Hampir dua semester sudah, Universitas Riau (UNRI) menerapkan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ). Namun, metode dalam jaringan atau daring yang berjalan ternyata menimbulkan polemik tersendiri.

Banyak mahasiswa mempertanyakan strategi pemerintah dalam pelaksanaan PJJ. Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fazly Nasoha, misalnya. Ia mengeluhkan PJJ sistem daring, dengan alasan memberatkan mahasiswa. Proses penerimaan materi dari dosen sering kali terganggu karena suasana rumah yang tak kondusif. Begitupun saat presentasi tugas berlangsung. Jaringan internet yang tak stabil menjadi gangguan fundamental.

“Saya berharap adanya inovasi agar PJJ dapat terlaksana dengan efektif,” ucap Fazly.

Menjawab hal tersebut, Iwantono selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berkomentar mengenai masalah PJJ dan strategi UNRI. Kata Iwantono, pemangku kebijakan di UNRI berencana melaksanakan kuliah dalam bentuk hybrid learning. Hybrid learning merupakan kombinasi metode pembelajaran daring dan luar jaringan atau luring.

“Pihak universitas sedang menimbang untuk melakukan pembelajaraan hybrid. Kita akan lihat kondisi dan rekomendasi gugus penanganan Covid-19. Regulasinya akan kami siapkan,” terangnya dalam seminar yang digelar Badan Eksekutif mahasiswa UNRI (4/1).

Kebijakan ini berdasarkan surat edaran rektor tertanggal 5 Januari, terkait pelaksanaan perkuliahan semester ganjil. Lewat surat ini, Rektor Aras Mulyadi sampaikan bahwa PJJ metode daring diperpanjang sampai akhir semester ganjil, 25 januari. Keputusan diambil melalui rapat terbatas Dewan Pengawas Harian UNRI sehari sebelumnya.

Menurut Azhar Kasymi Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNRI, mata kuliah yang umumnya bersifat teori tetap dilakukan secara daring pada semester genap. Sementara kegiatan berupa praktikum, seminar, dan konsultasi boleh dilakukan tatap muka. Namun, harus tetap menerapkan standar prosedur yang ketat.

Standar dan pedoman pembelajaran hybrid learning, kata Azhar, saat ini masih diramu oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 UNRI. Sementara perkuliahan semester depan dimulai 15 Februari mendatang.

“Pedoman ini rencananya akan difinalisasi pada pekan depan [minggu kedua Januari],” tuturnya.

Iwantono menambahkan, sistem hybrid learning dilakukan tergantung kondisi. “Jika dilaksanakan, protokol kesehatan harus dilakukan dengan maksimal. Jika tidak begitu, maka akan timbul klaster baru.”

Ia menilai, pembelajaran daring memang tak efektif. Sebab fasilitas penunjang yang tidak merata. Di mana, tak semua mahasiswa memiliki ponsel pintar untuk mengakses pelajaran secara daring.

Suyanto, Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengatakan, sekolah tatap muka awalnya hendak dilakukan pada 4 Januari lalu. Kemudian ditunda, mengingat libur natal. Gugus Covid-19 Riau lalu meminta waktu 14 hari guna mengevaluasi.

“Kami telah menyosialisasikan segala regulasi, selanjutnya kita menunggu sinyal dari kepala daerah,” tukasnya.

Aris Junaidi selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan kebijakan tentang PJJ untuk semester genap 2020/2021. Selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 137 Tahun 2020 menyangkut panduan penyelenggaraan pembelajaran 2021.

Dalam SKB 4 Menteri, Januari direncanakan sebagai awal mulainya pembelajaran sistem hybrid learning. Walaupun demikian, kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, terdapat peraturan menyoal proses persiapan, pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran.

Proses persiapan dimulai dengan mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota setempat, melalui satgas Covid-19. Namun, kegiatan yang diperbolehkan hanya kurikuler. Berisi berbagai kemampuan dasar dan kemampuan minimal yang harus dimiliki pelajar, sifatnya mengikat. Kegiatan dilakukan melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian.

Tak hanya itu, Perguruan Tinggi (PT) siap untuk menerapkan protokol kesehatan. Lalu, membentuk satgas sendiri. Terakhir, menerbitkan pedoman pembelajaran dan wisuda.

Universitas diminta membuat laporan rutin ke satgas, sebagai syarat pelaksanaannya. Civitas akademika juga harus memenuhi syarat sehat.

“Sanksi berat akan diberikan bagi sekolah atau PT yang melanggar SKB 4 Menteri,” pungkas Aris dalam seminar tersebut.

Reporter: Tegar Pamungkas, Wan Muhammad hafidz

Editor: Firlia Nouratama