Dua Pasangan Calon Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan

Usai uji verifikasi Sabtu lalu, dua pasangan calon presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma) diuji oleh Steering Committee (SC) sebagai dewan penguji pemira, Sabtu (13/4). SC terdiri dari sebelas orang dewan. Hal tersebut sesuai peraturan undang-undang nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Raya Universitas Riau (Pemira UR). Berarti SC selaku penanggungjawab dan pengambil keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemira.

Pada pasal 42 UU No.5 tentang Pemira UR 2015, uji kelayakan dan kepatutan merupakan pengujian tentang wawasan kepemimpinan dan wawasan umum calon presma dan wapresma. Pasangan Andres Pransiska dengan M. Asnawir, dan Rahmad Nuryadi Putra dengan M. Isnaeni lulus uji dan kelayakan, disetujui oleh 6 anggota forum yang hadir. Di tetapkan di Sekretariat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UR pukul 6.25 sore.

“Hal utama ialah forum tetapkan bakal calon lulus uji kelayakan dan kepatutan, meski hanya berjumlah enam orang dewan SC,” ujar Akmal Atqo, Ketua DPM UR. Ia jelaskan, menurut pasal 42 mengenai mekanismenya, bakal calon peserta pemira dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan setelah dapatkan persetujuan setengah ditambah satu orang dari jumlah SC pemira yang hadir.

“Uji kelayakan ini hanya untuk melihat sejauh mana wawasan bakal calon presma dan wapresma mengenai kepemimpinan, kelembagaan, manajerial yang baik dan komunikasi serta pengetahuan umum lainnya,” ucap Hendri selaku Wapresma UR.

Mengenai materi uji kelayakan dan kepatutan ini di tentukan oleh SC. Atqo sebutkan, uji kelayakan dan kepatutan ini mengupas tuntas kapasitas bakal calon. Seperti kepemimpinan tentang motivasi, visi dan misi, pemahaman tentang wilayah yang dipimpin. Yakni lingkungan UR sebagai wadah gerakan mahasiswa sekarang dan konsep gerakan kedepannya.

Rahmad Nuryadi Putra , salah satu calon presma saat ditemui, katakan uji kelayakan, penyampaian visi dan misi, menjawab pertanyaan umum, pengalaman organisasi dan bukti nyata yang telah diberikan pada UR melalui kelembagaan. Dan pendapat tentang UR sekarang, dan kelembagaan serta harapannya bagi UR. (*12)