Berkali-kali Bahana Mahasiswa menerima laporan terkait dugaan plagiat yang dilakukan oleh dosen di Universitas Riau. Kali ini dua dosen FKIP menjadi terduga plagiat. Kasus yang mencuat sejak 2018 ini belum juga terlihat titik terangnya hingga sekarang.
Oleh Dicky Pangindra
Pertengahan Oktober 2018. Seorang petugas pos menghentikan sepeda motor di depan Sekretariat Bahana, Kampus Pattimura. Tak lama, ia menghampiri dan memberi sebuah amplop kiriman. Tertuju Kantor Redaksi LPM Bahana Mahasiswa.
Amplop cokelat terang itu berisi empat buah karya tulis serta sepucuk surat lampiran. Di pojok kanan atas, nama Joni Askal dengan nomor handphone 0812763112324 tertulis sebagai pengirim.
Penggalan isi surat lampiran itu: Berikut ini kami lampirkan dugaan plagiat yang dilakukan oleh Drs. Ahmad Eddison, M.Si dosen FKIP Unri. Mohon segera diproses.
Surat itu, tak hanya ditujukan ke Bahana. Setidaknya ada lima tembusan lain. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Rektor Universitas Riau, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau. Juga ke kelembagaan eksekutif mahasiswa seperti BEM Unri dan BEM FKIP Unri.
Selang sebulan berikutnya, surat datang lagi. Namun kali ini tak ada nama pengirim yang dicantumkan. Isinya dua buah buku plus selembar surat. Maksudnya sama seperti surat sebulan lalu. Meminta untuk menyelidiki laporan itu.
Dua buku yang dimaksud adalah buku Sosiologi Politik yang ditulis Sri Erlinda, dosen FKIP Unri. Satunya lagi buku tulisan Rafael Raga Maran dengan judul Pengantar Sosiologi Politik.
Kedua pengirim berkas sulit dilacak. Joni Askal, pengirim pertama tak bisa dihubungi. Nomor handphone yang tertera di amplop juga tak aktif. Kru Bahana Mahasiswa (BM) berulang kali mencoba melacak siapa pengirim berkas itu. Sampai kini identitas Joni Askal belum berhasil diungkap. Pun dengan pengirim kedua.
Karya tulis yang dikirim Joni Askal adalah jurnal milik Nurhidayah dan Ayu Andira, masing-masing satu jurnal. Keduanya alumni Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP UNRI. Lalu, dua jurnal lainnya milik Ahmad Eddison. Ia dosen tempat kedua mahasiswa tersebut belajar.
Nurhidayah mahasiswa PPKn angkatan 2009. Ia menyelesaikan gelar sarjana pendidikannya dengan judul skripsi: Studi Tentang Persepsi dan Sikap Mahasiswa Terhadap Program Gerakan Pakaian Rapi dan Sopan di FKIP Universitas Riau, di tahun 2013.
Skripsinya diuji pada 21 Juni 2013. Sri Erlinda, Zahirman, Gimin, Hambali dan Ahmad Eddison sebagai penguji. Hambali dan Ahmad Eddison merupakan pembimbing satu dan pembimbing dua. Skripsi dinyatakan lolos. Selanjutnya, Nurhidayah diharuskan membuat sebuah jurnal. Isinya intisari dari skripsi tersebut. Kemudian, perpustakaan bertanggung jawab mengunggah jurnal itu ke Jurnal Online Mahasiswa (JOM).
Kewajiban unggah tersebut, tertuang dalam Peraturan Rektor No. 415/UN19/AK/2012 tentang Pedoman Penerbitan Karya Ilmiah Sebagai Persyaratan Kelulusan Mahasiswa Strata Satu (S1) Universitas Riau.
Tiga tahun berselang, Jurnal Pelita Bangsa Pelestari Pancasila yang dikelola Prodi PPKn, mengunggah Jurnal PPKn dan Hukum FKIP UNRI Vol. 11 Nomor 1 Maret 2016. Ada delapan jurnal di dalamnya. Salah satunya milik Ahmad Eddison yang berjudul Studi Tentang Persepsi dan Sikap Mahasiswa Terhadap Program Gerakan Pakaian Rapi dan Sopan di FKIP Universitas Riau. Sama persis dengan judul jurnal Nurhidayah.
