Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akhirnya menetapkan jadwal Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2018-2022, besok, Rabu pagi (5/12) di Ruang Senat Gedung Rektorat lantai empat.
Perihal ini setelah Panitia Pemilihan Rektor atau Panpilrek menerima surat pemberitahuan dari Ristekdikti pada Senin sore (3/12) setelah beberapa kali ditunda.
“Mendadak, kemarin Ketua Senat [Adel Zamri] jemput surat ke Jakarta,” kata Iwantono Ketua Panpilrek bersama Sekretaris senat disela-sela persiapan jelang pemilihan di Sekretariat panitia, lantai satu Gedung Rektorat.
Namun, dalam surat itu, Kementerian tak mencantumkan nama yang akan mewakili Menteri Mohamad Nasir pada pemilihan besok. “Panitia tak diberi tahu, cuma tanggal sama waktunya aja,” tambahnya.
Kata Iwan, hal seperti itu terjadi bukan hanya di UNRI. Ia contohkan, Panpilrek di Universitas Syiah Kuala, mereka baru diberitahu dua hari jelang pemilihan.
Sebelumnya, sudah ada tiga nama ditetapkan calon rektor namun tak kunjung dipilih hampir setengah tahun. Mereka adalah Aras Mulyadi, Deni Efizon dan Zulkarnain.
Pada sidang senat besok, Aras Mulyadi tak bisa ikut memilih. Lantaran, masa jabatannya sebagai rektor telah habis sejak 9 November. Hal ini berarti statusnya sebagai anggota senat juga berakhir.
Panitia hanya mengundang ketiganya sebagai calon rektor. “Pak Aras diundang sebagai calon, karena bukan rektor lagi,” jelas Iwan.
Selain itu, setelah keluarnya Permenristekdikti Nomor 81 tahun 2017 mengenai Statuta Universitas Riau berdampak mahasiswa tak punya hak suara dalam pemilihan rektor.
Untuk teknis pemilihan, Iwantono tak mau merinci. Lantaran aturan pemilihan belum disetujui oleh anggota senat. “Teknis pemilihan panjang, ini dua lembar detail isinya,” katanya sambil menunjukkan kertas yang dimaksud “intinya masing-masing senat hanya punya satu suara.”
Saat ini jumlah anggota senat sebanyak 52 orang. Masing-masing akan memberikan suara. Sementara hak suara menteri, menurut Peraturan Menristekdikti nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan M Nasir memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir. Sedang Senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak yang sama.
“Jika senat hadir semuanya, menteri punya 28 hak suara,” jelas Iwan.
Dalam pemilihan ini, rektor terpilih ditentukan oleh jumlah suara terbanyak sekaligus Senat menetapkan pada saat itu juga. Selepas itu, panitia membuat berita acara dan dokumen pendukung rektor terpilih meliputi riwayat hidup, daftar prestasi, SK struktural dan SK golongan jabatan terakhir kepada utusan menteri yang hadir.
Nantinya berkas tersebut dibawa ke Jakarta untuk disahkan. Barulah pelantikan bisa dilaksanakan oleh Kementerian.
Untuk mempersiapkan acara, panitia yang terdiri dari 7 anggota senat dibantu oleh Panitia pendukung yaitu tenaga kependidikan, seperti kepala biro, kepala bagian, kepala sub bagian serta para staff. Sejak Selasa pagi, petugas memasang spanduk pemberitahuan pemilihan rektor di sejumlah titik di Universitas Riau.
Penulis : Dicky Pangindra
Editor : Eko Permadi