SH.,MH, Dr. Maryati Bachtiar, SH.,MH, Dasrol, SH.,MH, Syafuddin Syukur, SH.,MH dan perwakilan lembaga mahasiwa di FH, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Tabloid Saksi serta Mahasiswa FH. Undangan yang tidak hadir yaitu Ashaluddin Jalil— Rektor periode 2008 -2014, Aras Mulyadi—Rektor UR, Dodi Haryono—Dekan FH, Yanuar—Pembantu Rektor I periode 2008-2014, dan Perwakilan Ombudsman.
Kru Bahana, Suryadi moderatori diskusi. Ia sampaikan pengantar bahwa diskusi bukan untuk mengulang publikasi dalam edisi majalah. Namun, untuk konfirmasi ulang mengenai permasalahan dekan FH. Bahana bermaksud dengarkan dari seluruh narasumber terkait, mengingat dalam edisi tersebut ada pihak yang tidak bisa diminta keterangannya seperti dari Prof. Ashaluddin Jalil, MS. “Keterangan pihak tersebut sangat penting , karena benang merah dari perkara ini,†jelas Suryadi.
Hardi, beri keterangan. Ia katakan diminta senat FH untuk jadi dekan pada 15 Agustus 2013. Gantikan Sunarmi yang habis masa tugas. Sebelumnya Hardi Dosen di Fakultas Ekonomi (FE). Menurutnya, permasalahan ini bermula pada 4 Maret 2014, demo yang dilakukan beberapa dosen FH. Selanjutnya, Hardi diminta oleh rektorat untuk klarifikasi pada 5 Maret 2014. “Dalam surat untuk klarifikasi tanggal 3 Maret. Info yang saya dapatkan parkir di depan rektorat sudah dikosongkan pada 4 Maret 2014,†ucap Hardi.
Pada 24 Maret 2014 Hardi diberhentikan sementara oleh rektor. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan rektor hanya gunakan aspek sosiologis yaitu situasi kampus tidak kondusif. Sementara aspek yuridis dan filosofis tidak ada. Ia beri klarifikasi bahwa situasi kampus kondusif dengan bukti absensi perkuliahan dan seminar. Hardi menyayangkan pemberhentian sementara tanpa ada teguran lisan maupun tulisan. Maka ia laporkan ke Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hasilnya Kemendikbud beri Surat Peringatan (SP) I, mencabut SK pemberhentian sementara dan kembalikan hak Hardi. Kemudian ia diaktifkan kembali.
Ia ragu nomor surat pada SK. Pada 25 Juni 2014, nomor surat 1689 pada pengangkatan pelaksana harian (Plh). Sementara surat bernomor 1672 pemberhentian definitif tanggal 26 Juni 2014. Selanjutnya keluar SK pengaktifan kembali Hardi tanpa mencabut SK pemberhentian. Lalu dipanggil untuk pemeriksaan pada 11 Agustus 2014, sehari kemudian Hardi diberhentikan.
12 September 2014 keluar surat dari Ombudsman, isinya saran untuk rektor mencabut SK pemberhentian dan mengembalikan hak-haknya. Untuk penjelasan kronologis masalah Dekan FH sudah dipublikasikan melalui majalah edisi Januari 2015.
Narasumber kedua, Dosen FH UR Rika Lestari tegaskan silaturahmi tetap dijaga meskipun ada permasalahan. Terkait Ombudsman, ia meragukan karena surat yang diajukan Hardi ke Ombudsman pusat sementara yang menangani Ombudsman Perwakilan Riau. Ia paparkan hasil audit khusus dari Inspektorat Direktorat Jendral Kemendikbud tanggal 19 Desember 2014. Isinya bahwa SK pemberhentian tanggal 12 Agustus 2014 sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No.53 tahun 2010. Inspektorat juga rekomendasi evaluasi teknis, SOP dan tata tertib dalam pemilihan pimpinan fakultas dilingkungan UR dan upaya rekonsiliasi sesuai kearifan lokal. Rika jelaskan inspektorat menginginkan adanya upaya rekonsiliasi agar masalah ini tidak menyebar luas.
Suryadi klarifikasi bahwa informasi yang diberikan Rika Lestari tidak terangkum dalam majalah. Karena, majalah selesai dibuat sebelum surat dari inspektorat keluar. Namun, majalah bisa cetak pada Januari mengingat pada bulan Desember sudah tutup buku.