Mulai dari judul, pembahasan, hingga daftar pustaka tak ada yang berbeda. Perbedaan hanya tampak di bagian saran, poin ketiga. Jurnal Ahmad Eddison menempatkan pembaca sebagai calon guru, sedangkan Nurhidayah menempatkan mahasiswa sebagai calon guru. Hanya frasa itu saja. Selebihnya sama, pun hingga titik koma.
Jurnal kedua yang diduga diplagiat oleh Ahmad Eddison yakni milik Ayu Andira. Ia mengangkat Studi Tentang Implementasi Nilai-nilai Budi Pekerti Siswa Kelas VIII di SMP Negeri 21 Pekanbaru. Penelitian yang dilakukan pada bulan Mei 2013 itu, dipergunakan untuk mendapatkan gelar sarjana.
Bedanya dengan Nurhidayah, dalam skripsi Ayu Andira yang menjadi pembimbing satu yakni Ahmad Eddison. Pembimbing duanya Zahirman.
Jurnal Ahmad Eddison lain yang diduga plagiat dari jurnal milik Ayu, diunggah di tahun 2015. Dengan seri Vol 10 Nomor 2 di tempat yang sama pula.
Di lain kesempatan, Nurhidayah mengonfirmasi bahwa jurnal yang terbit di repository.unri.ac.id awal Juli 2013 itu karya miliknya. Ia yang kini menetap dan mengajar di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis itu juga mengenal Eddison sebagai dosen sekaligus pembimbing skripsinya. “Pak Eddison itu dosen kakak, dek,†katanya di sela waktu ia mengajar.
Namun, Nurhidayah tak mempermasalahkan jika karya tulisnya itu dipakai Eddison meskipun sama sekali tak mencantumkan namanya. Ia beralasan, Eddison berjasa membantu skripsinya hingga selesai.
“Tak masalah rasanya, kan cuma jurnal. Lagian beliau kan pembimbing kami,†kata Nurhidayah.
Ia juga cerita, ketika ia menyerahkan file jurnal ke Eddison pada 2013, ia dan Eddison buat kesepakatan terkait penggunaan jurnal miliknya sebagai bahan jurnal Eddison nanti. Tak hanya pada Nurhidayah saja, kesepakatan itu juga diutarakan Eddison pada Ayu Andira. Alasannya untuk mengisi jurnal milik Prodi PPKn supaya tidak kosong.
Nurhidayah juga mengenal Ayu Andira. Bahkan ia memberi nomor telepon Ayu kepada Kru Bahana. Namun berulang kali dihubungi, nomor Ayu tak aktif.
Ketika surat dan lampiran yang dikirim Joni Askal masuk ke Bahana, sehari kemudian Ahmad Eddison datang antarkan surat pernyataan yang ditandatangani Nurhidayah ke kantor redaksi Bahana. Isinya tidak menuntut secara hukum kepada Ahmad Eddison.
Tiga hari usai mengantar surat Nurhidayah, Eddison kembali mengantarkan surat pernyataan Ayu Andira. Redaksional suratnya sama dengan surat yang diantar sebelumnya.
Menanggapi dugaan plagiasi ini, Sujianto—Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan pernah meminta salinan hardcopy dua jurnal itu pada kru Bahana, saat itu di ruangan Wakil Rektor 1, awal November 2018. Kala itu Ia berjanji akan segera memeriksa kasus ini. Namun hingga 2020, kasus ini tak kunjung selesai.
“Udah kami limpahkan ke tim. Tanya saja ke Usman Tang,” kata Sujianto saat ditemui 6 Desember 2019.
Maret 2009, Cendekia Insani menerbitkan buku Sosiologi Politik karangan Sri Erlinda. Buku setebal 153 halaman itu, digunakan sebagai bahan ajar di Prodi PPKn. Memuat delapan bab pembahasan. Pada sampul halaman pertama tercantum International Standard Book Number (ISBN) 978-602-8025-29-4.
Delapan tahun sebelum buku Sosiologi Politik karangan Sri Erlinda itu, pada Februari 2001, penerbit Rineka Cipta juga menerbitkan buku berjudul Pengantar Sosiologi Politik. Penulisnya Rafael Raga Maran.
