“KANTOR KITA SEKARANG LAGI SEPI. Anggota saya suruh kejar ahli ke Bandung biar cepat selesai,†ucap Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun.
Hariwiyawan Harun—Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru—bersama Penyidik lainnya sedang menangani kasus penyalahgunaan wewenang oleh seorang Komisaris Perusahaan, pada pembangunan gedung Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau. Selain itu juga terjadi rekayasa atau pemalsuan dokumen perusahaan oleh RSW—Komisaris PT. Usaha Kita Abadi atau UKA sebagai perusahaan pengerjaan proyek.
Baca juga : Dokumen Palsu untuk Gedung Pasca FISIP UR
Awalnya terkait pembangunan gedung Pasca ini diadakan pelelangan. Namun tidak ada yang mendaftar, dan akhirnya dinyatakan lelang gagal. Diberikanlah laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, Rektor Ashaluddin Jalil. Ia memberikan rekomendasi kepada Kelompok Kerja atau Pokja untuk melakukan lelang ulang. Saat itu juga dilakukan lelang ulang, pengumuman pelelangan umum pasca kualifikasi. Jadwal akhir kirim berkas 16 Oktober.
Sampai tanggal akhir pengiriman Pokja membuka dokumen penawaran informasi terhadap penawaran yang masuk. Ada empat belas perusahaan yang mendaftar. Namun hanya empat perusahaan yang kirim data lengkap. Ada PT Eli Baskowi Kara, PT Daya Tama Beta Mulia, PT Indah Harisanda dan PT Rama Wijaya. Setelah diperiksa, dua perusahaan tidak lolos dalam proses evaluasi administrasi dan dua lagi dievaluasi teknis.
Tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat, hari itu juga Pokja buat hasil evaluasi kedua,. Isinya tidak ada penawaran yang lulus dievaluasi administrasi dan teknis. Lelang kedua dinyatakan gagal. Hasilnya dilaporkan ke KPA 17 Oktober dan dilakukan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi nasional. Hasilnya, Inspektorat menyarankan untuk melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pokja jasa kontruksi Unit Layanan Pengadaan atau ULP langsung disuruh konsultasikan masalah itu. Mereka tanyakan apa yang harus dilakukan setelah dua kali lelang gagal. Sesuai dengan formulir isian yang dibuat Deputi Layanan Hukum dan penyelesaian Sanggah LKKP menyarankan KPA melakukan PL kepada penyedia yang berkompeten. PPK dan Pokja supaya berikan rekomendasi tertulis untuk melakukan PL.
Dari sinilah persoalan muncul.
“Nama jangan ada disampaikan dulu karena kita sedang proses,†ucap Hari. Pemberian nama inisial ini hanya untuk melindungi data tersangka yang sedang dikerjakan Polisi Resort Kota atau Polresta Pekanbaru. Demi menjaga kerahasiaan data sampai ada penetapan tersangka jelas Hari.
Baca juga : Kontraktor Hilang, Kelas Baru Melayang
Tanpa sepengetahuan Ratna Mulyani—Direktur PT UKA yang juga kakak iparnya—RSW memakai nama perusahaan. Ia juga menandatangani semua berkas administrasi yang diperlukan untuk dapat PL pembangunan gedung Pasca Sarjana. RSW tanda tangan di atas nama Ratna Mulyani.
Hari jelaskan saat ini timnya terus melakukan pengembangan kasus terhadap hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Riau. Dari hasil audit diperkirakan sebesar Rp 1,6 miliar jadi nilai kerugian negara akibat dari pembangunan gedung pasca sarjana tersebut.
Agustus lalu, sebelum Hariwiyawan pindah tugas Ke Polda Riau, bersama seorang Penyidik, menjelaskan kasus ini pada kru Bahana Mahasiswa, Suryadi, Ahlul Fadli dan Jeffri Sianturi.
Bagaimana awal mula pemalsuan itu dilakukan?
RSW itu sebagai marketing di PT Waskita Karya. Awalnya perusahaan ini yang diminta oleh PPK—Pejabat Pembuat Komitmen—untuk melaksanakan proyek pembangunan gedung Pasca Sarjana FISIP. Karena perusahaan ini tidak sanggup melaksanakan proyek, RSW lalu menawarkan PT UKA sebagai pelaksana kegiatan. RSW sebagai Komisaris di PT UKA.
Lalu?
PT UKA diminta untuk melengkapi administrasi. Pada 23 Oktober 2012. RSW menyerahkan profil PT UKA kepada Pokja—Kelompok Kerja— Kemudian Pokja berikan gambar rancangan gedung, daftar analisa harga dan peraturan pekerjaan fisik. Pada 24 Oktober RSW berikan dokumen penawaran PT UKA dengan merekayasa dokumen dan tanda tangan.
