Akademisi Hukum Pidana, Kingkel Panah Grossman menilai adanya kejanggalan dari penangkapan Khariq Anhar. Ia tak menemukan transparansi dalam kasus ini. “Terlalu dini untuk menetapkan Khariq sebagai tersangka,” ucapnya pada Minggu, 31 Agustus 2025 via telepon WhatsApp.
Polisi tak menunjukkan surat perintah penangkapan saat membawa Khariq ke Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Mereka memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tak lama setelah penahanan. Memang terbilang cepat dan terkesan terburu-buru, tambah Kingkel. “Mengapa hanya Khariq Anhar saja yang ditangkap? Apakah akun tersebut dimiliki bersama, atau hanya Khariq saja? Itu harus ditelusuri,” pungkasnya.
Dalam surat perintah penangkapan Khariq, pelapor diketahui adalah Bringin Jaya Tobing. Penangkapan imbas dari unggahan akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang menimpa naskah pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tentang aksi buruh pada 28 Agustus 2025. “Seharusnya Said Iqbal langsung yang melapor,” ucapnya.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau itu juga menyatakan terdapat unsur pembungkaman dan kriminalitas. “Khariq memang dikenal lantang dan tajam dalam bersuara. Barangkali ada unsur dendam dari aparat atas Khariq,” ujar Kingkel.
Baca Juga Penangkapan Khariq Wujud Pembungkaman Suara Kritis
Menanggapi laporan perihal indikasi kekerasan oleh aparat kepolisian saat penahanan, Kingkel ingin kasus diusut sampai tuntas. “Bila perlu turun ke jalan dan minta perlindungan ke Kapolda [Kepala Kepolisian Daerah],” tambahnya.
Polisi seharusnya bisa membuat situasi kondusif dan mengamankan negara. Ketimbang menangkap Khariq Anhar. Kendati demikian, ia berpesan setiap orang harus berhati-hati dalam bertindak dan berucap, terlebih untuk saat ini. Ia berharap Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru dapat mengawasi dan mengawal kasus Khariq.
Sebelumnya, Khariq menghadiri musyawarah nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu. Selepas acara ia memisahkan diri dari Gubernur Mahasiswa Fakultas Pertanian, Ahmad Arifin.
Aksi penangkapan terjadi saat mantan presiden IBEMPI itu hendak pulang ke Riau. Polda Metro Jaya menangkapnya di Terminal Satu Bandara Soekarno Hatta, Banten pada Jumat, 29 Agustus 2025. Merujuk beberapa pasal, salah satunya Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pewarta: Zahira Rizka Mahdi
Penyunting: Fitriana Anggraini