Kemenristekdikti selalu mengirim surat penundaan pemilihan rektor menjelang waktu pemilihan ditetapkan. Tak ada alasan jelas yang tertulis. Akibat selalu tertunda, beberapa permasalahan di internal dan eksternal kampus mencuat.
Oleh Annisa Febiola
Jalan panjang prosesi pemilihan Rektor Universitas Riau (Unri) akhirnya selesai. Aras Mulyadi terpilih lagi menjadi Rektor Unri periode 2018-2022. Hasil ini didapat setelah ia meraih suara terbanyak dalam rapat senat tertutup di gedung rektorat lantai empat, Senin 10 Desember 2018.
Pada pemilihan itu, seluruh anggota senat yang berjumlah 52 orang hadir, masing-masing memiliki satu suara. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga memiliki 35 persen suara sehingga ada 80 suara yang diperebutkan. Hasilnya, Aras Mulyadi meraih 68 suara sementara dua calon rektor lainnya, Deni Efizon dan Zulkarnain berturut-turut dapat 11 dan 1 suara.
Pemilihan rektor Unri sempat tersendat karena beberapa kali Kemenristekdikti membatalkan jadwal pemilihan yang telah ditetapkan. Alasan yang diberikan juga tidak jelas, yakni menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari mereka.
Ketika Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ali Ghufron Mukti ditunjuk mewakili Menteri Nasir datang ke pemilihan rektor, ia jelaskan bahwa alasan penundaan berkali-kali karena ada persyaratan administratif yang sifatnya dari dalam maupun luar belum selesai. “Kami tak mau tergesa-gesa lalu ada masalah dibelakang,†kata Ghufron tanpa menyebut rinci persyaratan administratif yang dimaksud.
Maju mundur pemilihan rektor
Rangkaian pemilihan rektor telah dimulai sejak 11 Mei hingga 6 Juni 2018. Tidak ada kendala berarti selama masa pendaftaran, penyampaian visi misi, dan penyaringan. Sesuai jadwal yang ditetapkan maka rapat senat tertutup untuk melakukan pemilihan akan dilakukan pada 11 Juli.
Belum sampai pada tanggal yang ditetapkan, sebuah surat dari Kemenristekdikti tertanda tangan Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim masuk ke Unri pada 5 Juli. Isinya pemilihan rektor agar ditunda sampai dengan selesainya proses penelusuran rekam jejak calon rektor.
Sebulan kemudian, tepatnya 6 Agustus, Ainun Naim beritahu tahap penelusuran rekam jejak ketiga calon rektor Unri telah selesai. Aras Mulyadi, Deni Efizon, dan Zulkarnain dapat lanjut ke tahapan puncak, yakni pemilihan rektor pada 16 Agustus.
Gayung bersambut, Iwantono—Ketua Panitia Pemilihan Rektor— dan Tiyas Tinov—Sekretaris Senat Unri— terbang ke Ibukota pada 13 Agustus. Niatnya hendak menjemput langsung surat tersebut ke Kementerian. Kata Iwan supaya resmi, karena sebelumnya ia hanya menerima informasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Disana, Iwan tak sempat berjumpa langsung dengan Mohammad Nasir, Menteri Ristekdikti. Hanya melalui Ari Hendrarto Saleh Kepala Biro Sumberdaya Manusia.
Surat sudah di tangan, urusan di Kementerian juga telah usai. Sore itu juga Iwan terbang ke Batam, Kepulauan Riau karena ada agenda penandatangan Memorandum of Understanding dan Memorandum of Agreement antara Unri dengan berbagai industri dan instansi pemerintahan. Para pimpinan Unri mulai dari rektor, wakil rektor hingga dekan sudah disana terlebih dahulu.
Baru saja mendarat di Bandara Hang Nadim, Iwan membuka ponselnya. Panggilan tak terjawab pukul 16.16 dari pihak Biro SDM Kemenristekdikti muncul di layar ponselnya. Iwan memang menonaktifkan ponselnya di pesawat. Ia segera menelepon kembali, ia terkejut mendapat kabar bahwa surat yang sudah diambil jangan dieksekusi, pemilihan harus ditunda dulu.
Ketika ditanya alasan, yang bersangkutan juga tidak tahu. “Ini perintah dari atasan saya,” jawabnya.
Dua hari kemudian surat resmi penundaan pemilihan rektor masuk ke panitia. Di dalam surat tidak dituliskan alasan penundaan. Hanya ditulis bahwa pilrek ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kemenristekdikti.
