Masuknya perwakilan mahasiswa dalam keanggotaan senat universitas dimulai sejak Prof Muchtar Ahmad menjadi Rektor. Prof Ashaluddin Jalil yang menjadi Rektor selanjutnya sempat mengusulkan untuk dihapus. Namun tak jadi. Kini, Prof Aras Mulyadi hendak mengulang wacana tersebut.
Oleh Fitri Merga Ayu
Â
USULAN memasukkan perwakilan mahasiswa dalam keanggotaan senat universitas bermula pada periode kedua Prof. Muchtar Ahmad menjabat Rektur UR. Ide ini muncul setelah Muchtar Ahmad pulang dari Inggris pada tahun 2000.
Muchtar Ahmad dan seluruh rektor di Indonesia bagian barat, diundang oleh British Council mengikuti program kepemimpinan dan mutu pendidikan tinggi. British Council satu organisasi budaya Inggris yang bergerak dibidang pendidikan.
Saat mengikuti program tersebut, Muchtar Ahmad mengetahui Universitas Warwick memasukkan perwakilan mahasiswa dalam keanggotaan senat universitas. Alasannya, agar aspirasi mahasiswa bisa disampaikan langsung ke senat.
Misalnya, mahasiswa Warwick pernah mengumpulkan tandatangan mahasiswa atas kinerja dosen yang dinilai kurang baik. Tandatangan tersebut dibawa oleh perwakilan mahasiswa ke senat. Sejak itu, tiap semester ada angket yang dibuat.
Jika 60 persen mahasiswa tak puas dengan kinerja dosen, senat wajib mengusulkan pergantian dosen tersebut.
“Universitas Warwick merasa tertolong dengan adanya perwakilan mahasiswa,†kata Muchtar Ahmad, mengenang perjalanannya ke Inggris 16 tahun lalu.
Selain itu, menurut Muchtar Ahmad, keterlibatan mahasiswa di senat universitas untuk meminta masukan mahasiswa bagaimana baiknya universitas ini, terutama dalam hal akademis.
Keterlibatan perwakilan mahasiswa di senat dinilai Muchtar Ahmad memberi kesempatan untuk berbicara langsung. Belajar memimpin dan terlibat langsung merumuskan dan mencari jalan keuar tiap persoalan yang dihadapi oleh universitas.
Atas penilaian tersebut, mulai tahun itu, Muchtar Ahmad berupaya mengusulkan rencananya pada anggota senat yang lain. Perdebatan antar anggota senat juga muncul saat rencana tersebut diusul. Muchtar Ahmad bahkan diminta untuk mempertimbangkan secara matang usulannya.
Singkat cerita, setelah beberapa kali rapat senat, pada tahun 2003 mayoritas anggota senat menyetujui usulan Muchtar Ahmad setelah melakukan voting. Ade Angga Presiden Mahasiswa pertama kala itu menjadi perwakilan mahasiswa di senat.
Sejak itu, kebijakan yang berhubungan dengan mahasiswa bisa langsung dibahas di senat dan Presiden Mahasiswa sebagai perwakilan. Misalnya kebijakan soal uang kuliah. Muchtar Ahmad ingat betul, periode pertama ia menjabat Rektor didemo oleh mahasiswa karena kebijakan uang kuliah.
“Waktu itu belum ada perwakilan mahasiswa di senat,†kenangnya.
Meski sudah memberi kesempatan pada Presiden Mahasiswa untuk terlibat dalam keanggotan senat universitas, Muchtar Ahmad merasa kecewa. Sebab perwakilan mahasiswa jarang hadir pada tiap rapat yang diagendakan. “Saat pemilihan rektor saja hadirnya.â€
Meski begitu, Muchtar Ahmad tak setuju apabila perwakilan mahasiswa dihapuskan dari keanggotaan senat. Menurutnya, peran perwakilan mahasiswa itu sendiri yang harus diperkuat dalam menyampaikan aspirasi mahasiswa.
Ade Angga mengakui, dari enam kali agenda rapat senat tak mengikuti secara penuh selama menjadi perwakilan mahasiswa di senat. “Tapi saya pernah mengusulkan beasiswa bagi pengurus kelembagaan yang aktif. Itu diterima oleh senat.â€
Ade Angga menambahkan, apa yang diusulkan dirapat senat tergantung kualitas orang yang menjadi perwakilan mahasiswa.
DELAPAN tahun kemudian, jabatan Rektor UR berpindah ke tangan Prof. Ashaluddin Jalil. Draft Statuta Universitas Riau dibahas. Unsur perwakilan mahasiswa dalam keanggotaan senat mulai diusul untuk dihapus. Prof. Aras Mulyadi Pembantu Rektor I kala itu—kini Rekotr UR—jadi Ketua Tim Pembahasan Draft Statuta Universitas dibantu 30 anggota lainnya.
Sama halnya kejadian 21 Maret 2016, (baca, suara lantang upaya penolakan), upaya menghapus unsur mahasiswa dari anggota senat juga ditentang oleh mahasiswa, baik dari tingkat jurusan, fakultas hingga universitas.
