SEBUAH spanduk ter-pasang   diantara tiang. Yang lainnya menutupi   jendela   dan sebagian pintu. Juga terikat diantara pohon, depan ruang kelas.

Ini bukan spanduk untuk acara. Ia tidak dicetak dengan rapi. Serta berwarna-warni. Tidak juga dihiasi beragam gambar ataupun jenis tulisan. Ini adalah bagian belakang spanduk yang putih, polos, lalu diberi coretan dengan pylox. Berbagai kalimat ter-tulis disana.

Pemimpin yang pekak wajib dilawan
Hentikan pembodohan senat FH UR
Lawan arogansi Dekan dengan slogan turunkan Dekan seka-rang juga
Kami Dosen FH UR menyatakan mogok mengajar sampai dekan diturunkan

Ya, inilah tulisan yang terdapat di spanduk.

Dipajang dekat gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Riau. Fakultas yang menempati kampus UR dikawasan Gobah ini tengah ramai.

Hari itu, 4 Maret 2014 banyak orang berdiri di depan gedung dekanat. Ada aksi yang menuntut agar Dekan FH, Hardi turun dari jaba-tannya. Yang berbeda, sebelumnya dizaman kepemimpinan Dekan Sukanda yang mendemo adalah mahasiswa. Tapi kini yang aksi adalah beberapa dosen di Fakultas Hukum.

Ada Pembantu Dekan II Dodi Haryono, Pembantu Dekan III Rika Lestari, Erdiansyah dan Mexsasai Indra. Ada juga pegawai dan beberapa dosen lainnya, beberapa mahasiswa juga turut serta. Dengan memegang toa, mereka menyampaikan orasi. Kala itu Dodi menyampaikan bahwa dekan telah menyalahguna-kan wewenangnya. Dekan telah melakukan proses yang tidak demokratis dalam pemilihan Pembantu Dekan FH.

Tak hanya orasi dan pemasangan spanduk. Saat itu mahasiswa juga berada diluar kelas. Sebab, beberapa ruangan kelas digembok. Dosen yang terlibat aksi didepan gedung dekanat mogok mengajar. Hawa panas dan bau karet terbakar menguar kala ban bekas dibakar dekat mereka lakukan aksi.

Ya, Fakultas Hukum tengah panas kala itu.

FAKULTAS Hukum adalah fakultas baru. Pertengahan Desember tahun ini ia berusia 10 tahun. Sebelumnya ia merupakan jurusan bagian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 189/J19/ AK/2004 tertanggal 15 Desember 2004 ia lahir. Disahkan oleh Muchtar Ahmad, Rektor UR kala itu.

Fakultas yang baru lahir ini tak selalu tenang. Pemimpinnya kerap didemo oleh mahasis-wa. Diantaranya, saat Ikhsan menjabat sebagai Dekan. Pada 2006 ia terseret kasus Panleg Gate. Dimana ia digadang-gadang bersama dengan Ruskin Har selaku Sekretaris Dewan DPRD Riau melakukan korupsi yang sebabkan kerugian negara.

Mahasiswa Fakultas Hukum demo. Mereka menuntut agar Ikhsan turun dari jabatannya. Namun setelah melewati proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, Ikhsan dinyatakan bebas. Ia tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Segala haknya pun direhabilitasi kembali.

Berganti pemimpin Fakultas Hukum pada 2007. Saat itu fakultas ini dipimpin oleh dosen yang berasal dari Universitas Andalas Padang. Ia diperbantukan sebagai Dekan. Namanya Sukanda Husein.

Kepemimpinannyapun tak berjalan mulus. Ia didemo oleh mahasiswa, dan juga meminta Dekan FH ini turun.

Pasalnya Sukanda dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual jurnal yang seharusnya tidak diperjualbelikan, meminta pung-utan yang tak jelas tujuannya. Ia juga melakukan tindakan asusila. Demo dari mahasiswa sampai menuntut agar Sukan-da dipecat. Pada 2011 Sukanda pun harus mengucapkan selamat tinggal pada jaba-tannya sebagai Dekan di FH. Ia dikembalikan ke Unand.