Panitia kemudian mengirim surat ke Kemenristekdikti pada 15 Agustus. Isinya memberitahu batas masa jabatan Aras Mulyadi—yang saat itu masih menjabat rektor— akan habis pada 9 September. Mengingat pemilihan rektor harus dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum masa jabatan rektor berakhir, yang mengacu pada Permenristekdikti No.19 tahun 2017 pasal 9 ayat 1.
Tak kunjung menerima balasan, senat kembali menyurati Kemenristekdikti. Dua poin penting disampaikan. Pertama senat mempertanyakan alasan penundaan Pilrek. Kedua, menginformasikan bahwa 18 anggota senat akan mengakhiri masa jabatannya pada 11 September. Dimana lima diantaranya adalah Panitia Pilrek. Nama-namanya adalah Iwantono, Pareng Rengi, Mexsasai Indra, M.Y. Tiyas Tinov dan Sri Erlinda.
Tertundanya pemilihan rektor menyebabkan gejolak terjadi di kampus Unri. Kelembagaan mahasiswa beberapa kali melakukan aksi mempertayakan kapan pemilihan rektor dilanjutkan. Semisal aksi yang dilakukan pada 6 September, waktu tersebut dipilih karena delegasi dari bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemenristekdikti datang ke UNRI. Meski beda kewenangan, menurut Randi Adiyana—Presiden Mahasiswa Unri—tidak masalah, karena perwakilan tersebut punya akses lebih mudah kepada menteri. Mereka kemudian jelaskan permasalahan terkait penundaan pemilihan rektor serta memberi oleh-oleh untuk menteri melalui Adam Fuadi, ketua tim saat itu.
Mengingat masa jabatannya yang akan habis pada 11 September, Aras Mulyadi lalu mengeluarkan SK pengangkatan anggota senat baru pada 7 Semptember. Ini dilakukan karena jika lewat dari masa jabatan rektor, maka tidak ada yang bisa mengeluarkan SK. Terlebih beberapa anggota senat yang habis masa jabatannya adalah panitia pemilihan rektor, tentu mereka tidak dapat melakukan tugasnya jika sudah tidak berada di senat.
Iwantono jelaskan, jika Unri tidak bertuan maka semua dana operasional termasuk gaji dosen dan pegawai tidak dapat dicairkan. Hal ini karena tidak ada yang berani melakukan pencairan dana, tidak ada yang memberi perintah.
Kekosongan kursi rektor bahkan menjadi kesempatan PT Hasrat Tata Jaya untuk mengkesekusi lahan sengketa di kampus Binawidya Panam.
Ketika kru Bahana datang ke ruangan kerja rektor pada 10 September, rutinitas yang biasanya sibuk kini hening.
“Tak ada kerjaan kami dek, ini saja kami cuma nengok YouTube. Tak ada yang memberi perintah, apa yang bisa kami lakukan,” ucap salah satu staf rektor sembari bercanda.
Tiga hari usai masa kekosongan, teka teki siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan rektor Unri akhirnya terjawab. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi resmi menunjuk Agus Indarjo sebagai Pelaksana Tugas Rektor. Di Kemenristekdikti ia menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti sejak 2015. Ia berlatar belakang sama dengan Aras, bidang perikanan.
Penunjukan Agus merupakan keputusan dari Kementerian. Keputusan tersebut muncul dari hasil seleksi terlebih dahulu. Jabatan ini akan diembannya sampai selesainya proses Pemilihan rektor hingga pelantikan.
Agus yang baru menjabat langsung mendapat kabar tentang sengketa lahan yang terjadi di Unri. Agus kaget karena sebelumnya tak tahu-menahu soal sengketa tanah yang terjadi. Ia baru tahu ketika perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa menemuinya disela aksi demonstrasi yang dilakukan kamis siang, 14 September. Masa demonstrasi menuntut Pemerintah Provinsi Riau segera menyelesaikan sengketa tanah Unri dengan PT HTJ.
Setelah mengetahui hal itu, Agus merespon dengan mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kepada Kapolda ia meminta dihentikan penyegelan lahan oleh HTJ karena menurutnya masih dalam proses hukum.
“Sebenarnya saya mau ketemu langsung, tapi Pak Kapolda lagi di jakarta,†kata Agus. Sementara surat yang ditujukan ke Kejati Riau untuk meminta bantuan pengacara hukum negara untuk Unri.
Jika ditelaah, kewenangan pelaksana tugas tentu tak sama dengan rektor definitif. Berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan SK Badan Kepegawaian Negara No K.26-30/V.20-3/99 tahun 2016, kewenangan pelaksana tugas ialah ) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; menetapkan kenaikan gaji berkala; menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); menetapkan surat penugasan pegawai; menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Hal tersebut meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Adel Zamri, Ketua Senat Unri menerima panggilan masuk dari Kemenristekdikti pada 29 September. Perwakilan Kemenristekdikti tersebut menyampaikan bahwa pemilihan rektor Unri direncanakan pada 5 atau 6 Desember.
