Surat bernomor 4405/UN19/KP/2021 resmi dikeluarkan Rektor Aras Mulyadi. SK berjumlah dua halaman itu berisi pemberhentian sementara hak pekerjaan Syafri Harto–tertanggal 21 Desember.

Berangkat dari hal tersebut, hak pekerjaan Syafri Harto sebagai tenaga pendidik serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik resmi vakum sementara. Mulai dari keluarnya surat hingga 30 hari ke depan.

Alasan di balik kebijakan ini semata-mata demi memperlancar proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS. Pasalnya, badan Ad Hoc sudah dibentuk oleh rektor pada 15 Desember lalu. Inipun atas permintaan langsung dari Chatarina Muliana kala bertandang ke kampus biru langit hari sehari sebelumnya. Dia Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Sebelumnya, Satgas PPKS pernah menyurati rektor pada 20 Desember untuk sampaikan usulan. Surat ini lengkap berisi pemberitahuan tindak lanjut penanganan laporan dengan nomor 2813/UN19/HK.10/2021. Gayung pun bersambut, Aras Mulyadi lahirkan keputusannya.

Meski kebijakan telah muncul, pemberitahuan langsung dari pucuk pimpinan UNRI ataupun Satgas nihil hingga kini. Sujianto, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI membenarkan adanya surat tersebut. “Benar,” ungkapnya lewat panggilan telepon.

Menyoal alasan mengapa surat itu belum disebarluaskan, kata Sujianto, ada kode etik yang mengikatnya. “Kalau lebih jelasnya mungkin tanya sama anggota Satgasnya lah, kalau gitu,” ucapnya Rabu (22/12) pagi.

Berkali-kali Bahana menghubungi Sri Endang Kornita selaku Ketua Satgas. Namun, ia tak menggubris sampai berita ini naik.

Penulis: Annisa Febiola

Editor: Firlia Nouratama