Pengurus kelembagaan sulit buat kegiatan. Ditenggarai karena soal dana. Limbung sana-sini cari kejelasan soal pendanaan. Sedikit suluh diharapkan hingga peroleh solusi yang dinanti.
RUANGAN TIGA KALI TIGA METER INI KERAP DIKUNJUNGI. Dilantai satu bagian kemahasiswaan paling sudut. Dengan kaca hitam tembus pandang kelilingi dinding ruang kubus tersebut. Paling sedikit satu mahasiswa pasti datang. Yang dicari staff Pembantu Rektor III urusi pencairan keuangan kemahasiswaan, Hengki Irawan.
Berdasarkan pengamatan kru—juga menunggu di ruangan ini— pertanyaan paling sering ditanyakan, apakah uang dari proposal yang mereka ajukan telah cair. Jawabannya beragam. Bisa sudah, jika uang dan administrasinya sudah oke. Bisa belum, karena tidak ada uang atau administrasi belum lengkap.
Jika uang ada, wajah yang masuk keruangan ini keluar dengan senyum. Jika tak ada, wajah lesu terukir.
SISTEM KEUANGAN KELEMBAGAAN SEDANG JADI SOROTAN. Sebabnya, lembaga tengah mengeluh karena tak ada uang untuk buat kegiatan. “Untuk apalah dana ditahan, kan memang untuk kita juga,†keluh Ahmad Yamin Pulungan, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka Universi-tas Riau (UR). Keluhan soal susahnya adakan kegiatan kelembagaan mulai mencuat sejak Oktober. “Sudah banyak kawan-kawan dari kelembagaan yang mengadu,†ujar Padli, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UR. Kelembagaan menceritakan kesulitan berkegiatan dan BEM menampung keluhan tersebut.
Menyoal dana, Zulfikar Djauhari, Kepala Bidang Kerjasama Pengembangan UR, jelaskan mahasiswa bingung karena tidak membahas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Berbicara anggaran, ada perencanaan dimana anggaran yang akan dikeluarkan dirancang untuk membiayai berbagai kegiatan. Baik belanja barang habis pakai atau belanja modal— inventaris. “Kalau fokus bicara dana dibagian PR III, berarti soal kemahasiswaan,†ujarnya.
Untuk perencanaan, Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi atau BAPSI yang bertanggung jawab untuk jadi pengelola . Semua perencanaan dibuat PR III dan diajukan ke BAPSI. Dana ini harusnya 50 persen digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan. “Diutamakan melayani kegiatan mahasiswa,†jelas Zulfikar.
Sejalan dengan Zulfikar, Desy Riasari, Kepala Bagian Dana Masyarakat juga paparkan soal mekanisme pendanaan. Dalam setahun, perencanaan anggaran akan diusulkan oleh Bendahara Pengandu Pengeluaran Kegiatan Kemahasiswaan atau BPPUKM ke Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Nantinya setelah KPA setuju soal perencanaan anggaran selama setahun itu, barulah Bendahara bisa berikan dana. “Dana yang keluar sesuai usulan,†ujarnya.
Zulfikar jelaskan mekanismenya dari awal hingga dana cair butuh waktu minimal dua pekan. Saat mahasiswa ajukan pemohonan, butuh waktu satu hari untuk dipertimbangkan ke PR III. Dari pengampu kegiatan mahasiswa ke PR II selaku pengelola dana dibutuhkan waktu satu hari. Begitu juga dari PR II ke Badan Anggaran, Umum dan Keuangan atau BAUK lalu menuju Bagian Keuangan dan Bendahara. Proses yang agak lama ada dibagian Bendahara mencairkan dana dan melaporkan pada bagian keuangan. “Di SOPnya ini makan waktu 5 hari,†tutur Zulfikar.
Pengajuan hingga pencairan perlu waktu dua minggu, untuk itu setiap kelembagaan disarankan paling lambat untuk mengajukan permohonan dua pekan sebelum kegiatan. Lebih cepat lebih baik. “Yang perlu dicatat, dua pekan ini waktu mini-mal kalau tata kelolanya sudah baik,†ujar Zulfikar.
Desy tekankan dana dapat dicairkan untuk kegiatan yang telah diusulkan. Usulan tersebut terangkum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/ Lembaga atau RKAKL. Berbicara soal UKM, tentunya kelembagaan ini memberikan usulan kegiatan setahun dalam bentuk proposal kepada PR III dan nantinya akan diserahkan ke BPPUKM.
Bagaimana dengan kelembagaan yang tak berikan usulan? Menurut Zulfikar tentu ini akan menyulitkan. Ia ceritakan PR III pernah mengeluh soal ini. “Persoalannya pergantian pengurus ditiap kelembagaan beda dengan siklus penganggaran universitas,†tutur Zulfikar meniru ucapan PR III.
Siklus anggaran universitas Januari hingga Desember. Sekitar Oktober seharusnya kelembagaan sudah mulai memasukkan usulan kegiatan untuk tahun selanjutnya. “Karena tiap tengah Desember kita sudah tutup buku,†jelasnya. Jika lembaga tak serahkan rancangan, ini jadi problema. “Tapi disini PR III harus cerdik dan tanggap,†tambahnya.
Ia jelaskan bahwa sebagai pengelola bagian kemahasiswaan, apalagi jika sudah lebih 2 tahun tentu sudah paham soal kegiatan rutin yang diadakan kelembagaan. Tinggal lihat proposal tahun sebelumnya dan bisa ajukan anggaran sesuai dengan program tahun lalu yang terlaksana. “Ya setidaknya sudah tahulah kegiatan rutinnya apa,†ujarnya. Karena jika bicara kegiatan rutin, walaupun ganti pengurus, kegiatan rutin tetap terlaksana. Bagaimana jika kegiatan pengurus selanjutnya berbeda dari sebelumnya? “Nah disini yang penting kelembagaan harus ajukan rencana kegiatannya. Paling tidak PR III mengingatkan soal ini. Susah nanti kalau tak ada kegiatan,†jawabnya.
Toni Era Wijaya, Koordinator Presidium Badan Legislatif Mahasiswa beri komentar soal penganggaran ini. “Ada miss komunikasi antara UKM dengan pihak rektorat,†ujarnya. Ia menambahkan peran PR III sangat penting disini untuk mengakomodir bagaimana penganggaran dari kelembagaan bisa match-ing dengan rektorat. “Kelemahan PR III disini adalah soal komunikasi,†tambahnya.
“SEKARANG LUMAYAN SULIT DAPAT DANA, kalaupun dapat nggak pernah penuh,†keluh Satria, Mantan Ketua UKM Bahasa dan Sastra atau Batra. UKM yang berfokus pada kegiatan seni teater dan puisi, dan kini menambah ruang kreasi di musik.
Apakah ini karena ganti sistem keuangan UR yang jadi Badan Layanan Umum? Zulfikar menampik hal ini. “Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum atau PK BLU tidak mempengaruhi,†jelasnya. Justru sekarang lebih mudah dan lebih jelas.
Jika dahulu sebelum PK BLU, seluruh uang universi-tas akan diserahkan ke kas negara dan dikelola melalui Direktur Jendral Perguruan Tinggi atau Dikti. Sehingga setiap memerlukan dana melapor ke pengampu keuangan, dana diambil dari kas negara baru diterima universitas melalui rekening universitas.
“Kalau sekarang uangnya ada di kas universitas,†ujar Zulfikar. Hanya saja sistem dalam pengelolaan keuangan tetap berjalan seperti biasa. Ada usulan dan laporan pertanggung jawaban atau lpj. “Biasanya dikasi dana setengah dulu, nanti setelah lpj baru dilunasi,†tambahnya.
Desy membenarkan soal dana kegiatan yang diberikan setengah dimuka. “Ini pakai uang persedian universitas, setelah buat lpj, dananya dilunasi semua sesuai kwitansi,†jelasnya. Lpj nantinya akan diberikan BPPUKM kepada bendahara sehingga dana yang dikeluarkan diawal— dana persediaan—diisi kembali, dan bendahara dapat melaporkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN. Ini nantinya akan disahkan melalui Surat Perintah Pengesahan pendapatan dan Belanja (SP3B). Sesuai mekanisme pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Dulunya kelembagaan punya pos dana di Dana Persatuan Orang Tua Mahasiswa atau Dana Potma, sekarang? “Sudah tidak lagi, sejak 2010 sudah masuk di Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,†ujar Desy. Ini sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 1997, dimana dana bukan berasal dari pajak dikategorikan dana PNBP. “Sekarang dana ini dikelola universitas melalui PR III,†ujar Rahmat, PR III UR.
