Dua hari setelah penangkapan Khariq Anhar pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu. Beredar surat penetapan tersangka pada hari Jumat, 29 Agustus pada esok harinya.

Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas menjelaskan kronologi penangkapan Khariq. Pada hari Jumat pagi mahasiswa Agroteknologi itu hendak berangkat dari Bandara Soekarno Hatta, Banten menuju Pekanbaru. Namun Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya lebih dulu mencegatnya. Kemudian membawa Khariq ke markas.

Berselang satu hari setelah penangkapan, Tepatnya Sabtu, 30 Agustus kemarin terbit surat perintah penangkapan. Khariq diduga melakukan tindak pidana. Hal ini berdasarkan Pasal 48 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik ​​​​Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, Mohamad Fajar melakukan gelar perkara. Setelahnya Khariq resmi jadi tersangka. Alat barang bukti sah sekurang-kurangnya harus ada dua.

Hingga saat ini kasus Khariq ditangani oleh empat penyidik. Berdasarkan surat perintah penangkapan, di antaranya Mohamad Fajar, Joko Edy Tri Prasetyo, Hermawan, dan Febri Yunus. Mahasiswa Fakultas Pertaninan itu akan menempati Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Terhitung 30 Agustus sampai 18 September 2025. 

Sindir Ketua KSPI

Dilansir dari laman berita Riau Pos, Khariq mengungga postingan pada 27 Agustus 2025 di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Konten itu berisi perubahan dari pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal tentang Anarko, Pelajar, dan BEM Jangan Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh, yang diubah menjadi Anarko, Pelajar, dan BEM Segera Aksi 28 Agustus Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia. Tak lama setelah penangkapan, akun terkait hilang.

Penyidik ​​​​Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan bukti penangkapan, berupa:

  1. 1 (satu) unit handphone dengan merek VIVO V2030 warna biru dengan IMEI 1: 862096056453256, IMEI 2: 862096056453249 yang terhubung dengan SIMCARD 1: 083124484954;
  2. 1 (satu) unit handphone dengan merek IPHONE 12 PRO MAX dengan IMEI 1: 356732112227911, IMEI 2: 356732111965792 yang terhubung dengan SIMCARD 1: 082286542340;
  3. 1 (satu) buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat.
  4. 1 (Satu) buah akun email khariqanhar1605@gmail.com.

Andri Alatas menilai bahwa postingan itu sebagai bentuk satir atau sindiran. Lelucon “timpa text” yang cukup populer belakangan ini. Sehingga pasal yang digunakan untuk menahan Khariq menjadi upaya kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Khariq Sebagai Pewarta

Sempat menyebarkan kartu pribadi miliknya sebagai reporter dari  ut amapos . ayo. ​Menangapi hal itu, Pemilik Media Utamapos.com, Zulnafrizen membenarkan. Kurang lebih setahun Khariq berkecimpung sebagai pewarta di media miliknya. “Sebagai bentuk akomodir gerakan perjuangan mahasiswa,” ucap Zulnafrizen.

Perihal Khariq membeku di Jakarta guna meliput kejadian, kata Zulnafrizen dia tak mendapatkan konfirmasi apapun. Menurutnya profesi jurnalis itu melekat. Jika sudah memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas, maka mereka punya hak untuk meliput kemana saja. “Jadi kadang situasional saja, tidak perlu koordinasi dengan redaksi,” ujar pria yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Utamapost itu.

Menurutnya jurnalis dapat menggunakan seluruh media yang ada untuk menyampaikan informasi. Terkait penangkapan pun ia bilang baru mengetahuinya Sabtu, 30 Agustus, kemarin malam.

Tanggapan terkait linimasa kasus Khariq, menurutnya polisi terlalu ceroboh. “Terlalu terburu-buru,” tutupnya.

Kru BM sudah berupaya menghubungi Penyidik ​​​​Ajun Komisaris Polisi, Joko Edy Tri Prasetyo. Namun, pesan dan telepon tak kunjung datang hingga berita ini naik.

Pewarta : M. Rizki Fadilah, Mutiara Ananda Rizqi
Penyunting : Fitriana Anggraini