Dasar hukum pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal atau UKT ialah UU No.12 Tahun 2012 Pasal 88 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 55 tahun 2013.

Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari mahasiswa. Bahana adakan jajak pendapat berupa kusioner. Di tiap fakultas khusus mahasiswa 2013. Sebanyak 390 lembar dibagikan dan kertas yang kembali sekitar 305 lembar.

Dari jajak pendapat soal pengetahuan mahasiswa soal UKT beserta sistemnya, sekitar 11,1 persen menjawab sangat tahu, lebih dari setengah, yaitu 74,09 persen katakan tahu dan sisanya tidak tahu. Mengenai golongan yang dikehendaki, sebanyak 36,06 persen memilih golongan satu, sekitar 45,2 persen merasa kemampuannya sampai digolongan 2, sedangkan 16,3 persen ingin berada ditengah-tengah. Untuk golongan 4 hanya 2,2 persen mahasiswa sedangkan golongan dengan biaya termahal tak ada satupun memilih.

Implementasi sistem UKT di UR, ternyata ada 5,5 persen mahasiswa yang menyatakan sangat setuju dan sepertiganya, yaitu 32,1 persen menyatakan setuju. Sedangkan lebih dari setengah responden, yaitu 54,09 persen menyatakan tidak setuju. Sisanya abstain, tak menjawab.

Terkait alasan setuju, dengan adanya golongan-golongan akan membantu mahasiswa yang kurang mampu sehingga dapat membayar sesuai pendapatan orang tua. Namun, mereka juga mengharapkan pelaksanaannya harus selektif dan transparan.

Suara mereka yang tidak setuju juga mempunyai alasan bahwa penggolongan di sistem UKT akan memunculkan jarak yang sangat besar diantara golongan paling tinggi dengan terendah. Hal ini akan ciptakan kesenjangan dan akan sulit dikendalikan. Terlalu membebani mahasiswa dan belum tentu pembagian golongan sesuai dengan pendapatan orang tua.

Ada juga yang memilih mekanisme tahun sebelumnya, berat diawal tetapi murah tiap bayar per semester, agar beban orang tua tidak terlalu banyak. “Data yang diberikan mahasiswa kekampus tidak sepenuhnya benar. Dan itu tidak bisa jadi acuan untuk penggolongan UKT,” tulis salah satu responden dari Fakultas Kedokteran.

“Kuliah di universitas negeri untuk irit biaya kuliah dan pengeluaran, namun bila seperti ini ceritanya kami akan keluar. Masa’ uang kuliah di universitas negeri lebih besar dari pada swasta?” tulis salah satu responden.#