Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM UR) adakan forum kelembagaan se-UR, bahas tentang konvensi Pembantu Rektor (PR) III. Sudah disepakati oleh BEM per fakultas pada 30 Agustus 2014 lalu.

Konvensi PR III akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2014, karena berakhirnya masa jabatan Rahmat PR III. Tiap BEM fakultas disilahkan untuk tentukan kriteria calon  untuk menjadi calon PR III. Juga usulkan nama calon PR III. “Boleh satu, dua, atau lebih,” jelas Topan selaku Mentri Hukum dan Advokasi (Menhad).  Tapi tidak di perbolehkan  usia di atas 61 tahun.

Setelah ada nama dan kriteria para calon, diserakan pada BEM UR melalui Menhad, lalu dikumpul nama dari BEM fakultas untuk melaksanakn konvensi tingkat universitas. Konvensi akan membahas kriteria dan berdiskusi mengenai selruh kriteria yang di ajukan oleh BEM perfakultas. Adapun fakultas yang sudah menyerahkan berkas pemilihan PR III diantaranya, Fakultas Teknik—satu calon, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik—usulkan tiga calon, Fakultas Ekonomi—satu calon, Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan—satu calon, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam—hanya beri criteria calon. Fakultas Hukum dan Kedokteran sudah lakukan konvensi tapi hasilnya tidak diserahkan.

Diskusi kelembagaan yang ditaja oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), BEM dan DPM UR juga bahas konvensi PR III. Bertempat di Kantor Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bahana Mahasiswa Rabu (24/9) lalu. Hadir UKM se-UR diantaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Pramuka dan LPM Bahana Mahasiswa.

Kementerian Hukum dan Advokasi (Menhad), Topan Rezky Erlando buka diskusi dan beri pengantar  tentang konvensi PR III. Topan katakan BEM setiap fakultas usulkan syarat dan calon PR III ke BEM UR juga UKM se-universitas. Nantinya, hasil semua syarat dan calon yang diajukan tersebut akan dibahas kembali dalam diskusi. “Calon PR III akan diseleksi sesuai dengan syarat hasil diskusi tadi,” ujar Topan.

Konvensi PR III lanjut Topan, melalui mekanisme mahasiswa akan ikuti polling pilih calon PR III  via sms atau media sosial. Hasil 3 calon teratas  akan diajukan ke Rektor sebagai bahan pertimbangan.

Setelah Menhad berikan pengantar, diskusi dilanjutkan. Suryadi, kru Bahana tanyakan kekuatan hasil pilihan mahasiswa. Presiden Mahasiswa,­­ Zulfa Hendri katakan hasil dari konvensi ini diajukan dan berusaha meyakinkan rektor pertimbangkan calon PR III tersebut. “Ini lah menjadi titik perjuangan mahasiswa dalam memajukan universitas,” tambah Topan.

Dari diskusi UKM se-universitas tentang syarat menjadi PR III didapat, transparansi mengenai anggaran, tidak pernah atau sedang terlibat cacat hukum, komunikasi yang baik terhadap kelembagaan, memperjelas rencana dan strategis, memperjelas konsep pembinaan, merencanakan program kemahasiswaan bersama mahasiswa atau kelembagaan, bersedia menandatangani kontrak politik dengan kelembagaan mahasiswa dan pro terhadap kegiatan kemahasiswaan.

Sedangkan menurut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.69 Tahun 2008 yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia setinggi-tingginya 61 tahun, pendidikan minimal S2, bersedia dicalonkan secara tertulis, dan menduduki jabatan lektor.

Diakhir acara zulfa harapkan dengan adanya konvensi ini PR III nantinya punya keterkaitan erat dengan lembaga mahasiswa dan dapat menjalankan aspirasi mahasiswa. #Aisyah dan Eko Permadi