Diskusi Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau

Bahana Mahasiswa Universitas Riau taja diskusi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Diadakan di Sekretariat Bahana, Jum’at (9/12). Diskusi dihadiri kelembagaan se-lingkungan Universitas Riau dan Forum Pers Mahasiswa Riau. Turut hadir Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Made Ali dan Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Suhardiman Amby.

Awalnya, Suhardiman jelaskan penyusunan RTRW dan kondisi terkini.

Penyusunan RTRW Riau mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 673 tahun 2014, SK Menteri Kehutanan nomor 878 tahun 2014 dan terakhir SK Menteri LHK Nomor SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016  dan SK.393/MENLHK/SETJEN/PLA.o/5/2016.

Ada empat jenis lahan yang menjadi prioritas pemerintah untuk ditambah luasnya. Yakni hutan adat seluas 259 hektar, perkebunan rakyat 1.557.064 hektar, pertanian 686.773 dan pariwisata 20.940.

Suhardiman katakan, perkampungan yang berada di kawasan hutan masih bannyak. Jika RTRW disahkan, maka perkampungan itu dapat digusur.

“Jika RTRW rusak, maka rusaklah Riau dua puluh tahun kedepan,” jelasnya

Perusahaan sawit yang ada di Riau berjumlah 702, ada 116 pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki lahan. Suhardiman katakan, perusahaan inilah yang banyak merambah lahan untuk memenuhi produksi.

“Mereka yang menyebabkan, Riau berasap kala kemarau. Lalu berkuah dikala musim hujan,” candanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008, tata ruang dibagi atas struktur ruang dan pola ruang. Pola ruang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan bergambut termasuk kawasan lindung.

“Didalam Ranperda, tidak ada perlindungan kawasan bergambut,” ujar Made Ali. Padahal, Badan Restorasi Gambut sudah memetakan gambut di Riau. Jika RTRW disahkan, maka Badan Restorasi Gambut termasuk illegal kerja di Riau karena tak memiliki payung hukum. “Artinya, perlindungan dan pengelolaan lahan gambut diabaikan,” imbuh Made.

Selama ini, kata Made Ali, penyusunan RTRW tidak mengakomodir isu dan partisipasi publik. Artinya, RTRW tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Isu masyarakat tidak pernah dibahas serius, hanya sepintas.”

Sekitar 1,7 juta hektar pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Dari 1,7 juta hektar ini, temuan Eyes on the Forest atau EoF, ada 1,2 juta hektar sudah ditanami sawit. Saat ini, EoF sudah meninjau seratus ribu hektar lahan, hasilnya terdapat 26 perusahaan yang bermasalah. *Wilingga