PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) eksekusi lahan di kawasan Universitas Riau Selasa (11/9). Hari itu juga bertepatan libur nasional menyambut tahun baru islam 1 Muharram 1440 Hijriah. Sejak pagi, rombongan sampai di gerbang UNRI dengan satu truk berisi plang, dua truk pengangkut pagar beton dan sebuah truk pengecor semen.
Puluhan orang bermotor berhenti sebelum gerbang. Sebagian kecilnya pekerja pembuatan pagar. Nuriman dan Akhirza selaku kuasa hukum perusahaan berhadapan dengan Elianto, Komandan Sekuriti UNRI.
Mereka jelaskan hanya untuk memberi tanda kalau lahan tersebut adalah milik perusahaan kliennya sambil tunjukkan sebuah berkas. Kemudian, Elianto minta waktu sebentar untuk hubungi pimpinan UNRI.
“Jangan lama-lama ya!”
“Sampaikan kalau kami tidak akan merusak apa-apa, kita hanya izin lewat,” pesan Nuriman.
Elianto mondar-mandir sambil bicara di telepon genggamnya. Cukup lama, lalu berganti Randi Andiyana Presiden mahasiswa, kali ini bercakap-cakap dengan pimpinan UNRI, terakhir Nuriman. Gerbang pun dibuka, rombongan perusahaan diperbolehkan masuk. Dengan kesepakatan hanya pekerja dan berjanji tidak merusak apapun bahkan sepohon pun.
Pekerjaan eksekusi lahan berupa pemasangan plang dan pagar beton dimulai pukul tengah 10 pagi. Pengakuan Bachtiar, Kasubbag Rumah tangga UNRI mendapat isu perusahaan akan eksekusi dari warga dua hari sebelumnya. Pemberitahuan secara resmi tidak ada. Bachtiar menambahkan dalam waktu dekat UNRI akan lakukan pendekatan dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Hayatul Ismi, Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNRI dan rekannya datang menemui Nuriman. Mereka beradu pasal penetapan Ketua Pengadilan yang jadi dasar eksekusi lahan. Lebih dari tiga belas menit Nuriman meyakinkan Ismi di bangku seberang lahan sengketa. Hayatul bersikukuh dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, begitupun Nuramin dengan ketetapan yang baru.
“Minta maaf bu, kita bertahan disini pun gak ada guna, ga ada disini hakim,” kata Nuriman. “Baik Pak, kami akan melakukan tindakan,” balas Ismi. “Silahkan lakukan tindakan, kami tidak pernah menghalangi Ibu lakukan tindakan. Oke,” ujar Nuriman sebelum meninggalkan tempat.
Sehari sebelum eksekusi, PT HTJ adakan konferensi pers bersama wartawan. Nuriman jelaskan sertifikat yang dipakai UNRI ada dua, pertama sertifikat nomor 14 dan sertifikat nomor 15, Departemen Pendidikan Nasional dan Pemerintah Provinsi Riau. UNRI hanya punya hak pakai untuk pendidikan saja. Maka PT HTJ menggugat Depdiknas dan Pemprov Riau masing-masing seluas 8,875 M2 dan 176,030 M2. Terakhir perusahaan menang.
Pada awalnya pihak PT HTJ minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru penetapan eksekusi atas putusan 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN.Pbr jo. Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr pada 23 november 2016. Isinya Depdiknas harus membayar ganti rugi Rp. 1,775.000.000 dan Pemprov Riau sebanyak Rp. 35.206.000.000. Ganti rugi tersebut dapat dianggarkan di APBD atau APBN 2017.
Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kementerian Keuangan mengajukan upaya hukum hingga Peninjauan Kembali. Putusan Mahkamah Agung nomor 349 PK/Pdt/2017 tanggal 18 Juli 2017 mengabulkan PK dan lahan semula atas nama Depdiknas jadi milik DJKN Kemenkeu dan tidak membayar ganti rugi lagi ke PT. HTJ.
Beda dengan Pemprov Riau, habis tahun 2017 tak anggarkan di APBD. Tahun 2018 ini juga tidak dianggarkan.
Pada 30 Januari 2018, Nuriman menyurati lagi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 09/NG-Eks/2018 mengenai permohonan eksekusi lanjutan terhadap perkara Nomor 75/Pdt.G/2007/Pn.Pbr jo. Nomor 32/Pdt/2009/PTR jo. Nomor : 3014 K/Pdt/2009 jo. Nomor : 32 PK/Pdt/2012.
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah mencermati putusan PK MA nomor 349 PK/Pdt/2017 akhirnya memerintahkan Pemprov Riau membayar sebesar Rp.35.206.000.000 untuk lahan seluas 176,030 M2. Dalam putusan tersebut apabila tidak dianggarkan maka PT HTJ meminta kembalikan tanah. Selanjutnya gelar penyegelan. “Besok ni [selasa] kami akan menguasai tanah itu karena sah tanah itu milik HTJ,” ujar Nuriman di depan wartawan.
Pelaksanaan eksekusi lebih dahulu dilakukan cek lokasi pada Kamis (7/6) di kawasan Kampus UNRI dengan mengundang para pihak yang bersengketa. Baru pada bulan September ini, pihak perusahaan langsung memasang plang dan memagar beton lahan. Secara bersamaan pimpinan UNRI sedang kosong.
Setelah masa kerja Rektor UNRI Aras Mulyadi habis pada 9 September lalu, belum ada keputusan dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai pemilihan rektor. Hal ini ditambah runyam, 18 anggota Senat Universitas juga telah habis masa baktinya pada 11 September lalu 5 diantaranya anggota Panitia Pemilihan Rektor. Hanya terlihat Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Syapsan beserta staff berdialog dengan pihak perusahaan.
Baca juga : Menanti Keputusan Menristekdikti soal Pemilihan Rektor UNRI
Penulis : Raudatul Adawiyah Nasution
Editor : Eko Permadi