Rekayasa bagaimana?
Nama Direkturnya Ratna Mulyani, tapi yang tanda tangan RSW. RSW mengakui itu.
Apa keterangan Ratna Mulyani saat diperiksa?
Ratna Mulyani saat diperiksa tidak tahu menahu soal proyek itu. RSW memakai nama teman-temannya di PT Waskita Karyawa sebagai karyawan di PT UKA. Padahal itu tidak betul. RSW punya kartu identitas hingga ijazah teman-temannya. Saat kami tanya satu persatu nama-nama tersebut, mereka bilang tidak ada pemberitahuan tentang proyek itu. Bahkan beberapa diantara mereka ada yang pindah keluar daerah.
Setelah itu?
Pada 25 Oktober 2012, Pokja jasa kontruksi melaksanakan klarifikasi dan negosiasi ke PT UKA yang dihadiri RSW. Hasilnya, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan dan tata cara perhitungan biaya telah sesuai dengan harga penawaran Rp. 9.362.332.000. Dinegosiasi jadi Rp 9,3 M. Klarifikasi hanya membandingkan fotokopi dokumen penawaran dengan dokumen yang asli tanpa dilakukan pembuktian.
Lalu apa yang dilakukan oleh Pokja?
Untuk melengkapi administrasi Penunjukkan Langsung atau PL, Pokja Unit Layanan Pengadaan membuat dokumen berita acara rapat klarifikasi dan negosiasi disertai daftar hadir. Disitu ada nama dan tanda tangan tujuh orang Pokja, nama Ratna Mulyani, Direktur PT UKA namun ditanda tangani oleh RSW. Penandatanganan dilaksanakan diruang ULP.
Kapan kontrak mulai disepakati?
31 Oktober 2012, PPK dan RSW menandatangani surat perjanjian pelaksanaan kerja kontrak. RSW tetap memberi tanda tangannya di atas nama Ratna Mulyani tanpa ada surat kuasa. PPK dan Pokja juga tidak pernah meminta itu.
Kenapa Pokja tidak meminta surat kuasa?
Fakta memang terima saja. Mereka tidak ada yang mempermasalahkan. Saat diperiksa, ada yang menjawab saat itu hanya ikut tanda tangan, tidak ada melihat tanda tangan itu. Ya, terserah mau lihat atau tidak. Faktanya memang seperti itu.
Fakta kontrak ?
Di kontrak Direktur PT UKA ya Ratna Mulyani, tapi kan yang tandatangan RSW. Panitia tahu yang menandatangi kontrak adalah RSW, karena Ratna Mulyani tidak mengetahui pekerjaan itu. Faktanya PT UKA tidak pernah melakukan pekerjaan. Dalam kontrak yang jadi ahi teknis adalah karyawan PT Waskita Karya.
Fakta Pekerjaan ?
Hasil pengecekan yang pertama kali dilapangan ditemukan bagian gedung yang retak. Saat datang yang kedua kali ditemukan ada penambahan dua tiang baru yang bukan merupakan hasil pekerjaan 2012. Tidak ada dalam kontrak. Pendamping bilang masih masa retesi. Kok retensi, masanya kan cuma enam bulan. Kita tanya siapa yang kerjakan, dia bilang PT Waskita masih bertanggung jawab.
Kenapa ada kunjungan sampai dua kali?
Saya lupa saat itu ada kegiatan apa disana. tapi kita sering kesana ‘jemput bola’ ketika mau minta data ke ULP, jadi sering ke UR. Saat lihat ke gedung pasca sarjana, ada penambahan tiang diluar kontrak. Mereka bilang itu hanya mempercantik. Yang jelas tidak ada dalam kontrak.
RSW ada yang bantu?
Karena tidak punya karyawan, RSW minta bantuan AG pensiunan karyawan Waskita Karya. AG diminta jadi tim pendukung dilapangan dan mencari pekerja. Ada juga minta bantuan dana dengan pengusaha yang tinggal di Bengkalis karena RSW butuh dana. Saat diperiksa ia membenarkan ada bantu biayai perusahaan.
Sejauh ini ada unsur pidana lain ?
Dari awal ada unsur melawan hukum. Kita masih fokus terhadap kerugian negara yang disampaikan BPKP dari hasil audit investigasi senilai 1,6 M. Tapi nanti akan diperkuat ahli dari pihak Kementrian Pekerjaan Umum. Surat sudah sampai disana anggota sudah saya suruh kejar ke Bandung.#