Rafael Raga Maran menjelaskan di kata pengantar bukunya, bahwa buku tersebut disusun berdasarkan bahan kuliah tempat ia mengajar. Di Prodi Manajemen S1 Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara. Secara fisik, buku ini lebih tebal, memuat 220 halaman.
Bila dilihat secara seksama, isi buku antara keduanya amat mirip. Mulai dari pendahuluan sampai materi penjelasan. Hanya saja buku milik Sri Erlinda lebih tipis. Ini karena, tak semua isi pembahasan diambil, ada materi yang dipotong-potong.
Semisal, bab 6 buku Pengantar Sosiologi Politik Rafael Raga Maran, membahas sosialisasi politik dan partisipasi politik. Namun, di buku Sosiologi Politik Sri Erlinda, pembahasan itu dipecah jadi dua bab. Yakni soialisasi politik di bab 5 dan partisipasi politik di bab 6.
Di setiap bab, di akhir pembahasan buku terbitan Rineka Cipta, selalu ditambah kesimpulan. Juga latihan dan tes formatif, masing-masing lima soal. Sedangkan buku terbitan Cendikia Insani tak memuat latihan dan tes formatif.
Kemudian perbedaan lain tampak di bab 8. Buku tulisan Sri Erlinda membahas perekrutan politik, sementara Rafael Raga Maran mengulas integrasi nasional.
Selain itu, Sri Erlinda juga menghilangkan catatan kaki yang memuat sumber yang disadur. Padahal di buku Rafael, semua sumber kutipan disebut pada catatan kaki, di bawah halaman.
Di luar konteks kemiripan antara kedua buku, ada kejanggalan lain. Nomor ISBN yang dimuat di buku Sosiologi Politik milik Sri Erlinda tidak terdaftar di laman pencarian ISBN Perpusnas. Bila dilakukan pencarian dengan nomor ISBN di laman isbn.perpusnas.go.id, buku Sri Erlinda tersebut tidak muncul. Begitu pula bila dilakukan pencarian dengan kata kunci judul buku ataupun penerbitnya.
Namun bila diketik nama Sri Erlinda, yang muncul satu buku berjudul Sistem Politik Indonesia. Buku itu diterbitkan Universitas Riau Press sebagai buku ajar di tahun 2017. Dengan nomor ISBN 978-979-792-745-5.
Berulang kali dihubungi, Sri Erlinda menolak diwawancara. Berkali-kali kru Bahana menyambangi ruang kelas, laboratorium, hingga ruangan Prodi PPkn pun tak berjumpa. Akhirnya berjumpa pada 7 November 2019, saat itu ia hendak makan siang di ruangan Ketua Jurusan IPS.
“Saya rasa sudah selesai. Kita ini satu bendera, satu rumah. Tak usah di publish,†katanya enggan diwawancarai. “Ini bakal mempermalukan institusi kitaâ€.
Plagiat, menurut Oxford American Dictionary, adalah “to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s ownâ€. Adapun penjelasan lebih detail terkait plagiat dalam Pendidikan telah diatur dalam Permendiknas No.17 tahun 2010 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah milik orang lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyertakan sumber secara tepat dan memadai.
Dalam pasal dua dijelaskan lebih rinci terkait lingkup plagiat, berupa: mengacu, mengutip istilah, kata-kata, kalimat, data, informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber; menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; merumuskan dengan kata-kata atau kalimat sendiri dari suatu sumber tanpa menyartakan sumber secara memadai; serta menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan, dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Permendiknas nomor 17 tersebut juga memuat sanksi pelaku plagiat. Tertera pada pasal 12 ayat 2. Sanksinya beragam, tergantung perbuatan plagiator.
Mulai sanksi ringan sampai berat berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat dan jabatan akademik atau fungsional, hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai dosen.
Namun hingga kini, Senat Universitas Riau belum pernah membahas soal plagiat. Adanya hanya Komisi Gabungan dan Etika. Sekadar membahas akademik, kurikulum, dan etika. “Di Senat belum pernah membahas soal itu (red: plagiat),†kata Tiyas Tinov, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik juga Sekretaris Senat Universitas Riau, ketika dijumpai Kru Bahana pada 10 Desember 2019.
