Massa aksi dari berbagai fakultas pun dijemput pada Senin (29/4) sore itu. Untuk bersama-sama berangkat ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau diikuti mahasiswa yang sudah berkumpul sebelumnya di sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau. Lengkap dengan mobil pick-up sebagai panggung orasi mahasiswa.
Aksi bertajuk Demokrasi Bobrok #dipaksagolput ini dilatarbelakangi oleh keresahan massa saat Pemilihan Umum pada 17 April lalu.
Saat itu beberapa pemilih yang memiliki formulir A5 tidak dapat menggunakan hak suara nya. Karena jumlah surat suara di Tempat Pemungutan Suara tidak mencukupi.
Formulir A5 merupakan formulir pengurusan pindah memilih agar orang yang tidak berada di lokasi yang sesuai dengan KTP nya, masih tetap bisa menggunakan hak suara nya.
Hafiz Ona selaku Menteri Sosial dan Politik akui bahwa Komisi Pemilihan Umum tahun ini mengecewakan.
Sebab tidak ada nya penambahan surat suara, meski formulir A5 yang menyatakan pindah pilih sudah diurus.
Hal ini membuat pemilih dengan formulir A5 harus menunggu sisa surat suara dari pemilih dari Daftar Pemilih Tetap yang tak memilih atau golput. “Jika tak ada yang golput, maka mereka kehilangan hak suaranya.”
Akhirnya BEM UNRI berinisiatif untuk mengadakan konsolidasi bersama kelembagaan se-lingkungan UNRI. Konsolidasi dilaksanakan pada 26 April.
Keesokan hari nya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) digelar. Namun, hal ini malah menambah kekecewaan dari pemilik formulir A5. Sebab dalam pemilihan ulang ini mereka lagi-lagi tidak bisa ikut mencoblos.
Karena hanya diperuntukkan untuk orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap yang pada saat Pemilu sudah mengisi daftar hadir. Namun, tidak bisa memilih karena kehabisan surat suara.
PSU dan PSL tak berlaku bagi pemilik formulir A5. “Formulir A5 sudah gagal dan hanya menjadi pemanis dari KPU,” keluh Hafiz.
Formulir A5 adalah bukti bahwa calon pemilih telah pindah memilih. Formulir ini jadi solusi dari KPU bagi mahasiswa rantau yang tak bisa pulang kampung saat pemilu dihelat.
BEM UNRI saat itu membuka stan pengurusan formulir A5 untuk mahasiswa. Tercatat ada 446 mahasiswa yang mengurus.
Dari kejadian ini, BEM adakan Bincang-bincang Masyarakat (BBM) guna merangkum tanggapan masyarakat terhadap kinerja KPU tahun ini. Hasilnya, diadakan aksi pada Senin (29/4) di depan Gedung KPU tersebut.
Aksi ini menuntut KPU Riau yang dirangkum dalam empat poin. Pertama, menuntut KPU Riau untuk mendesak KPU RI agar mengklarifikasi berbagai persoalan selama Pemilu kepada publik. Kemudian, mengecam segala tindakan yang berujung pada penghilangan hak suara rakyat.
Ketiga menuntut pertanggungjawaban KPU Riau atas hak suara rakyat, khususnya pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan pemegang formulir A5.
Terakhir mendesak KPU dan Kementerian Keuangan RI segera merealisasikan santunan dan apresiasi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang meninggal dan sakit saat bertugas selama Pemilu 2019.
Tuntutan dibacakan oleh Randi Andiyana selaku Presiden Mahasiswa. Randi sempat melemparkan formulir A5 yang dipegangnya sebelum pembacaan.
Bersamaan dengan itu Ilham M Yasir, Ketua KPU Riau datang dan mendengar tuntutan massa. Kemudian Ia menyebutkan bahwa mereka mengikuti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang telah ditetapkan.
Ilham juga katakan bahwa dokumentasi selama aksi akan dikirimkan ke KPU RI dengan harapan ada jalan keluar yang jelas.
Pernyataan Ilham dianggap sebagai bentuk tidak adanya pertanggung jawaban dari KPU. Menurut Abdul Halim selaku Koordinator Lapangan Aksi, jika nanti tetap tak ada kejelasan, maka massa aksi akan berunding lagi. “Kemungkinan akan ada aksi selanjutnya,” tutup Abdul.
Reporter : Ikhsan Islamy, Firlia Nouratama
Penulis : Firdaus Fii Awaludin
Editor : Annisa Febiola