Di pesisir Pulau Rupat, pernah berdiri kokoh mesin-mesin pengeruk pasir. Alat berat tersebut dibawa masuk menggunakan kapal tongkang tanpa ada perlawanan. Eriyanto, 42 tahun, mengenang bengisnya operasi tambang pasir laut kala itu. Seusai salat Isya di hari Jumat, 15 Mei 2026 lalu, udara dingin dan deburan ombak seakan ikut serta mengiringi kisah pilu yang sedang ia ceritakan. 

Kulitnya hitam legam dengan sudut mata sedikit mengkerut. Masih tampak lihai kala mengemudikan pompong, sampan kayu yang jadi temannya saat melaut. Ingatan Eriyanto menerawang jauh pada September, 2021 silam. Tiba-tiba saja orang-orang dari perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Logomas Utama mengajak nelayan Desa Suka Damai, Rupat Utara berkumpul di rumah salah seorang warga. 

“Dia ngomong bahwa di sini akan ada penambangan pasir,” kata pria Suku Akit tersebut. Karena keterbatasan soal pengetahuan, warga hanya bersikap acuh.

Diketahui pasir di pesisir Pulau Rupat punya kualitas yang baik. Berbahan silika halus bernilai tinggi. Umumnya digunakan sebagai bahan baku pembuatan kaca, panel, hingga material reklamasi jalan. 

Logomas Utama melakukan penambangan pasir laut di sekitaran Pulau Beting Tinggi. Meski kini telah hilang ditelan aktivitas tambang, dulu ia berseberangan dengan Pulau Babi dan Pulau Beting Aceh. Pulau-pulau yang jadi pagar Pulau Rupat dan laut lepas. Tak begitu luas, lebarnya hanya memiliki luas 2 hingga 30 hektar sehingga tergolong pulau kecil tak berpenghuni. 

Jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Pulau-pulau kecil tidak boleh digunakan untuk aktivitas industri ekstraktif, apalagi pertambangan. Bukan tanpa alasan, pulau kecil tidak punya daya dukung yang cukup dan ruang terbatas untuk menunjang operasi industri. Eksploitasi serupa rentan memicu kerusakan ekosistem permanen, pencemaran sumber air bersih, abrasi, hingga secara ekstrem menenggelamkan pulau yang ada. 

Perlawanan dari Perahu Pompong

Logomas Utama pertama kali memperoleh izin Kuasa Pertambangan (KP) pada 23 Agustus 1999 silam. Enam belas tahun berikutnya, pada 7 Agustus 2015 mereka memohon penyesuaian izin KP menjadi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Dan dikabulkan pada 29 Maret 2017 oleh Evarefita, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau waktu itu. 

Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Logomas mencakup wilayah seluas 5.030 hektar. Dengan jangka waktu menyedot pasir laut hingga 11 Agustus 2028, tetapi mereka mulai beroperasi pada 25 September 2021.

Eriyanto yang kerap disapa Pak Botak mengingat kembali peristiwa itu. Sebagai Ketua Kelompok Nelayan Desa Suka Damai, ia merasa ada yang janggal. Setelah kedatangan pihak Logomas terakhir kali, penambangan dilakukan. Kendati demikian, nihil koordinasi dengan nelayan setempat. “Mereka main masuk-masuk aja,” katanya.

Berangkat dari kegelisahan itu, ia bersama sepuluh nelayan lainnya beranjak datang menghampiri lokasi tambang. Perahu kayu bermotor tradisional khas Riau yang biasanya digunakan untuk menjaring ikan, kini dipakai untuk menuntut jawaban. 

“Pak, kok bapak menambang di sini? Ini kan sudah masuk area kami mencari makan,” ujar Pak Botak menirukan percakapan. 

Respon yang diterima hanya bualan belaka. Pihak Logomas mengatakan akan berkoordinasi kembali dengan atasan. Tapi selang tiga minggu, aktivitas tambang tetap dilakukan. 

Karena pengerukan mengganggu mata pencaharian. Kelompok nelayan jadi berang. Puluhan nelayan yang tergabung dari Desa Suka Damai dan Desa Titik Akar kompak mendatangi area tambang menuntut jawaban untuk kedua kalinya. “Setelah mereka kami datangi, baru mereka kalang kabut,” ucapnya. 

Selang minggu berikutnya, kelompok nelayan kembali dikumpulkan oleh pihak Logomas. Di Aula Kantor Desa Suka Damai mereka diiming-imingi bantuan jaring, alat tangkap, hingga bahan bakar untuk perahu. Niat mereka jelas: Agar proses penambangan dilancarkan. 

