“Kondisi saat ini sangat memukul bagi masyarakat Sakai, sampai saat ini kami masih memperjuangkan lahan kami yang dirampas oleh orang-orang yang meraih keuntungan diatas penderitaan masyarakat Sakai,†tegas Syafrin selaku perwakilan masarakat adat Sakai.
Menurut Syafrin, lahan masyarakat adat Sakai kerap dirampas, padahal mereka selalu menerima siapapun yang datang dengan baik. Tak hanya itu, kriminalisasi juga terjadi pada masyarakatnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru peringati hari jadi ke-15, Selasa (13/10). Acara yang digelar secara virtual ini bersempena dengan terselenggaranya diskusi Keadilan Ekologis, Penegakan Hukum, dan Demokrasi.
Tak hanya Syafrin, Waluyo sebagai Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Meranti menjelaskan bagaimana mahasiswa dalam memperjuangkan masyarakat yang dikriminalisasi.
Mahasiswa STKIP, kata Waluoyo pernah membantu beberapa masyarakat Meranti yang dikriminalisasi. Salah satunya adalah Rustam dan Mujiman yang dituduh sebagai tersangka pembakaran lahan dan dikenakan hukuman.
Berbagai cara dilakukan seperti berdiskusi dengan kejaksaan bahkan melakukan aksi untuk menyuarakan keadilan.
“Ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dengan masyarakat yang mempunyai kekuasaan, masyarakat yang tidak tahu apa-apa dan tidak mampu serta mempunyai intelektual yang kurang dijadikan tersangka,†terangnya.
Fandi selaku narasumber dari Wahana Lingkungan Hidup Riau turut menjelaskan konsolidasi masyarakat sipil dalam advokasi kriminalisasi.
“Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan kalau kontrolnya saja berada di pihak swasta dan lagi-lagi negara tunduk pada modal dan investasi.”
Lebih lanjut, adanya ambiguitas penegakan hukum di mana kasus perusakan lingkungan oleh perusahaan menjadi panjang. Seringkali berujung tidak ditahan. Lain hal pada masyarakat biasa yang tidak mampu, prosesnya bisa sangat cepat dan berakhir diadili.
Selain itu, Andi Wijaya dari LBH Pekanbaru mengatakan kondisi rakyat semakin terjepit akibat perampasan lahan dan kriminalisasi. Diperparah dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law.
“Kami juga mengecam pembubaran aksi atas penolakan Omnibus Law.”
LBH Pekanbaru merupakan lembaga yang aktif berperan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum. Lembaga ini menjunjung tinggi kebijakan dan regulasi demi memperjuangkan hak asasi manusia. Hemat Andi, jika hak berbicara masyarakat serta menyampaikan pendapat dibungkam maka ini sudah menjadi pelanggaran HAM.
Pihaknya melakukan pendampingan kepada petani-petani Riau yang dikriminalisasi dan diadili menggunakan undang-undang lingkungan hidup. Tak hanya itu, terobosan advokasi lebih lanjut kerap dilakukan.
“Penegakan hukum lebih condong menyasar kepada masyarakat yang buta hukum,†pungkasnya.
Terakhir, pembahasan tentang keadilan dan demokrasi dalam praktik penegakan hukum oleh Erdianto selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau. Erdianto katakan bahwa kepentingan negara, kepentingan masyarakat serta kepentingan individu harusnya seimbang. Penggunaan hukum pidana harus selaras dengan tindakan pencegahan yang bersifat nonpenal.
“Masyarakat harusnya digiring untuk tidak menjadi pelaku tindak pidana, bukannya digiring masuk ke perangkap,†jelasnya.
Beberapa hal direkomendasikan, antara lain sterilisasi kepentingan publik dalam penegakan hukum. Lalu perkuat kaidah hukum yang mendukung pengakuan masyarakat adat dan kearifan lokal. Terakhir, perkuat kewenangan penegakan hukum.
“Kawal terus proses pembentukan dan penegakan hukum di negara kita,” tutup Erdianto.
Penulis : Amanda Dwi Natasha
Editor  : Firlia Nouratama