Kursi nomor 1 di FH kembali kosong. Dibentuklah panitia untuk melakukan pemilihan dekan. Saat itu Abdul Ghafur jadi Ketua Pelaksana. “Di-sebarkan undangan ke seluruh universitas di Indonesia,” jelas Ghafur.

Kenapa tidak dosen yang ada di FH jadi Dekan? “Tidak banyak yang memenuhi kriteria,” ujar Ghafur.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2008 ada beberapa syarat. Peraturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Fakultas ini menjelaskan, dosen serendah-rendahnya berpendidikan magister. Hal itu dijelaskan pada Pasal 4 ayat 2.

Juga dipaparkan, Dosen yang ingin menjadi Dekan serendahrendahnya menduduki jabatan Lektor Kepala. Saat itu di Fakultas Hukum hanya Ikhsan yang memenuhi persyaratan. Sedangkan menurut Pasal 6, bakal calon Dekan paling sedikit tiga orang. Maka panitia harus mencari dua kandidat bakal calon lainnya.

Setelah menyebar undangan, balasan diperoleh dari Universitas Sumatera Utara. Mereka mendelegasikan Prof Sunarmi, Guru Besar di USU. Ikhsan mencalonkan diri kembali menjadi Dekan. Dan satu nama lagi berasal dari Fakultas Ekonomi, Hardi. Pemilihan dilakukan oleh Senat FH. Hasilnya Sunarmi ditetapkan sebagai Dekan terpilih.

Masa jabatan Sunarmi di FH tidak berlangsung lama. Ia hanya bertahan selama 2 tahun. Pada 2013 ia ditarik kembali ke USU. Kursi nomor 1 kembali kosong. Pengganti-nya segera dicari.

Kali ini pemilihan tidak dilakukan. Hardi yang sebe-lumnya tidak terpilih saat 2011, diminta untuk menjadi Dekan FH. Ia menyanggupi dan pada 15 Agustus 2013 dilantik. Kala itu ada yang protes karena penetapan dekan tidak melalui peraturan yang ada . Namun ia tetap disahkan oleh Rektor.

“INI berawal dari pemilihan yang tidak demokratis,” ujar Dodi Haryono ditemui di ruang Dekan Fakultas Hukum. Pada 23 Agustus 2014 ia dilantik menjadi Dekan FH (Lihat: Estafet Pemimpin Baru FH).

Dodi menceritakan pada Oktober 2013 diadakan pemilihan Ketua Bagian atau Kabag di FH. Hardi selaku dekan melaksanakan pemilihan pada 12 Oktober. Pemilihan ini sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Nomor 72/R/Insp.invitjen/X/ 2013 tanggal 1 Oktober 2013. Juga seperti yang direkomendasikan SK Rektor Nomor 2028/UN19/KP/2013. Dengan perintah harus sege-ra dilaksanakan, rekomendasinya berbunyi Dekan segera melakukan pergantian ketua bagian baru yang aspiratif serta penetapan aturan agar tidak lagi ada multitafsir.

Rekomendasi dari Inspektorat ini disebabkan adanya konflik di FH terkait perpan-jangan masa jabatan Kabag. Masa jabatan seluruh Kabag yang harusnya berakhir pada 2013, diperpanjang hingga 28 Februari 2014. Tidak adanya aturan yang jelas di FH terkait masa jabatan membuat situasi memanas. Karena kesimpangsiuran aturan inilah Inspektorat merekomendasikan penetapan aturan yang jelas. Agar tidak lagi ada multitafsir. Realisasi rekomendasi, pemi-lihanpun diadakan.

“Dekan mengintervensi pemilihan Kabag,” ujar Dodi. Ia menceritakan bahwa Dekan seharusnya dalam hal ini memediasi pemilihan, bukan berperan aktif. Ia mengingatkan Dekan bersifat netral. “Kami juga mengusulkan agar dibuatkan dulu tata tertib pemilihan, supaya tak ada masalah lagi dikemudian hari,” tambah Dodi.