Sontak warga sepakat untuk menolak. Teguh dengan pendirian menolak aktivitas pertambangan itu. Bagaimana tidak, sejak penambangan dilakukan, hasil tangkapan nelayan jadi berkurang drastis. Sebuah momok yang selalu mereka takutkan.

Sehari melaut, kelompok nelayan bisa memboyong hingga 20 kilogram udang. Namun aktivitas tambang kian merusak habitat hidup sekitar pesisir, membuat mereka kian kesulitan dalam melaut. “Pak kalau kami dikasih bantuan kami menolak. Karena lokasi yang bapak tambang ini tempat kami mencari makan,” tegas Pak Botak waktu itu.

Laut lepas Pulau Rupat telah jadi sumber utama penghasilan utama Pak Botak dan nelayan lainnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Saat belum ada kejelasan dan aktivitas tambang berlanjut, mereka harus memutar otak. Demi menebar jaring, Pak Botak rela menempuh jarak sekitar 18 mil dari pelabuhan Desa Suka Damai. Benar saja, tangkapan yang diperoleh cukup banyak. 

“Tapi karena lokasi jauh dan bahan bakar untuk perahu, naik, jadi kami kesulitan,” ujarnya.

Menempuh jarak dan beban bahan bakar membuat kelompok nelayan terhimpit dan alami kerugian. Mereka pun sepakat untuk mengusir perusahaan perusak ekosistem laut tersebut. “Kalau kami pindah dari situ pak, harus koordinasi lagi dengan perusahaan. Kami minta tempo waktu 20 hari pak,” ujarnya menirukan perkataan Direktur Logomas saat itu.

Dalam kurun waktu 20 hari Pak Botak memperingatkan warga untuk tidak menghampiri kapal penambang. “Biarkan saja mereka melakukan aktivitas tambang,” katanya. Hingga waktu tiba, pihak Logomas kembali dihubungi. Tapi jawaban yang keluar hanya meminta waktu tambahan. 

Emosi yang tertahan mulai pecah. Kelompok nelayan tidak bisa lagi membendung kemarahan. Dengan massa yang lebih banyak, mereka berbondong-bondong menuju lokasi tambang. Berbekal daun kelapa kering dan bensin, warga berniat membakar kapal penambang. Namun aksi itu dihentikan oleh salah satu organisasi pegiat lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau yang turut membersamai perjuangan kelompok nelayan. 

“Pak jangan berbuat anarkis, nanti bapak yang disalahkan,” bebernya mengingat percakapan hari itu. 

Setelahnya, kelompok nelayan beri kelonggaran. Waktu tambahan selama satu minggu untuk Logomas menarik kapalnya keluar dari pesisir Pulau Rupat. Perlawanan panjang itu akhirnya berbuah hasil. Dalam kurun waktu seminggu Logomas angkat kaki dari sana.

Baca juga: Saat Manusia Perlahan Merusak Bumi Demi Fesyen 

Dari Riau hingga Istana Presiden

Setelah hengkang dari perairan Pulau Rupat, IUP Logomas belum juga dicabut. Hal tersebut memungkinkan perusahaan tambang itu beroperasi kembali. 

Ternyata sedari awal, analisis dampak lingkungan yang dikantongi Logomas bermasalah. Perusahaan diketahui beroperasi tanpa memperbarui dokumen perizinan lingkungannya dari tahun 2002. Disamping itu, perusahaan ini tak pernah beraktivitas selama selama hampir dua dekade sebelum kembali beroperasi setelah berubah izin menjadi IUP.

Berbagai upaya dilakukan nelayan untuk mempertahankan laut Pulau Rupat. Januari 2022, Pak Botak bersama kelompok nelayan Desa Suka Damai dan Desa Titik Akar mendatangi Syamsuar, Gubernur Riau waktu itu. Mengadu tentang ruang hidup mereka yang terancam. 

Luapan kemarahan nelayan direspon Syamsuar dengan dikeluarkannya surat rekomendasi nomor 540/DESDM/119 pada 12 Januari 2022. Memohon kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk mencabut IUP Logomas.

Surat ini tembus ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasilnya pada 14 Februari 2022, KKP menyegel kapal tambang milik Logomas serta memeriksa direktur perusahaan. 

Disaat bersamaan kelompok nelayan juga menyurati Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden Indonesia. Mendesak agar IUP Logomas dicabut. Dua bulan lamanya, tidak ada pesan balasan. Pak Botak dan beberapa nelayan didampingi Walhi Riau akhirnya melakukan kunjungan ke Istana Kepresidenan. 

“Setelah aksi damai di depan Kantor Gubernur kita datang ke Jakarta. Menghadap KKP dan Menko Polhukam [Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia],” ujarnya.

