Kuliah Umum PT. Jatim Jaya Perkasa dan Batalnya MoU dengan UNRI

Puluhan mahasiswa hadiri kuliah umum dari PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) dengan tema Berkarir di Perkebunan Pada Era Milenial Rabu (06/06). Kuliah Umum ini dilaksanakan di aula Rektorat Lantai 4 Universitas Riau. Pesertanya kebanyakan  mahasiswa yang berasal dari Fakultas Pertanian (Faperta) UNRI. Acara ini ditaja oleh UNRI bekerjasama dengan PT.Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP).

Pimpinan UNRI beri sambutan seperti Dekan Fakultas Pertanian, Thamrin Wakil Rektor Bidang Akademik dan terakhir oleh Head of HRD PT. JJP.

Usai sambutan, pihak UNRI dan PT. JJP saling bertukar cenderamata. Selanjutnya penyampaian materi kuliah umum yang dipandu oleh Wawan, Dosen Faperta UNRI. Sutarto Hadi, Kepala Divisi Personalia Gama Plantation menyampaikan materi tentang Sukses Berkarir di Perkebunan Kelapa Sawit Era Generasi Millennial.

Kelapa sawit memiliki nama latin Elaeis guineensis Jacq merupakan tanaman dengan produktivitas minyak tertinggi. Kelapa sawit tumbuh dengan baik di daerah tropis dengan curah hujan diatas 2.000 mm/tahun, periode bulan kering (<100 mm/bln) tidak lebih dari tiga bulan dan ketinggian tempat kurang dari 500 mdpl.

Pada tahun 2017 ekspor kelapa sawit mencapai 239 Triliun dan menduduki peringkat satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Pada 30 Maret 2011 dalam acara 100Tahun Sawit dicanangkan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Visi 35  :  26. Visi 35 : 26 maksudnya ialah perkebunan sawit Indonesia menghasilkan Produksi 35 Ton/Ha dan Rendemen CPO sebesar 26 persen. Ini dicanangkan terwujud pada tahun 2020.

Ada 10 Langkah dalam dalam pengelolaan kebun yaitu menggunakan benih unggul dan standar pembibitan yang first class nursery, menanam kelapa sawit dengan cara yang benar dan tepat, tanaman dalam blok full stand dan homogen, pemupukan dilakukan dengan konsep tepat, perawatan tanaman dilakukan dengan standar dan kualitas tinggi, akses ke pokok mudah terjangkau, panen tandan buah segar (TBS) tepat , transportasi TBS ke pom benar dan cepat,  pengelolaan pabrik yang bersih dan rapi dan terakhir administrasi yang tertib.

Menurut Ahmad Hulaimi selaku Region Head PT.JJP kuliah umum yang dilaksanakan merupakan bentuk kerjasama yang diberikan oleh PT. JJP terhadap UNRI yaitu dengan menghadirkan pemateri.

Tujuan dari PT. Jatim Jaya Perkasa ialah membantu mewujudkan Tri Dharma Perguruan tinggi di UNRI. Yaitu membantu civitas akademika UNRI untuk melakukan penelitian, bekerjasama dalam bidang pelatihan dan memberikan kesempatan alumni UNRI untuk dapat bekerja di PT.JJP.

“Alumni UNRI sudah bekerja di PT. Jatim Jaya Perkasa dan umumnya berprestasi serta mampu beradaptasi dengan baik terhadap dunia perkebunan,” Lanjut ahmad Hulaimi.

AWALNYA kuliah umum ini akan dilanjutkan dengan pendatanganan Nota Kesepahaman antara UNRI dengan PT. JJP. Adapun isi dari nota kesepahaman ini adalah  : sepakat mengadakan kerjasama secara kelembagaan berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Negeri pada bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama 3 tahun sejak penandatanganan dan dapat dievaluasi setiap setahun sekali oleh kedua belah pihak.

Namun nota kesepahaman ini batal ditandatangani pada hari itu juga karena beberapa alasan.

Mashadi–Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasa dan Sistem Informasi UNRI membenarkan perihal ini. “Kebetulan Rektor sedang tidak di Pekanbaru,” katanya. “MoU sah jika ditandatangani Rektor.”

Tidak hanya itu, informasi negatif tentang  PT.JJP yang didapatnya juga menjadi pertimbangan.  “Kita putuskan untuk dipending dulu,” tuturnya. Informasi itu baru didapatnya pagi dari pesan Whatsapp wartawan serta dari staffnya. Sebelum itu ia tidak tahu sama sekali.

Padahal setiap kerjasama yang dibuat selalu dikomunikasikan dengan Ketua LPPM UNRI. Termasuk ketika bertanya kepada  Sekrearis LPPM pun tidak mengetahui hal ini.

Mashadi meyakini nota kesepahaman masih mungkin dilanjutkan. Selagi perusahaan tersebut sudah menuntaskan persoalan hukum tak jadi masalah.

Kerjasama dengan PT.JPP sebenarnya muncul dari Wawan, dosen Fakultas Pertanian UNRI. Ia sudah lama menjalin kerjasama dengan perusahaan ini. Seperti menjadi Saksi Ahli Kebakaran perusahaan juga telah banyak mahasiswanya  melakukan penelitian maupun magang disana. Dari situ awalnya keinginan untuk memformalkan kerjasama tersebut dalam bentuk MoU. “UNRI akan diuntungkan, ini menjadi poin untuk akreditasi,” katanya.

Mengenai isu lingkungan yang melekat pada PT.JPP tidak terlalu dipermasalahkannya. Ia katakan tidak ada kaitan antara aspek hukum yang sedang dijalani perusahaan dengan kerjasama ini. “Hukum tetap berjalan, tidak ada intervensi apalagi jadi bemper perusahaan.”

Menurut Wawan, selagi hubungan kerjasama menguntungkan dan mengembangkan SDM  tidak ada alasan untuk dihentikan. Lagi karena isu kebakaran lahan yang tidak jelas serta aspek politik menjadi penghambat. “Tidak terbukti 1000 hektar  terbakar,” jelasnya. Ia berpandangan dengan kerjasama ini UNRI justru akan membimbing perusahaan lebih baik lagi.

Beberapa media dan LSM telah menyoroti kerjasama ini. Sebut saja Senarai, memaparkan beberapa kelalain kebakaran lahan oleh  PT. JPP. Dikutip dari senarai.or.id, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan PT JJP sebagai tersangka karena, 120 hektar lahanya di blok S dan T di Kecamatan Bangko Pusako dan Pekaitan, Rokan Hilir terbakar pada 17 Juni 2013 lalu.

Majelis hakim Lukmanul Hakim, Rina Yose dan Crimson menghukum PT JJP membayar denda Rp 1 miliar karena, melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk pemenuhan biaya denda.

Rilis yang diterbitkan lembaga yang sering memantau kasus korupsi dan lingkungan ini kemudian diterbitkan beberapa media daring hingga sampai ke pimpinan UNRI. Hasilnya, untuk sementara kerjasama antara UNRI dengan PT. JJP ditunda.#

Penulis  : Reva Dina Asri, Dicky Pangindra

Editor    : Eko Permadi