Hardi yang ditemui terpisah menjelaskan ia tidak mengintervensi pemilihan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya hasil pemilihan ke masing-masing dosen ditiap bagian. Di FH, ada 4 konsentrasi. Mulai dari Hukum Perdata, Pidana, Hukum Tata Negara atau HTN dan Hukum Internasional disingkat HI. Masing-masing dosen di bagian tersebut akan memilih ketuanya.

Dalam setiap rapat penen-tuan Kabag, Hardi ikut hadir. Di bagian Hukum Perdata, ada 9 orang dosen. Nama yang diusulkan untuk menjadi Ketua, Rahmad Hendra— Kabag sebelumnya— dan Dasrol. Rahmad peroleh 4 suara, sedangkan Dasrol 5 suara. Maka Dasrol terpilih menjadi Kabag Perdata.

Berpindah ke Hukum Pidana, ada 4 dosen. Mukhlis merupakan Kabag sebelumnya, namun pada pemilihan ini ia tak lagi ajukan diri. Erdiansyah menjadi Kabag Hukum Pidana dengan aklamasi.

Aklamasi juga terjadi pada pemilihan Kabag HTN. Junaidi yang sebelumnya menjadi Maria Maya Lestari merupakan Kabag HI sebelumnya. Semasa Dekan FH masih Sunarmi, ia pernah ajukan izin untuk lanjutkan kuliah. Izin tersebut disetujui setelah Dekan FH dijabat Hardi. Dan saat pemilihan Kabag, ia kembali ajukan diri. “Toh hasil pemilihan Kabag HI tetap Maria. Kalau memang mau intervensi ya bisa saja tidak saya sahkan,” ujar Hardi.

Ia menambahkan, Kabag haruslah orang yang berada di tempat. Sebab banyak urusan akademik dan administrasi yang harus diselesaikan. “Jika Kabag tugas belajar, jadi siapa yang mengurus disini?” Hardi mempertanyakan. Ia meng-usulkan Widya karena menurutnya sudah berpengalaman. Karena sebelumnya ia sebagai Sekretaris Bagian HI. “Bukan tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Kabag, kini terpilih lagi.

Suasana berbeda terjadi di bagian HI. “Ledy Diana di sms oleh Dekan,” ujar Dodi. Maksud intervensi yang dilakukan Dekan adalah menghubungi beberapa dosen agar memilih orang tertentu untuk jadi Kabag. “Inikan perlu dipertanyakan. Ada apa?” ujar Dodi.

Mengkonfirmasi hal ini, Hardi menyatakan ia tidak bermak-sud mengintervensi. Ia menyatakan memang ada mengirim pesan ke Ledy yang merupakan dosen HI. Ia mengusulkan agar Ledy memikirkan memilih Widya sebab, Maria Maya Lestari telah meminta izin untuk melanjutkan kuliah S3. “Bagaimana mungkin menjadi Kabag tapi dia pergi kuliah, tentu pekerjaan disini ditinggal,” jelas Hardi

Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan Kabag ini sudah aspiratif dan lebih baik dibandingkan sebelumnya. “Waktu Dekan sebelumnya justru langsung tunjuk saja, sekarang sudah dipilih langsung,” ujar Hardi. Dodi membenarkan bahwa semasa Dekan FH dijabat Sunarmi, Kabag memang langsung ditunjuk. “Makanya kita sekarang usulkan dibuat tata tertibnya supaya tidak ada masalah lagi,” ujar Dodi. Yang jelas saat itu pemilihan Kabag di FH sudah selesai.

Hasil dari rapat di masing-masing bagian untuk pemilihan Kabag dibawa ke rapat senat fakultas. Rapat ini diadakan pada 23 Oktober 2013. Dan hasil rapat senat, menyetujui Kabag terpilih. Berdasarkan SK Rektor UR Nomor 2128/UN.19/KP/2013 tanggal 29 November 2013 disahkanlah Kabag terpilih tersebut.

