Ada tiga syarat yang diajukan untuk bisa memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini. Pertama, harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau daftar pemilih yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data pada Pemilu terakhir. Data ini nantinya akan disandingkan lagi dengan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, memiliki KTP Elektronik. Artinya, pemilih masih bisa memilih meskipun tidak terdaftar di DPT asalkan memiliki E-KTP.
Terakhir, jika tidak memiliki KTP Elektronik, syarat bisa diganti dengan surat keterangan sudah melakukan rekam data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal ini disampaikan oleh Hauza Syaukani dalam sosialisasi KPU mengenai persiapan dan prosedur Pemilu 17 April mendatang.
Sosialisasi ini diadakan di Anjungan Kampar, Komplek Bandar Serai /MTQ pada Minggu (17/03) malam.
Hauza jelaskan bahwa calon pemilih yang sudah memenuhi syarat harus memilih di TPS yang sesuai dengan DPT. Apabila calon pemilih berada diluar domisili, maka harus mengurus surat keterangan pindah DPT.
Surat keterangan pindah bisa diurus di KPU atau langsung ke Panitia Pemungutan Suara. Nantinya, KPU akan menyerahkan formulis C5 untuk diisi. Setelah itu data calon pemilih akan otomatis terhapus dari DPT asalnya.
Usai formulis C5, calon pemilih akan mendapat formulir A5. Formulir ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan dengan menunjukkan E-KTP maupun identitas lainnya.
“Calon pemilih yang sudah mengurus formulir C5 tidak bisa lagi memilih di TPS asalnya,†kata Hauza.
Pengurusan pindah memilih hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di DPT. Bagi yang tak terdaftar, maka ia harus memilih sesuai KTP-nya. Begitupun bagi yang memiliki surat keterangan rekam data.
Pelayanan mengurus pindah memilih ditutup Minggu (17/3) pukul 22:00. Hal ini mengacu pada Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap bisa dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara Daftar Pemilih Tambahan itu adalah termasuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa mencoblos di TPS domisilinya karena keadaan tertentu.
Hauza juga sampaikan bahwa nantinya pada saat pemilihan, pemilih akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda. Surat berwarna hijau untuk anggota DPR Kota, biru untuk DPR Provinsi, kuning untuk DPR RI lalu merah untuk DPD. Ada pula abu-abu untuk presiden.
Dalam satu partai ada delapan hingga 12 calon legislatif. Pekanbaru sendiri memiliki 16 partai dan tiga surat suara yaitu untuk DPR Provinsi, DPR Kota dan DPR RI.
Sedangkan DPD ada 30 sampai 40 dan totalnya sekitar 68 calon. Lalu, dibagi untuk dua daerah pemilihan jadi ada sekitar 38 nama untuk DPD.
“Surat suara nantinya akan berukuran 52 x 81 cm, tapi untuk yang abu-abu berukuran 22 x 31 cm.â€
Dengan surat suara sebesar itu, membutuhkan waktu sekitar 11 hingga 15 menit untuk pemilih membaca semuanya. Hal ini merupakan hasil dari Simulasi Memilih yang pernah dilakukan KPU.
Waktu ini dipatok untuk mereka yang membaca terlebih dahulu isi surat suara, bukan langsung mencoblos.
“Jadi disarankan kepada masyarakat untuk mengenal calon legislatif dan calon presiden nya jauh-jauh hari agar bisa langsung mencoblos angka atau nomor urutnya,†sahut Hauza.
Untuk yang pindah memilih antar provinsi, mereka hanya mendapatkan surat suara pemilihan presiden.
Lain hal nya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) dan berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten). Ia akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Sedangkan pemilih yang pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
Lalu, untuk pemilih yang pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI nya sama dengan dapil DPRD Provinsi. Ia akan mendapat empat surat suara yaitu presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.
Terkahir, bagi pemilih yang memilih dalam satu dapil akan mendapatkan kelima surat suara. â€Contohnya masyarakat Sukajadi pindah domisili ke Pekanbaru Kota, maka dia masih dapat 5 surat suara.â€
Selain itu, Hauza juga himbau agar masyarakat yang sudah tua atau lansia harus diajarkan cara memilih mulai dari sekarang. Karena saat masuk ke bilik suara tidak boleh ada penamping, kecuali bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) seperti orang disabilitas.
KPU menyediakan pendamping untuk ABK di setiap TPS. Nantinya akan ada satu sampai lima orang saksi dari pihak KPU untuk mendampingi mereka. Bagi yang memilih di Lembaga Permasyarakatan, ada TPS tersendiri. Sedangkan, bagi yang di rumah sakit bisa melalui TPS keliling dari KPU.
Demi menghemat waktu, KPU memecah TPS semakin banyak. Penambahan TPS sekitar enam ribu. Sebelumnya ada sekitar dua belas ribu TPS, tahun ini ada delapan belas ribu. Di setiap TPS biasanya ada dua hingga tiga ratus DPT, sekarang dipecah menjadi 150 DPT per TPS.
Tujuannya agar proses memilih lebih cepat karena TPS buka dari pukul tujuh pagi hingga pukul satu siang. Dengan alasan apapun, calon pemilih yang datang di luar jam tersebut tak bisa memilih. Pihak KPU akan segera mulai menghitung satu jam setelah pemilihan usai.
“Kami pernah mengadakan simulasi dengan menghitung kurang dari dua ratus surat suara. Dimulai pukul 2 siang, baru pukul 10 malam kami bisa menyelesaikan.â€
Penulis: Ica Rahayu
Editor: Annisa Febiola