Sepulang dari Jakarta, nelayan yang masih mengawasi di sekitar lokasi tambang melihat kapal Logomas kembali memasuki perairan Pulau Rupat. Kali ini dengan peralatan yang lebih canggih “Kapal ini bisa nyedot pasir sambil jalan,” ucapnya jengkel. 

Namun operasi kapal tersebut berhasil dihentikan oleh KP HIU 01. Kapal Pengawas Perikanan milik KKP yang saat itu sedang patroli. “Kapal itu ditarik ke Pelabuhan Dumai,” tambah Pak Botak. 

Seolah tak menyerah, selang beberapa hari kapal penambang itu kembali lagi. Tapi kali ini menggunakan tug boat yang diselipkan mesin penyedot pasir. Memang kecil, namun jumlahnya cukup membuat darah kembali mendidih. 

Sebelum kapal tiba di lokasi tambang, puluhan nelayan menaiki pompong bergerak mengejar kapal tug boat tersebut. Dengan suara lantang, para nelayan menyoraki awak kapal.

“Pak, jangan disedot-sedot lagi. Sementara AMDALnya bermasalah. Kalau bapak tidak pergi dari sini, kami tidak bisa menjamin keselamatan bapak,” ujar Pak Botak mengulang kemarahan nelayan saat itu.  

Kecemasan menyertai nelayan, sebab setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang kewenangan pemerintah provinsi untuk mencabut izin tambang, reaksi yang ditunjukkan Syamsuar kali ini terkesan lambat. Terlebih saat itu ia sedang diakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Riau, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa konflik tambang ini tidak terselesaikan. 

Hari demi hari berlalu. Malam panjang nelayan Desa Suka Damai dibayangi mimpi buruk dan ketakutan akan terancamnya tempat mencari penghidupan. Di tengah perlawanan, doa-doa penuh pengharapan tak pernah putus dipanjatkan. 

Tahun-tahun berikutnya kelompok nelayan masih berjuang mempertahankan pesisir Pulau Rupat. Jerih payah itu akhirnya terbayar. Pada 25 Oktober 2023, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau akhirnya menerbitkan keputusan Nomor: KPTS.32/DMPTSP/X/2023 tentang IUP Operasi Produksi Logomas Utama di Perairan Pulau Rupat.  

Putusan ini menjadi kemenangan bagi kelompok nelayan Desa Suka Damai. Urat-urat leher yang dulu menegang saat menyoraki kapal-kapal pengeruk, perlahan mengendur. Peluh yang jatuh ketika menghalau operasi tambang, seakan terbayar oleh kabar pencabutan izin perusahaan. Selepas perjuangan panjang yang melelahkan, harapan perlahan kembali tumbuh pada nelayan pesisir Pulau Rupat.

Baca Juga: Meunasah Jadi Saksi Bisu Warga Kampong Kapa Tetap Bertahan dari Sapuan Rob

Laut yang Kehilangan Nyawanya

Di tengah kemenangan itu ada persoalan lain yang tidak boleh dikesampingkan. Konflik tambang ini meninggalkan luka panjang bagi lingkungan sekitar pesisir. Selama tiga bulan beroperasi, Pulau Beting Tinggi yang dahulu menjadi lokasi tambang kini tenggelam akibat pengerukan.

“Dulu gundukan pasir di Beting Tinggi, memang tinggi. Tapi selama mereka beroperasi itu sudah merata. Dulu air pasang masih kelihatan, sekarang sudah tidak kelihatan,” ungkap Pak Botak. 

Letak Pulau Rupat yang berada di wilayah terluar Indonesia dan berbatasan langsung dengan Malaysia turut menimbulkan kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Mereka menilai, jika pulau-pulau kecil ini hilang maka batas teritorial Indonesia dengan negara tetangga menjadi kabur.

Perlahan, kekayaan alam yang tersimpan di dalam lautan Pulau Rupat mulai lenyap. Biota laut seperti padang lamun juga sudah jarang ditemukan. Padahal padang lamun menyediakan pakan utama bagi dugong, ikan, hingga penyu. 

“Dahulu biasanya kalau cuaca cerah, kita bisa liat pesut atau lumba-lumba yang menampakkan diri,” terang Pak Botak menjelaskan.  

Meski izin tambang telah dicabut, jejak kerusakan itu masih tertinggal. Ombak terus menyapu perairan Pulau Rupat, tetapi ingatan tentang pengerukan yang pernah mengoyak lautan tidak akan pernah dilupakan.

Pewarta: Mutiara Ananda Rizqi
Penyunting: M. Rizki Fadilah