Persoalan Kabag selesai. Penataan bagianpun dilangsungkan.

ANGIN segar hanya berhembus sebentar di FH. Situasi kembali memanas memasuki tahun 2014. Tepat pada 22 Januari anggota Senat FH menerima pesan pemberitahuan diadakannya rapat senat. Yang dibahas terkait permintaan Dekan FH ke Senat untuk menyetujui nama-nama Pembantu Dekan yang diusulkan.

Beberapa anggota senat mempertanyakan perihal mendadaknya rapat ini. “Kita sudah membicarakan ini ke Dekan untuk membentuk panitia pemilihan PD,” ujar Dodi. Ia menjelaskan sebelumnya sudah ada mengusulkan hal ini. Namun tidak ada tanggapan dari Hardi. Ia pun terkejut dengan tiba-tiba Hardi mengabarkan rapat untuk meminta persetujuan.

“Apa alasan Dekan untuk menunda pemilihan PD?” tanya Dodi. Ia menceritakan bahwa sebelumnya ada dua surat dari Rektor yang ditemukannya terkait pemi-lihan PD. Pertama bernomor 1924/UN.19/KP/2013 tertanggal 16 Oktober 2013. Kedua surat nomor 014/ UN.19/KP/2014 tanggal 2 Januari 2014. Surat ini meminta agar Dekan segera memilih Pembantu Dekan, karena PD saat itu akan berakhir masa jabatannya pada 1 Februari 2014.

“Saya tidak menunda,” ujar Hardi. Ia melakukan pemilihan PD. Ia tengah mencari siapa yang dapat ia usulkan untuk menjalankan tugas sebagai tangan kanannya mengurusi akademik, keuangan dan mahasiswa di FH. Salah satu cara yang ia gunakan adalah menyebar angket. “Walau bagaimanapun, tentu saya mencari orang yang bisa mendukung kerja saya sebagai Dekan,” tambah Hardi.

Hardi menjelaskan bahwa penyebaran angket ini menjadi alat bantu penilaian dari dosen dan pegawai. Menilai siapakah yang pantas untuk menjabat sebagai PD. “Ini hanya alat bantu untuk memperkuat usulan saya,” ujar Hardi. Ia menambahkan nama yang diusulkannya untuk menjadi PD juga ada di angket tersebut.

Namun, walaupun Hardi telah menyebarkan angket, beberapa dosen masih mengharapkan Hardi membuat aturan yang jelas. “Waktu Dekan Sunarmi memang langsung ditunjuk, tapi sekarang kita sedang lakukan pembenahan,” ujar Dodi. Ia jelaskan jika berkaca dari kepemimpinan sebelumnya memang hal itu terjadi. Namun, persoalan yang mereka takutkan, jangan lagi ada multitafsir. Dodi menjelaskan ada kebiasaan administrasi, yaitu pembentukan panitia pemilihan. Walau sebelumnya tak ada, maka saat inilah pem-benahan dilakukan.

Hardi menegaskan bahwa tidak ada yang salah dalam penetapan PD yang ia laku-kan. Ia melakukannya sesuai dengan undang-undang yang ada, bukan berdasarkan kebiasaan. Ia jelaskan bahwa pengangkatan PD telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indo-nesia Nomor 33 Tahun 2012.

Peraturan ini menjelaskan perihal pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dalam pasal 14 dijelaskan bahwa Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekan atau sebutan lain diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi.

Dalam pasal 15 ayat (1) dipaparkan, Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengangkatan dan pember-hentian Pembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekan diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi.

Di pasal 16 masih dalam aturan yang sama dijelaskan soal tata caranya. Bunyinya yaitu, perguruan tinggi yang belum mengatur tata cara proses penjaringan dan penyaringan dalam statura perguruan tinggi masing-masing, tata cara proses penjaringan dan penyaringan diatur dan ditetapkan oleh senat.

