Senarai adakan pelatihan Monitoring Pemantauan Sidang Tindak Pidana Korupsi Dan Kejahatan Lingkungan pada Senin (26/08). Elza Faiz, Yofika Pratiwi Saragih dan Nurul Fitria sebagai pemateri hari pertama.
Elza Faiz, Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Anotasi Biro Pengawasan Perilaku Hakim di Komisi Yudisial (KY) memaparkan wajah peradilan di Indonesia.
Ia katakan sepanjang Januari hingga Agustus 2017 terhitung empat puluh aparat pengadilan dikenakan sanksi etik. Baik karena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi maupun tim siber pungutan liar.
Sepanjang 2017 pula KY telah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 58 hakim terlapor. Hasilnya 39 hakim dikenakan sanksi ringan, 14 hakim dengan sanksi sedang dan lima hakim dengan sanksi berat.
Hal ini juga didukung dengan penelitian Ombudsman RI di tahun yang sama, mengenai kualitas pelayanan publik yang cukup memprihatinkan, yaitu bentuk pelayanan yang berlarut-larut. Mulai dari soal pengiriman berkas perkara yang lambat, kaburnya informasi jadwal sidang dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Lebih lanjut, banyak praktik percaloan yang kemudian mengantongi imbalan mencapai ratusan juta hingga miliaran.
Elza menilai kultur birokrasi dan independensi cenderung feodal. Maksudnya, relasi kekuasaan masih dipusatkan pada Ketua Pengadilan.
Budaya semacam itu berlangsung secara tersistem lewat beberapa hal. Pertama bisa dilihat terkait Organisasi Dharmayuti Kartini yang menaruh posisi hakim perempuan di bawah istri hakim. Lalu adanya penilaian kinerja oleh Ketua Pengadilan, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) layaknya Pegawai Negeri Sipil. Terakhir Ada SEMA Nomor 10 Tahun 2005 terkait bimbingan ketua pengadilan terhadap hakim ataupun majelis hakim dalam tangani perkara.
Dengan hal semacam ini, maka membaca situasi saat dan sebelum sidang berlangsung menjadi hal yang pokok bagi Elza. Begitupun memetakan perkara dari awal hingga akhir.
Mengenai teknis dalam memantau sidang dipaparkan oleh Yofika Pratiwi Saragih dari Penghubung KY Wilayah Riau. KY berpusat di Jakarta, namun komisi ini membentuk penghubung juga di beberapa wilayah di Indonesia sejak tahun 2013.
Apabila ada hal yang mengganjal ketika memantau sidang bisa dilaporkan ke kantor penghubung daerah masing-masing. Nantinya akan ditindak lanjuti ke KY pusat.
Selain datang dari masyarakat, laporan bisa datang dengan isu politis dan pemantauan inisiatif dari KY pula.
Pemantauan sidang bertujuan mencegah perilaku hakim yang tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim dituntut berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, punya disiplin, rendah hati, dan profesional.
Misalnya ada gubernur yang berperkara, kemudian ditangkap, tapi karena kekuasaannya, Ia bisa saja mengintervensi hakim.
Yofika berbagi kisahnya memantau persidangan, ia katakan bahwa beberapa kali ia juga menerima ancaman. Hemat Yofika, siapapun memang tak suka diawasi. Sehingga pihak berperkara kerap marah jika persidangannya dipantau.
Usai berbicara tentang pemantauan sidang. Nurul Fitria melanjutkan materi tentang Penegaan Hukum Terhadap Kejahatan Lingkungan dan Hutan. Nurul Fitria, akrab disapa Yaya bekerja di Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Jikalahari bergerak di bidang advokasi kebijakan sejak 2002. Berfokus pada bagaimana proses penegakan hukum dapat berjalan atas pelaku kejahatan yang merusak lingkungan.
Senarai juga bagian dari Jikalahari, tapi fokusnya yaitu memantau proses persidangan korupsi dan kejahatan lingkungan hingga akhir.
Berbeda dengan media yang hanya meliput tiga momen dalam persidangan. Sehingga tidak tahu bagaimana proses dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. “Hanya meliput pembacaan dakwaan, tuntutan dan putusan,” keluh Yaya.
Yaya katakan kasus kejahatan lingkungan tak jauh dari lima sektor besar. Suap perizinan, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, perambahan kawasan hutan oleh perkebunan sawit, illegal logging dan perburuhan gading gajah.
Sebagian besar pelakunya ialah pembuat kebijakan seperti gubernur, bupati ataupun kepala dinas. Lalu ada korporasi dan pengurusnya, pengusaha atau cukong— orang yang menguasai lebih dari 25 hektar lahan. Bisa juga TNI, polri maupun oknum masyarakat.
Dalam lingkup aparat penegak hukum, Jikalahari akan bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polda, Polres, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Yaya menilai Senarai sukses memantau kasus oknum masyarakat yang bermain dengan cukong. Juga beberapa kasus para elit pemerintah daerah Riau seperti Rusli Zainal, Arwin As, Burhanuddin Husein, T Azmun Jafar, Syuhad Tasman dan Asral Rachman.
Dakwaan kepada pelaku korupsi dan perizinan dengan suap terbagi dua, yaitu dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan primair adalah pidana berat yang ditempatkan pada deretan pertama. Mengacu pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Sedangkan dakwaan subsidair dengan bobot yang lebih ringan, termaktub pada pasal 64 KUHP pula.
Reporter: Raudatul Adawiyah Nasution
Editor: Annisa Febiola