Terkait dengan hal itu, Hardi meragukan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi. “Pelantikan dekan baru, dilakukan sementara proses hukum masih berlangsung,†jelas Hardi. Menurut Hardi, banyak poin permasalahan yang merugikannya.
Mexasai Indra yang ditunjuk mewakili Dekan FH Dodi Haryono jelaskan, bahwa persoalan mengenai Dekan FH sudah selesai dengan keluarnya hasil investigasi Inspektorat. Ia katakan jabatan sebagai dekan merupakan tugas tambahan seorang dosen, hal ini diberikan oleh rektor yang memiliki kewenangan. “Tugas tambahan bertujuan untuk kesejahteraan, tetapi dalam hal ini malah timbul kisruh,†jelas Mexasai.
Menurutnya, banyak persoalan yang timbul dilingkungan UR karena dikelola dengan cara kerja partai politik. Saat ini lanjut Mexasai, pranata pendidikan sudah berubah menjadi pranata politik. Persoalan tersebut tidak lagi berada dalam jalur yang benar dan tidak terarah. Ia menyayangkan sikap rektor yang belum mengambil kebijakan terhadap masalah tersebut.
Syaifuddin Syukur, Dosen FH Universitas Islam Riau (UIR) katakan kebenaran sudah tidak ada lagi. Kampus yang diharapkan sebagai tameng moral terakhir sudah tidak ada. Syaifuddin jelaskan saat ini sangat dibutuhkan jiwa leadership bagi orang yang ingin menjadi pimpinan. “Seharusnya kita menjadi warna pada partai politik, bukan sebaliknya,†tegas Syaifuddin.
Afrial Syarli, Gubernur Mahasiswa FH UR menyesalkan dengan pemberitaan permasalahan dekan FH. Ia meragukan posisi Bahana dipihak yang netral. “Seharusnya, jika Bahana pro terhadap akademik FH lebih menyerang rektor,†tegas Afrial. Mengenai demo tersebut, Afrial tegaskan mahasiswa demo ke rektorat bertujuan untuk meminta rektor selesaikan masalah yang terjadi di FH. Sejak bulan Desember 2014, ia klaim terus berkomunikasi dengan rektor Aras Mulyadi agar cepat menyelesaikan masalah ini.
Angga Kurniawan dari Tabloid Saksi beri saran agar Bahana pertimbangkan untuk publikasi berita yang narasumber utama tidak dapat dikonfirmasi.
Suryadi coba klarifikasi, Bahana sudah melakukan usaha untuk mendapatkan konfirmasi pada rektor. Akan tetapi, Rektor yang saat itu dijabat oleh Ashaluddin Jalil tidak dapat diminta keterangannya dengan berbagai alasan. “Kami tidak mungkin membuat laporan jika tidak ada konfirmasi,†jelas Suryadi. Mengenai metode perimbangan, pihaknya sudah wawancara dengan beberapa dosen FH seperti Erdiansyah, Junaidi, Mexasai, dan komite etik. “Dalam hal konfirmasi tidak terlaksana sudah kami jelaskan dalam majalah,†tambah Suryadi.
Mahasiswa FH UR, Zuhdy katakan kecewa dengan sikap gubernur mahasiswa. Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan Bahana tidak ada bertendensi apapun. Ia beri contoh ambil narasumber dari UIR dan mengundangnya dalam diskusi. Zuhdy berharap gubernur mahasiwa dapat mengambil kebijakan yang nyata untuk menyelesaikan masalah ini.
Topan Rezky Erlando, Menteri Hukum dan Advokasi UR jelaskan pihak yang dirugikan dalam masalah ini adalah mahasiswa. Ia melihat keadaan terhenti dalam hal keputusan yang konkrit, tidak ada progres yang dituju. Topan tegaskan dukung untuk menyelesaikan masalah bukan salah satu pihak. Ia berharap ada kebijakan rektor untuk menangani permasalahan dekan FH.
Untuk diketahui, saat ini Dekan FH dijabat oleh Dodi Haryono, S.Hi.,SH.,MH. Pembantu Dekan (PD) telah dipilih oleh senat FH namun tak kunjung dilantik. Diantaranya, PD I Dr. Firdaus, SH.,MH, PD II Rika Lestari, SH.,M.Hum, dan PD III Dr. Emilda Firdaus, SH.,MH. Maka saat ini posisi PD I dan II ditangani oleh Dekan Dodi Haryono dan PD III Rika Lestari.(*4)