“Senat kita saat itu belum ada membuat aturan yang jelas, jadi saya gunakan Permendikbud 33 ini dan Statuta UR tahun 2003 itu,” ujar Hardi.

Ia menjelaskan, distatuta pasal 27 ayat (4) Pembantu Dekan diangkat oleh Rektor UNRI atas usul Dekan Fakultas yang bersangkutan dan setelah mendapatkan persetujuan Senat Fakultas. Dalam hal ini ia telah mengusulkan 3 orang untuk menjadi PD FH. Ketiga orang itu ialah Maryati Bachtiar selaku PD I, Dasrol menjadi PD II dan Erdianto menjabat sebagai PD III. Hardi mengusulkan tiga nama ini pada rapat senat, dan meminta persetujuan senat, sesuai dengan statuta pasal 27 ayat (4) tersebut.

“Seharusnya kita menjalankan kebiasaan adminis-trasi yang berlakulah,” ujar Dodi. ia menjelaskan kebiasaan ini dilakukan oleh setiap fakultas yang ada di UR. Untuk pemilihan dibentuk panitia pemilihan dan membuat tata tertib dari pemilihan tersebut. “Di pasal 39 di Statuta juga ada dijelaskan tugas senat,” tambah Dodi.

Pasal 39 Statuta UR menjelaskan tugas dari senat. Pada ayat (2) huruf g dinyatakan tugas dari senat adalah melakukan pemilihan Calon Dekan dan Pembantu Dekan serta memberikan pertimbangan Calon Ketua dan Sekretaris Jurusan. Calon Kepala Laboratorium serta dosen yang memangku jabatan akademis tertentu.

Menurut Saifuddin Syukur, Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, pasal ini saling tumpang tindih. Ada tugas yang berbeda dari senat yang dimuat pada pasal 27 dan pasal 39. “Yang satu hanya menyetujui, namun disatu sisi juga memilih,” ujarnya. Ia menambahkan perlu ada perbaikan dari aturan ini, sehingga tugas dari senat tidak tumpang tindih.

Saifuddin juga menam-bahkan jika satu pihak menyatakan bahwa ia hanya meminta persetujuan dari senat, ya hal itu memang benar. Karena dijamin pasal 27. “Namun jika bicara senat harus memilih, seperti di pasal 39, berarti ada permasalahan disini,” tambahnya.

Pada 22 Januari 2014 diadakan rapat. Anggota Senat FH hadir. Terdiri dari Dekan, PD I, PD II, PD III, Kabag Pidana, Perdata, HTN dan HI. Juga dari perwakilan mahasiswa—Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa—, perwakilan dosen dan per-wakilan pegawai.

Dari 11 orang anggota senat, yang hadiir hanya 10 orang. Abdul Ghafur, perwakilan dari dosen tidak dapat hadir. Jadilah rapat dimulai siang itu.

Erdiansyah, Kabag Hukum Pidana turut hadir dalam rapat itu. Ia menerima pesan singkat dari Hardi untuk hadir dalam rapat. Setibanya diruang rapat, ia mendengar-kan bahwa Hardi sampaikan dua agenda rapat hari itu. “Pertama itu bahas pemilihan Sekretaris Senat dan yang kedua Pembantu Dekan FH,” ujar Erdiansyah.

Saat pemilihan sekretaris, Hardi meminta agar Erdian syah yang menempati posisi tersebut. Namun Erdiansyah menolak. “Saya usul supaya yang sudah berpengalaman di anggota senat yang menjadi sekretaris,” jelasnya. Ia katakan belum punya penga-laman karena baru manjadi anggota senat karena terpilih menjadi Kabag Pidana pada Oktober lalu.

Pilihan dilemparkan ke forum dan Erdiansyah menanyakan kesedian Junaidi. Setelah semua anggota senat sepa-kat, maka agenda pertama selesai. Junaidi terpilih sebagai Sekretaris Senat FH.