“Suratnya belum ada, menyusul,†kata Adel menirukan perkataan pihak Kementerian.
Hari berikutnya surat tak kunjung diterima. Untuk mendapatkan kejelasan, Adel berinisiatif langsung menemui pihak Kementerian. Ia terbang ke ibukota pada Minggu, 2 Desember. Sehari kemudian ia mendatangi kantor kementerian. Salah seorang staf mengatakan bahwa surat telah diusulkan ke Sekretaris Jenderal. Adel diminta menunggu keputusan yang kemungkinan sore itu disampaikan.
Pukul 14.30 surat yang dimaksud sampai ke tangan Adel. Melalui surat tersebut Kementerian menyampaikan bahwa pilrek bisa dilaksanakan pada 5 Desember dengan alasan semua proses rekam jejak telah selesai.
Malamnya Adel kembali ke Bumi Lancang Kuning. Ia meminta panitia segera membuat surat undangan rapat senat. Selasa pagi rapat dirampungkan. Namun, pada hari yang ditetapkan, pihak kementerian tidak juga datang. Pemilihan pun ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kabar penundaan pemilihan sudah terdengar oleh Adel Zamri setelah Sujianto, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, menerima telepon dari staff Dirjen Ali Ghufron Mukti yang akan mewakili menteri dalam pilrek UNRI. Tapi, Iwantono tak bisa memastikan sebab belum ada surat resmi yang menunjuk Ghufron.
Ia jelaskan pilrek yang akan dilaksanakan 5 Desember kemungkinan dibatalkan. Sujianto langsung koordinasi dengan kementerian tapi tak mendapat jawaban mengapa ditunda. Meski begitu, panitia tetap persiapkan pemilihan.
Rabu, 5 Desember pukul 10.35 Agus Indarjo mengirim pesan via WhatsApp kepada Adel. Ia mengirimkan draft surat pembatalan pemilihan rektor. Belum ada nomor, tanggal, dan tanda tangan. Bentuk resminya baru dikirim pukul 12 siang dalam bentuk softfile.
Tyas Tinov, Sekretaris Senat juga mendapat salinan surat tersebut dari Adel. Ia mengaku belum mendapat surat pembatalan secara fisik.
Meski begitu, sidang senat tertutup tetap dilakukan. Sidang senat menghasilkan empat poin. Pertama, Senat Universitas Riau tidak melaksanakan pemilihan rektor. Kedua, senat meminta penjelasan kepada Menristekdikti tentang alasan penundaan pemilihan rektor. Ketiga, calon rektor sepakat memberi dukungan terhadap keputusan rapat senat hari ini. Terakhir, bersedia menerima hasil dari pemilihan rektor.
Ketiga calon rektor juga membubuhkan tanda tangan di atas materai dalam surat pernyataan sesuai berita acara. Semua anggota senat, tiga calon rektor juga menyepakati untuk mengantarkan surat secara langsung ke Kementerian.
“Sampai sekarang—Red: 5 Desember 2018—pun kita tak tahu apa-apa. Ditanya pun mau jawab apa,†kata Iwantono. Ia juga menambahkan apabila Kementerian tidak menjawab kapan pelaksanaan pilrek dalam seminggu ke depan, senat akan membahasnya dalam rapat lagi.
Setelahnya, Jumat sore 7 Desember, surat undangan sidang senat kembali dilayangkan untuk memilih rektor pada Senin berikutnya. Akhirnya, pemilihan rektor resmi dilakukan pada Senin 10 Desember. Adel Zamri memimpin sidang senat pukul 12 siang. Setelah jalan panjang, Aras Mulyadi kembali terpilih sebagai rektor.
Setelah dilantik hampir satu bulan, Aras lalu melantik secara resmi keempat wakil rektor pada 18 Januari 2019. M Nur Mustafa dilantik sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik. Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan tetap dipegang oleh Sujianto. Lalu Iwantono yang sebelumnya Ketua Panpilrek sebagai Wakil Rekor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Terakhir Syaiful Bahri sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi.
Pada periode sebelumnya, pelantikan wakil rektor dilakukan dua bulan setelah pelantikan rektor.
Aras juga melantik enam pejabat lainnya. Seperti biasa, pelantikan dilaksanakan di Aula Rektorat Unri serta dihadiri oleh pimpinan dan staff selingkungan UNRI.#