Selama dua bulan, Badan Ekseutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau yang dipimpin Adi Hamdani kala itu, aktif berkoordinai dengan kelembagaan yang ada. Hingga demonstrasi di gedung rektorat juga dilakukan. Nofri Andri Yulan memimpin aksi, pagi 6 April 2011. Ia juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa setelah Adi Hamdani usai masa jabatan.
Aksi mahasiswa menolak dihapusnya unsur perwakilan mahasiswa dari keanggotaan senat universitas, terangkum dalam liputan tabloid Bahana Mahasiswa edisi Februari-Maret 2011.
Dalam catatan Bahana, debat soal tafsir aturan penyusunan draft statuta universitas mewarnai aksi mahasiswa dengan beberapa senat. Menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 1999 bab VIII pasal 30 ayat 3, “senat perguruan tinggi terdiri dari atas guru besar, pimpinan perguruan tinggi, dekan dan wakil dosen.â€
Bunyi pasal di atas jelas tidak ada menyebutkan unsur mahasiswa dalam keanggotaan senat.
Disamping itu, masih dalam PP yang sama, pasal 41 ayat 3 menjelaskan, “senat universitas/institut terdiri atas para guru besar, pimpinan universitas/institut, para dekan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan senat.†Poin ini lah yang menjadi dasar Muchtar Ahmad mengusulkan perwakilan mahasiswa dalam keanggotaan senat.
Selain mengacu pada pasal 30 ayat 3, tim perumus draft statuta universitas juga berpegang pada Pedoman Penyusunan Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi buatan Biro Hukum dan Organiasi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2011. Pedoman ini juga tidak menyertakan perwakilan mahasiswa dalam anggota senat.
Adi Hamdani kembali menolak. “Pedoman itu hanya petunjuk teknis. PP lebih tinggi dari petunjuk teknis,†ujarnya kala itu.
Berbagai alasan dikemukan oleh beberapa guru besar saat itu. Prof. Usman Tang katakan, hanya Universitas Riau yang memasukkan perwakilan mahasiswa dalam anggota senat. “Universitas lain tidak ada.†Lain hal dengan Prof Adnan Kasry, ia mengatakan, perwakilan mahasiswa di senat justru ikut terlibat politik praktis saat pemilihan rektor.
Menurut Nofri Andri Yulan, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Riau, kampus diisi oleh tiga unsur, pegawai, dosen dan mahasiswa. “Tak ada mahasiswa maka tak ada kampus. Jadi mahasiswa berhak memperjuangkan haknya di senat.â€
Semenjak Yulan jadi Presiden Mahasiswa, dilanjutkan oleh Fadli dan Zulfa, usul dihapusnya perwakilan mahasiswa di senat tak pernah ada. Menjelang akhir jabatan Andres Pransiska, untuk kedua kalinya usulan ini kembali mencuat.
RANCANGAN Draft Statuta Universitas Riau dibahas sejak enam bulan yang lalu. Untuk merampungkan pedoman penyelenggaraan kegiatan universitas ini diberi kewenangan pada Komisi B Senat Universitas. Komisi ini beranggotakan 19 orang, di Ketuai oleh Prof Amir Hasan.
Kewenangan komisi ini berkaitan dengan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan. Untuk membantu merancang draft statuta universitas, komisi B dibantu oleh tim Taspos berjumlah 9 0rang. Isinya para Guru Besar Universitas Riau.
Sayangnya, setelah melalui pembahasan berulangkali, tim ini belum berhasil merampungkan tugasnya. Sehingga pembahasan draft statuta universitas dibawa dalam rapat paripurna senat.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan terkait susunan anggota senat universitas. Dalam hal ini, perwakilan mahasiswa akan dihapus dalam keanggotaan.
Pedoman yang dijadikan acuan untuk menentukan susunan keanggotaan senat universitas ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 139 tahun 2014.
Pada bab dua yang membahas statuta Perguruan Tinggi Negeri menyebutkan, susunan anggota senat universitas dapat terdiri dari:
Pemimpin perguruan tinggi, wakil pemimpin perguruan tinggi, pemimpin unit pelaksana pendidikan (fakultas/jurusan), pemimpin unit pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan pemimpin unit penunjang dan/atau unit pelaksana teknis bidang akademik.
Dalam susunan diatas, jelas tidak menyertai mahasiswa dalam keanggotaan senat. Selain itu, unsur guru besar juga tidak disebutkan dalam poin tersebut.
Dalam pasal 3o ayat 2 rancangan draft statuta universitas yang dibentuk, tim mengusulkan dua opsi mengenai susunan anggota senat. Opsi pertama, anggota senat terdiri dari:
Rektor, Wakil Rektor, Guru Besar, Dekan, pemimpin unit pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pemimpin unit penunjang dan/atau unit pelaksana teknis bidang akademik, perwakilan dosen setiap fakultas sebanyak dua orang, tenaga kependidikan sebanyak satu orang dan mahasiswa sebanyak satu orang.
Opsi kedua tidak jauh berbeda. Hanya saja, poin mahasiswa dan tenaga kependidikan ditiadakan. Dua opsi inilah yang menjadi pembahasan panjang sehingga rapat paripurna senat universitas 21 Maret lalu ditunda.*