Terpilihnya rektor baru bukan berarti permasalahan lama dapat ditinggalkan. Justru, permasalahan lama di kampus biru langit ini harus segera dituntaskan. Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UNRI) