10 Nama Calon PR III akan diundang Diskusi

Kamis (2/10) konvensi PR III dilanjutkan di sekretariat  Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM UR) pukul  14.30. Kriteria khusus calon  pembantu rektor (PR) III telah diusulkan tiap BEM fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta di sepakati lagi oleh forum yang hadir pada konvensi selasa (30/9). Kriteria yang diajukan diantaranya, pernah menjabat sebagai pempinan di fakultas, miliki jiwa kepemimpinan, tidak cacat hukum, melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses kebijakan publik maupun kebijakan anggaran, respon dan intraktif dengan mahasiswa.

“Hal yang perlu ialah adanya kesepakatan (MoU) dari calon PR III dengan kelembagaan mahasiswa, memperjelas konsep pembinaan kelembagaan kemahasiswaan, merencanakan program kemahasiswaan bersama mahasiswa atau kelembagaan mahasiswa,” jelas Topan selaku  Mentri Hukum dan Advokasi BEM UR saat diskusi.

Selain itu, ada kriteria calon pembantu rektor UR berdasarkan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2008 Pasal 4, untuk dapat diangkat sebagai pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan  fakultas, seorang dosen harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia setinggi-tingginya 61 tahun pada saat diusulkan kepada pejabat yang berwenang mengangkat, berpendidikan serendah-rendahnya magister, bersedia dicalonkan menjadi pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan fakultas yang dinyatakan secara tertulis. Bagi Rektor atau PR dan dekan serendah – rendahnya menduduki jabatan lektor kepala. Bagi pembantu dekan, ketua atau pembantu ketua, direktur atau pembantu direktur serendah-rendahnya menduduki jabatan lektor.

Nama ke 15 calon PR III yaitu, Syapsan, Syafriharto, Sujianto, Syaiful Bahri, Arisman Adnan, Hardi, Syafrizal, Khairijon, Rika Lestari, M.Dalil, Armaini, Syaifudin, Yoserizal, Fauzia Andrini Djojosugito, dan Mardiansyah. Dari ke  15 nama, ada 10 nama yang memenuhi syarat, 2 orang yang masih dipertimbangkan yaitu Rika lestari dan Arisman Adnan, serta 3 nama dianggap tidak memenuhi syarat, karena masih lektor diantaranya, M. dalil, Fauzia Andrini Djojosugito, dan Mardiansyah. “10 nama tersebut akan diundang ke konvensi dan untuk nama yang masih dipertimbangkan akan dicari info tentang mereka,” tutur Topan. #Riska