Tiga hari setelahnya, tepatnya 13 Desember 2019, Usman Tang mendapat laporan baru terkait kasus plagiat. Kata Usman, ada seseorang yang melaporkan Ahmad Eddison karena memplagiat buku ajar yang ditulis Asril, dosen Pendidikan Sejarah Unri. Judul bukunya Pengantar IPS. Dalam laporan yang diterima Usman Tang, dua mahasiswa mengaku telah membeli buku Eddison.
Lalu 16 Desember 2019, tim ini menggelar rapat. Pembahasannya baru sekadar meneliti tingkat kemiripan kedua buku, lalu menandainya dengan pewarna stabilo. Karena belum semua anggota datang, Usman meninggalkan lokasi rapat di SPI. Ia dapat perintah menghadap ke rektorat.
Sayangnya, Kru Bahana tak berhasil mendapatkan dua buku itu. Seluruh berkas laporan berada di kantor SPI, dipegang Ikhsan. “Kalian cari sendiri di FKIP, banyak tu,†kata Usman.
Kru Bahana kemudian mencari buku tersebut di FKIP, di dua tempat fotocopy berbeda, dekat ruangan belajar mahasiswa PPKn dan Sejarah.
“Di situ mahasiswa dari dua prodi itu kerap memfotokopi tugas, besar kemungkinan ada menjual buku ajar milik dosen,†cerita salah satu mahasiswa yang dijumpai Kru Bahana. Namun, dari kedua tempat itu juga nihil hasilnya.
Pencarian beralih ke sekretariat himpunan mahasiswa. Pertama, sekrerariat mahasiswa Pendidikan Sejarah. Di situ tak ditemukan buku yang dimaksud Usman Tang. Salah seorang pengurus Hima Pendidikan Sejarah lalu mengarahkan untuk bertemu Asril, dosen mereka. Kata dia, kalau mau ketemu langsung saja ke tempat fotokopinya. “Namanya A Tiga Fotocopy, gak jauh dari UIN,†tunjuknya.
Kru Bahana lalu coba mencari informasi ke Sekretariat PPKn. Mereka punya perpustakaan sendiri, letaknya menghadap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Di sini terpajang berbagai koleksi buku tentang hukum, pancasila maupun buku pelajaran lain yang berkaitan dengan PPKn.
Setelah meniti satu-satu, akhirnya didapat satu judul buku Pengantar IPS SD. Buku itu pertama kali terbit 2007 dan nama Asril tercantum sebagai penulisnya. Namun ketika gambar sampul buku tersebut diklarifikasi ke Usman Tang, ia menepis. “Bukan yang ini bukunya,†ujarnya.
Ada kontradiksi dari pernyataan Usman Tang dan Asril. Ketika ditanya perihal kasus dugaan plagiat yang menyangkut Namanya, Asril mengaku tak tahu menahu, ia juga tak pernah menulis buku seperti yang dilaporkan kepada Usman Tang.
Asril cerita, pada 2017 lalu, ia pernah mengeluarkan buku Pengantar Ilmu Sejarah. Buku tersebut diterbitkan UNRI Press lewat bantuan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Unri.
Namun lagi-lagi, ketika judul buku itu diklarifikasi lagi ke Usman Tang, ia membantah. Bukan buku Pengantar Ilmu Sejarah itu yang diterimanya.
“Bukan yang ini juga,†tukas Usman Tang setelah melihat sampul buku.
Kemudian, pada 18 Desember 2019, Usman Tang baru keluar dari ruangannya. Hasil rekomendasi temuan TPF dari dugaan plagiat Sri Erlinda sudah di tangan rektor. Namun, Usman enggan membocorkan hasil temuan itu.
Katanya, hasil temuan TPF itu, akan disusul temuan dari laporan dugaan plagiat buku juga yang dituduhkan pada Ahmad Eddison.
Usman jelaskan, setelah semua hasil rekomendasi TPF selesai, rektor akan mengeluarkan SK untuk dibahas di Komisi Etik Senat Universitas. “Kayaknya Januari baru dibawa ke senat,†jelas Usman.
Terkait laporan terbaru, Ahmad Eddison mengatakan bahwa hal tersebut sudah kepalang tanggung. “Kalau buku plagiat tersebut diangkat, seluruh dosen di FKIP akan kena. Bukan per orang lagi, tapi ramai-ramai. Artinya kami semua ini plagiat,†tutupnya.*