Aras Mulyadi akan segera lepas dari masa jabatannya sebagai Rektor Universitas Riau (UNRI). Setelah dua periode menakhodai Kampus Biru Langit, UNRI kembali siapkan pemilihan rektor atau pilrek.

Elfizar didapuk sebagai ketua panitia. Ia Wakil Dekan II Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Ada pula Usman Pato dari Fakultas Pertanian dan Yufitriana Amir dari Fakultas Keperawatan yang mendampingi. Masing-masing menjabat sebagai wakil ketua dan sekretaris pelaksana.

Kepanitiaan yang dibentuk pada 23 Maret ini sudah menyusun tuntas pedoman tata cara pilrek. Senat pun sudah mengesahkannya pada 4 April.

Ambil langkah sosialisasi, pihak UNRI bikin konferensi pers pada Jumat (22/4) pagi. Seluruh informasi rangkaian pilrek disampaikan dalam kesempatan ini. Ruang Kunto Darussalam di gedung rektorat jadi saksi. Elfizar dan timnya sudah duduk untuk memulai pertemuan hari itu. Mereka undang pula civitas akademika UNRI dan berbagai media. Sementara kalangan mahasiswa diwakili oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa.

Secara keseluruhan teknis, pesta demokrasi kali ini tak jauh berbeda dengan periode 2018 lalu. Mulai Mei nanti, penjaringan bakal calon rektor akan dibuka dengan berbagai persyaratan. 

Adapun persyaratan tersebut adalah: Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala; Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 19 Desember 2022; Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun: a). Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua Jembaga di Perguruan Tinggi Negeri; atau b). Paling rendah sebagai pejabat eselon ll.a di lingkungan instansi pemerintah. 

Kemudian, Bersedia dicalonkan menjadi Rektor Universitas Riau Periode 2022-2026; Sehat jasmani dan rohani; Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; 

Selain itu, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; Berpendidikan Doktor (S3); Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pendaftaran calon rektor dibuka pada mulai 18 hingga 31 Mei. Namun, kata Elfizar, apabila pendaftar tidak sampai empat orang, perpanjangan pendaftaran solusinya. Hal ini diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, yang menjadi acuan panitia dalam mengambil keputusan.  

“Tapi tenang saja, melihat kondisi sekarang, akan ramai [pendaftar],” Elfizar optimis. 

Sedangkan pengumuman nama bakal calon rektor akan diumumkan 15 hari setelahnya. Tepat 15 Juni. Pada tahap penjaringan calon rektor, seluruhnya akan diseleksi dan diberi penilaian dalam rapat senat. Tak hanya itu, mereka juga akan bertanding menyampaikan visi misi yang bakal dikemukakan. 

Usainya, 3 nama dengan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai calon rektor. Barulah pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibud Ristek) melakukan seleksi wawancara terhadap ketiganya. Jika seluruh proses rampung dan opsi pemilihan disetujui, maka pilrek akan berlangsung pada 27 Juni.

Senat universitas tidak punya hak suara penuh dalam memilih sosok UNRI 1. Anggota senat hanya punya hak suara sebesar 65 persen. Sisanya 35 persen dimiliki oleh Kemendikbudristek. Pemuncak dengan perolehan suara terbanyak akan ditetapkan oleh senat sebagai Rektor UNRI periode 2022-2026.

***

Selentingan kabar kalau Syafri Harto digadang-gadang sebagai calon kuat jadi pertanyaan oleh salah satu wartawan Lidya, ketika konferensi pers berjalan.  Poin utama adalah mengenai kelayakannya untuk melaju dalam pilrek. Pasalnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini baru saja terjerat kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya. 

Elfizar pun berikan jawaban. Ia merujuk pada poin persyaratan nomor 11 yang berbunyi “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”.

“Selama ia memenuhi syarat, tentu bisa mendaftar sebagai bakal calon rektor,” ucap dosen Ilmu Komputer tersebut.

Hemat Elfizar, ia hanya berpatokan kepada persyaratan dan peraturan yang ada. 

Reporter: Novita Andrian

Editor: Andi Yulia Rahma