Tiga hari jelang pendaftaran bakal calon Pemilihan Raya (Pemira) UNRI 2020, beberapa perwakilan kelembagaan fakultas beserta mahasiswa mendatangi Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa, Selasa (15/9). Mereka berasal dari tujuh fakultas berbeda, di antaranya Fakultas Hukum (FH), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPK), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Lalu dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Teknik dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Mereka membawa dua tuntutan menyoal alur pesta demokrasi terbesar mahasiswa UNRI ini.

“Pertama terkait timeline Pemira yang tidak sinkron dengan Undang-Undang Mahasiswa (UUM) Nomor 3 Tahun 2020. Tahapan sosialisasi telah berlangsung pada 6 hingga 10 Maret, artinya ketika masih menggunakan UUM Nomor 3 Tahun 2019,” keluh Muhammad Raihan—Gubernur Mahasiswa FPK.

Bahkan ketika akan memasuki tahapan pendaftaran yang dijadwalkan pada 18 September, belum ada sosialisasi mengenai mekanisme pemilihan daring oleh Panitia Pemira Universitas atau PPRU. Keluhan Raihan ini dibenarkan oleh Muhammad Untung selaku Ketua PPRU.

“Sosialisasi terkait mekanisme Pemira online memang belum dilaksanakan.”

Salah satu anggota PPRU katakan bahwa sosialisasi yang sudah dilakukan seperti pemasangan spanduk, pamflet dan mimbar bebas. Pemasangan spanduk, menurut anggota PPRU, memang hanya dipasang pada titik yang dianggap strategis dan sering mahasiswa lalui. Seperti pada persimpangan FISIP, FEB, Perpustakaan UNRI dan lingkungan FH. Tak hanya itu, sudah ada juga sosialisasi via media sosial.

Raihan mengaku tak merasakan adanya demokrasi dalam pesta demokrasi ini. “Tak sampai ke fakultas kami, bukan demokrasi namanya ini. Target Pemira adalah mahasiswa, tentu harus disosialisasikan di fakultas, bukan hanya di jalan.”

Hal ini senada dengan pernyataan Rizki Chaniago, mahasiswa Ilmu Kelautan yang sama sekali tak mendapat sosialisasi mengenai Pemira di fakultasnya, bahkan tak melihat satupun spanduk terpasang. Ia juga keberatan dengan tidak adanya koordinasi untuk mimbar bebas dengan kelembagaan FPK yang memang diakui oleh Muhammad Raihan dan Gesang Nur Ikhlas—Bupati Mahasiswa Teknologi Hasil Perikanan.

“Lalu apa materi yang disampaikan saat sosialisasi?” tanya Indra Lukman, mahasiswa FH. Baginya, tahap sosialisasi dalam timeline Pemira yang seharusnya sudah selesai pada 10 Maret lalu, ketika kondisi masih normal dan pemilihan direncanakan offline.

Untung menjawab bahwa SK timeline telah dikirim ke setiap kelembagaan fakultas. PPRU menjabarkan syarat calon kandidat dan mengimbau seluruh mahasiswa untuk menggunakan hak pilihnya.

Indra lanjutkan, PPRU seharusnya menjelaskan lebih detail tentang mekanisme Pemira online sekarang ini. Mengingat acuan yang digunakan sudah berubah menjadi UUM Universitas Riau Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas UUM Universitas Riau Nomor 3 Tahun 2019.

Terutama kalimat dalam hal pertimbangan di poin b yang bunyinya sebagai berikut:

“Bahwa dalam Undang-Undang Mahasiswa Universitas Riau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Mahasiswa Universitas Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Raya Universitas Riau, pelaksanaan Pemira UNRI masih bersifat offline atau luring (luar jaringan), maka dari itu perlu dilakukan mekanisme Pemira secara online atau daring (dalam jaringan) yang bisa diakses oleh mahasiswa dimanapun tanpa harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau kampus.”

Ada kalimat rancu di sana, karena jelas dikatakan bahwa Pemira UNRI masih bersifat luar jaringan. “Lantas, apakah pada tanggal 6 hingga 10 Maret itu Ketua PPRU sudah menjelaskan mekanisme Pemira online?”

Untung menjawab, PPRU telah melakukan sosialisasi melalui sebaran informasi mengenai tahapan mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasilnya. Namun, terkait mekanisme pemilihan secara online memang belum disosialisasikan

Selanjutnya Indra membacakan poin-poin dalam pasal 34 dan 35 A mengenai sosialisasi Pemira yang mengandung beberapa hal. Pertama mengenai waktu dan tempat penyelenggaraan tahapan Pemira, kedua syarat pendaftaran Pemira, terakhir hal-hal lain yang dianggap perlu demi suksesnya penyelenggaraan Pemira.

Hemat Indra, konsideran atau pertimbangan revisi UUM Nomor 3 tahun 2020  disebabkan oleh Covid-19 sehingga terjadi perubahan 180 derajat. Sosialisasinya juga mesti berbeda, sebab mekanismenya sudah berbeda. Intinya, sosialisasi adalah tindakan publikasi terkait mekanisme pelaksanaan Pemira, tak hanya jadwal pelaksanaannya saja.