Sebelumnya dana potma yang tiap awal semester dibayar oleh mahasiswa baru dikelola oleh pengurus dana potma. Setiap kelembagaan mendapatkan dana ini, dimana BLM punya peran dalam membagi persentasi dana ke setiap UKM. Dana ini digunakan untuk menjalankan kegiatan UKM. Namun kini dana ini sudah tak ada.
“Ini karena universitas mulai menerapkan tertib anggaran, jadi setiap pungutan Rp 1 itu harus dilaporkan ke negara,†jelasnya. Ini merupakan penerapan dari UU PNBP. Dana PNBP pengelolaannya dikembalikan ke universi-tas. Dimana 70 persen dari dana tersebut dikembalikan ke fakultas dan 30 persen ke universi-tas.
“Seharusnya kegiatan mahasiswa jadi lebih banyak dan mudah terakomodir,†ujar Zulfikar. Menurut catatannya, perencanaan dana PNBP pada 2013 untuk dana PR III sekitar Rp 6,8 miliar, sedangkan deposit di 2012 sekitar Rp 4,9 miliar. Sehingga selama 2013 PR III miliki dana Rp 11,7 miliar. Sampai akhir tahun, dana yang tersisa sekitar Rp 4,5 miliar.
Dalam diskusi menyoal permasalaham keuangan lembaga mahasiswa yang ditaja Bahana Mahasiswa, Arifien Mansoer, mantan Pembantu Rektor III cerita pengalaman dikala ia memimpin.
“Saat itu uang dianggarkan cuma Rp 70 juta, saya harus cari spon-sor sana sini untuk bantu kegiatan,†ceritanya. Saat itu keadaan keuangan PR III tidak sebanyak sekarang, namun demi terealisasinya kegiatan yang telah direncanakan, maka Arifien putar otak cari sumber dana.
“Justru ini yang disayangkan, dulu dananya sedikit tapi prestasi kita banyak, sekarang uangnya banyak, tapi kok malah susah bekegiatan,†ujar Zulfikar menyayangkan kondisi yang dialami kelembagaan mahasiswa.
“KITA MASIH TERKATUNG-KATUNG buat kegiatan, kadang pembina yang membantu dana,†cerita Satria. UKM Batra punya pembina yaitu Pembantu Dekan III Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UR, Syafrial. Kebanyakan kalau kurang dana, mereka meminta bantuan ke pembina. Lain cerita dengan UKM Pramuka, “Kami angsurkan proposal keluar universitas,†ujar Ahmad Yamin.
Padli, selaku Ketua BEM melihat masalah ini sebagai tak tertibnya penganggaran kegiatan yang ada. “Kadang kawan-kawan dari fakultas juga datang ke universitas untuk minta bantu dana. Padahal inikan posnya UKM,†ujar Padli.
Menanggapi hal ini Zulfikar berpendapat perlunya kesadaran dari tiap orang. Fakultas sadar seharusnya mereka membantu kegiatan mahasiswa di fakultasnya, pihak rektorat dapat mengutamakan kegiatan yang diadakan UKM. “Harus ada program prioritas,†ujar Zulfikar. Selain itu juga kesadaran dari kelembagaan, jika sudah dapat dana dari fakultas ya sudah, jangan minta lagi ke rektorat. Kecuali jika programnya dalam skala besar.
“KALAU KELEMBAGAAN BUAT KEGIATAN DAN KURANG DANA, bisa pakai mekanisme meminjam,†ujar Zulfikar. Menurutnya, setiap kegiatan mahasiswa terkendala karena tak adanya anggaran diawal. Dari universitas seharusnya dapat mengakomodir dengan memberikan mekanisme peminjaman. Dimana mahasiswa akan mengajukan surat permohonan peminjaman dana kepada PR II melalui pengampu kegiatan mahasiswa, PR III. Nantinya PR III seperti memberikan disposisi, ketika dana sudah keluar dari bendahara, uang tersebut akan dikembalikan. “Yang keluar uang kan juga yang ngasi pinjaman. Nanti bisa langsung dipotong sesuai besaran peminjaman,†ujar Zulfikar.#Yaya