Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau PKKMB secara daring berlanjut pada hari kedua, Selasa (15/9) mulai pukul 8 pagi. PKKMB dimulai dengan sosialisasi Uang Kuliah Tunggal atau UKT beserta manfaatnya oleh Syafri—Staf Ahli Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Dengan adanya sistem UKT, orang tua atau wali mahasiswa dapat memprediksi waktu untuk menyiapkan uang. Pun, dengan sistem UKT, orang tua atau wali hanya membayar sekali untuk keperluan akademis.
Iwantono selaku Wakil Rektor III memaparkan struktur organisasi bidangnya. Tak hanya itu, ia juga menguraikan prestasi dan program kemahasiswaan yang menunjang peningkatan kompetensi kemahasiswaan.
Selanjutnya materi pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta bahaya narkoba bagi generasi muda oleh Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Karhutla disiasati sebagai situasi bencana.
“Penyebab Karhutla adalah manusia yang menjadikan lahan sebagai peluang komoditas, kemudian diperebutkan hanya untuk dikuasai,†ucapnya.
Pencegahan dapat dilakukan dengan pendekatan hukum yang tepat serta edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan bergabung dalam organisasi, seperti masyarakat peduli api. Ia juga mengenalkan aplikasi dashboard Lancang Kuning yang dapat membantu petugas menemukan titik api, memberikan informasi titik api, arah angin—acuan untuk merekayasa hujan buatan.
Tak sampai di sana, ia juga menyinggung soal penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, saat ini banyak anak muda yang sudah mengenal dan berteman dengan narkoba. Dari 2.553 tahanan Polda Riau tahun ini, 2.042 di antaranya positif narkoba. Tahun ini ada 1.237 kasus, yang di antaranya terdapat kurir narkoba jaringan internasional berstatus mahasiswa.
“Kita tidak bisa jadi sahabat narkoba. Mulailah dari diri kita untuk tidak berteman, memberi ruang, mencoba dan bersama-sama menyingkirkan narkoba dari lingkungan.â€
Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau berbagi cara membentuk mentalitas antikorupsi sejak dini. Ia berharap seluruh mahasiswa UNRI mengenal hukum untuk menjauhi hukuman. Karena menurutnya, apabila ada ketidaktahuan, dipastikan juga tidak mengetahui aturan-aturan dalam melaksanakan ketentuan yang sudah ada.
Seseorang melakukan korupsi dikarenakan penyimpangan perilaku, moral, niat ataupun adanya kesempatan untuk korupsi. Tak lupa ia menjelaskan jenis hukuman bagi koruptor, di antaranya pidana penjara, pidana mati dalam keadaan tertentu, serta pidana denda.
“Satu yang harus dipahami oleh generasi penerus bangsa saat ini, koruptor akan menyengsarakan rakyat. Untuk itu, mari kita lawan korupsi.â€
Para wakil rektor bergantian menyampaikan sekilas tentang tupoksi mereka di kampus kepada mahasiswa baru.
Dilanjutkan dengan pengenalan unit-unit pendukung pembelajaran di UNRI. Di antaranya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Pengembangan dan Penjamin Mutu Pendidikan. Lalu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UNRI sebagai pusat sumber pembelajaran dan penelitian, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi serta UPT bahasa.
PKKMB hari kedua ditutup dengan materi oleh Direktur Rumah Sakit UNRI, dr. Zulharman “Tolong patuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan mencuci tangan. Ketika kuliah daring, jangan ke mana-mana dan tetap di rumah saja,†pungkasnya.
Reporter: Lia Anjelina
Editor: Annisa Febiola