Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sehubung dengan berita berjudul FISIP Pun Turut Berujung Aklamasi yang diterbitkan di website Bahana Mahasiswa tanggal 25 April 2019. Kami selaku tim dari Pasangan Fathur Octaviano dan Dody Putra Setiawan mengajukan Hak Jawab atas informasi yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana Panitia Pemilihan Raya (PRF) FISIP UNRI, Donni Nuryadi.
Dalam berita tersebut disebutkan oleh Donni bahwa Pasangan Fathur-Dody sempat diberikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas dihitung dari hari pengumpulan berkas terakhir.
Dengan tegas kami menyatakan bahwa hal tersebut adalah informasi tidak benar dan menyesatkan, serta menggiring opini publik bahwa Pasangan Fathur-Dody tidak melaksanakan ketentuan panitia serta Peraturan PEMIRA FISIP UNRI.
Kami akan menjelaskan fakta dilapangan;
- Pada tanggal 18 April 2019 Pasangan Fathur-Dody mengembalikan berkas pukul 16.59 didampingi oleh Timses yaitu Endy Kharisma dan Mus’ab Akhyar.
- Pada tanggal 19 April 2019 Pasangan Fathur-Dody melakukan verifikasi berkas yang dijadwalkan 11.01 ditemani oleh Timses yaitu, Ihsan Fauzi Rahman. Pada verifikasi berkas sesi pertama ditemukan kekurangan berkas oleh pasangan Fathur-Dody. Tim kami mencoba melakukan negosiasi dengan tim panitia verifikasi yaitu Ari Suhadi, Raka Noveri, Akbar Islami, dan Humaira Salsabila. Dari proses negosiasi tersebut, tim panitia menyebutkan bahwa berkas yang tidak lengkap dapat dilengkapi pada hari itu juga. Namun ada kejanggalan yang kami temukan, jika merunut pada formalitas etis yang berlaku semestinya diadakannya verifikasi berkas sesi kedua bersama panitia verifikasi. Namun, pada pukul 15.00 (diundangan tertera pukul 14.00) TIDAK ADA VERIFIKASI SESI KEDUA YANG DILAKSANAKAN. Kami malah dikumpulkan oleh tim panitia verifikasi dan PRF dengan Pasangan Zainal Abdullah-Rifki Adha beserta Timsesnya yaitu Muswanto Aldi. Bukankah verifikasi berkas menjadi domain tim penyeleksi? Lalu untuk apa pasangan Zainal-Rifki hadir? Dalam rapat tersebut, diputuskan kami tidak lulus tahap verifikasi berkas. Namun kami tetap berusaha melakukan negosiasi. Kami mendapat tanggapan dari Akbar Islami bahwa kami dapat mengajukan banding.
- Pada tanggal 20 April 2019, timses kami Rizky Abibur Hansyah datang kesekretariat PPRF pukul 10.00 dan pasangan Fathur-Dody hadir pada pukul 11.00. Ternyata pada hari itu akan dilaksanakan wawancara kepada paslon Zainal-Rifki. Namun secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu forum tersebut berubah menjadi forum serupa yang diadakan di hari Jumat pukul 15.00. Terjadi perdebatan cukup serius hari itu. Kami yang dijanjikan mendapatkan hak banding, nyatanya kembali dibenturkan dengan pasangan Zainal-Rifki. Puncaknya Muswanto Aldi selaku Ketua Timses Pasangan Rifki-Adha, menendang pintu Ruang Rapat Gelanggang Mahasiswa FISIP UNRI hingga rusak. Tim panitia verifikasi pada akhirnya sama sekali tidak memberikan tanggapan berarti kepada kami dan cenderung mengikuti pernyataan Muswanto Aldi. Forum tersebut berakhir dengan mengecewakan dan kami tidak mendapatkan hak kami.
Berdasarkan fakta dilapangan yang kami jelaskan, kami akan menyampaikan daftar kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan PEMIRA FISIP UNRI;
- Tidak adanya Verifikasi sesi kedua yang dilaksanakan. Alasan nya yaitu masa verifkasi sesi kedua tidak perlu dijadwalkan namun menjadi kesadaran calon peserta PRF. Hal ini sangat bertolak belakang dengan asas formal-etis yang dijalankan di lingkungan Kelembagaan FISIP UNRI.
- Fit and Proper Test adalah bagian dari Verifikasi Berkas. Hal tersebut tidak pernah disebutkan dalam Peraturan PEMIRA FISIP UNRI. Dalam Peraturan tersebut, Verifikasi Berkas dan Fit and Proper Test secara eksplisit adalah dua hal yang berjalan beriringan namun tidak menjadi satu tahapan. Akbar Islami mengatakan bahwa Fit and Proper Test juga merupakan masa Verifikasi Berkas sesi kedua. Apa yang disampaikan Akbar Islami tidak pernah tertuang dalam Peraturan PEMIRA FISIP UNRI maupun azas formal-etis yang ada.
- Berdasar Peraturan PEMIRA FISIP UNRI Bab V Pasal 9 ayat 4 yang berbunyi Badan Legislatif Mahasiswa FISIP UNRI menetapkan tata cara verifikasi serta Fit and Proper Test dan melaksanakan Verifikasi dan Fit and Proper Test serta penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang bersifat final dan mengikat. Disini kami mempertanyakan kehadiran Akbar Islami dan Humaira Salsabila sebagai tim penyeleksi, karena jelas melanggar Peraturan PEMIRA FISIP UNRI. Namun ketika hal ini kami gugat, dalih yang disampaikan ialah BLM FISIP UNRI meminta bantuan kepada BEM FISIP UNRI. Sempat pula ada pernyataan dari Akbar Islami bahwa keputusan mereka sebagai pimpinan tertinggi di FISIP adalah keputusan hukum. Sayangnya hal tersebut tidak pernah ada dalam peraturan apapun dilingkungan kelembagaan mahasiswa UNRI atau mereka tuangkan dalam sebuah ketetapan hukum.
- Kami juga menganggap adanya keberpihakan dari Ketua Panita PRF, Gubernur Mahasiswa BEM FISIP UNRI Akbar Islami kepada salah satu pasangan calon peserta PRF, dibuktikan dengan terpolarnya pandangan kedua orang tersebut kepernyataan Muswanto Aldi. Pernyataan dan gugatan kami sama sekali tidak diakomodir dengan baik.
Berdasarkan penjabaran diatas kami meminta Bahana Mahasiswa untuk memberikan kami kesempatan mempublikasikan fakta sebenarnya.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Surat Hak Jawab dikirim melalui email oleh Dodi Putra pada 25 April pukul 19:35