Masuk ke agenda kedua, pembahasan pembantu dekan. Hardi menjelaskan bahwa ia telah menunjuk PD dan akan meminta persetujuan senat. Ia sampaikan bahwa Maryati, Dasrol dan Erdianto lah yang ia pilih.

“Saya orang pertama yang menginterupsi,” ujar Erdiansyah. Ia mempertanyakan apa dasar dari Hardi memilih ketiga orang tersebut. Erdiansyah meminta Hardi untuk menjelaskan kenapa Dasrol yang ia pilih. “Jabatannya masih Asisten Ahli, sedangkan yang diaturan minimal Lektor,” tambahnya.

Erdiansyah menyayangkan keputusan Hardi yang memilih Dasrol. Sebab menurutnya, di FH masih banyak orang-orang yang sudah menduduki jabatan Lektor. “Kenapa yang Asisten Ahli, padahal yang Lektor itu banyak loh,” ujarnya. Ia juga menyampaikan kepada Hardi bahwa kesempatan harus dibuka kesemua pihak. “Yang memenuhi syarat dan mau menjadi PD harus diberi kesempatan,” tambahnya.

Erdiansyah membicarakan persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008. Pada pasal 4 ayat (2) huruf f dijelaskan bagi Pembantu Dekan, Ketua/ Pembantu Ketua, Direktur/ Pembantu Direktur serendah-rendahnya menduduki jabatan Lektor.

Namun Hardi menjelaskan bahwa ia menggunakan aturan terbaru yaitu Permendikbud Nomor 33 tahun 2012. Dimana dalam pasal 14 dijelaskan bahwa

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor, Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekan atau sebutan lain diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi. “Di statuta kita tidak ada mengatur itu,” ujar Hardi.

Ia menambahkan bahwa pemilihan yang dilakukannya tidak melanggar aturan. Pilihannya terhadap Dasrol karena ia menganggap Dasrol bisa menerima tanggung-jawab itu. “Saya juga membutuhkan tangan kanan yang dapat membantu mengurus fakultas,” ujar Hardi.

Dodi membenarkan persoalan aturan persyaratan tidak ada di Statuta UR. “Namun juga harus memperhatikan unsur kepastian, keadilan dan kebermanfaatan,” tukas Dodi.

Debat panjang terjadi kala itu. Dodi, Rika dan Erdiansyah vokal mempertanyakan keputusan dari Hardi selaku Dekan FH. Mereka tidak sepakat dengan sistem pemilihan yang dilakukan Hardi. Puncaknya ketiga anggota senat ini menjalankan aksi walk-out. Mereka meninggalkan rapat senat dengan alasan tidak sepakat dengan hasil rapat kala itu.

Dodi, Rika dan Erdiansyah keluar, rapat tetap dilanjutkan dengan 7 orang anggota senat yang tinggal. Hasil rapat hari itu sepakat bahwa senat menyetujui ketiga orang yang dipilih menjadi PD I, II dan III FH UR.

Hardi kemudian menyurati Rektor pada 23 Januari 2014 bernomor 243/UN.19.1.13/TU/ 2014. Perihal penetapan PD I, II dan III FH UR periode 2014 – 2018. Inilah awal situasi panas yang terjadi di FH.

HARDI saat itu baru kembali dari bangka belitung. Ia menghadiri pertemuan Badan Kerjasama Fakultas Hukum Wilayah Barat. Pada 3 Maret sore ia tiba di Pekanbaru. Keesokan harinya tiba di Fakultas Hukum, ia disambut banyak orang. Bukan kemeriahan suka cita. Namun ia tengah didemo. Diminta turun meninggalkan jabatannya sebagai Dekan FH. Teriakan-teriakan orasi yang menyatakan bahwa ia arogan adalah pukulan awal. Pukulan selanjutnya ia terima secara beruntun dari pimpinan tertinggi UR. Apakah yang terjadi?#