Saat ini masih dilakukan penyebarluasan informasi mengenai tahapan Pemira, yang menurut Indra masih termasuk dalam tindakan sosialisasi—yang seharusnya sudah ditutup.

Indra meminta PPRU untuk memperpanjang masa sosialisasi karena keseluruhan mekanisme belum tersampaikan jelas. Ia juga mengkhawatirkan jika adanya pendaftar yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi, sementara masa pendaftaran akan segera dibuka.

Arif Nanda Kusuma selaku Ketua Steering Committee (SC) yang juga Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menengahi keduanya. Ia mengatakan bahwa dalam UUM Nomor 3 Tahun 2020 tidak ada perubahan dalam hal persyaratan sebagai peserta Pemira. Sebelum pandemi Covid-19 mewabah, pendaftaran peserta Pemira telah berlangsung selama empat hari.

“Karena kami gak mungkin mengubah jika sudah ada yang mendaftar. Artinya masih berdasarkan UUM nomor 2 Tahun 2020,” jelasnya.

Berdasarkan asas fiksi, kata Arif jika suatu UU telah disahkan, maka masyarakat dianggap tahu dan telah terikat. Ketidaktahuan dari masyarakat mengenai UU tersebut tidak akan membebaskannya.

“Dengan itikad baik, DPM melakukan perubahan atas UU tersebut dengan merujuk pada UU sebelumnya,” lanjutnya.

Indra mempertanyakan kembali soal asas fiksi yang disampaikan Arif. Menurutnya, asas ini tidak dapat berlaku secara serta-merta sebelum seluruh tahapan prosedur pembentukan UU terpenuhi. Salah satu kewajiban bagi pembentuk UU adalah menyosialisasikan terlebih dahulu, walaupun sifatnya hanya perubahan.

“Seharusnya ditangguhkan dalam waktu 90 hari untuk melakukan sosialisasi.”

Lebih lanjut, kata Indra banyak hal yang tidak sesuai dalam proses perubahan UUM Nomor 3 Tahun 2019. Namun, forum ini tak cocok untuk membahas tiap kekeliruan itu karena akan berlangsung pembahasan panjang.

Terpenting, bagi salah satu juru bicara sekumpulan mahasiswa ini, PPRU perlu menjelaskan materi apa saja yang disosialisasikan saat itu. Karena, PPRU hanya menyosialisasikan mekanisme Pemira dalam keadaan normal di bulan Maret. “Tiba-tiba sudah muncul saja timeline online-nya.”

Tuntutan kedua mengenai keterlibatan mahasiswa baru dalam Pemira. yang sebelumnya tidak tahu-menahu mengenai tahapan Pemira. Indra merasa mahasiswa baru perlu mengetahuinya dengan cara memperpanjang tahapan sosialisasi.

Mewakili rekan-rekannya, ada dua opsi yang ditawarkan oleh Indra kepada PPRU. Pertama, memperbaharui timeline Pemira dalam waktu 1×24 jam dan memperpanjang tahapan sosialisasi sampai tujuh hari kerja. Membatalkan pendaftaran bakal calon pada 18 September jadi tawaran kedua.

“Silakan bagi yang ingin mengikuti Pemira, tapi saya selaku Gubernur tidak akan menekankan mahasiswa untuk terlibat penuh jika aspirasi kami tidak diindahkan,” tegas Raihan.

Sama halnya dengan Raihan, Rizki Chaniago memeringatkan bahwa ia tidak akan mengakui siapapun yang terpilih jika mekanisme masih belum jelas.

“Saya menjamin tidak akan lebih dari 2% mahasiswa ilmu Kelautan yang ikut memilih.”

Arif Nanda Kusuma tidak langsung menyanggupi tawaran yang diberikan, ia meminta waktu lebih sebab hal ini perlu dipertimbangkan dahulu bersama dengan SC dan anggota PPRU lainnya. Juga, mereka sedang persiapan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi mahasiswa Baru. Begitupun dengan Syafrul Ardi—Presiden Mahasiswa UNRI, ia memberi alasan yang sama.

Diskusi selesai setelah semua keluh kesah beserta opsi tawaran disampaikan oleh perwakilan kelembagaan fakultas. Pihak PPRU beserta SC juga telah menerima masukan dan akan segera membahas dalam rapat.

Setelah 24 jam berlalu, belum ada keputusan dari PPRU yang mengabulkan kedua tawaran. Namun pada Kamis (17/9), akun Instagram @pemiraunri2020 menginformasikan bahwa SK tentang tahapan Pemira dicabut dan tidak berlaku lagi. Pada poin kedua dijelaskan bahwa tahapan-tahapan akan diatur kembali dalam waktu yang akan ditentukan.

Reporter: Raudatul Adawiyah nasution

Editor: Annisa Febiola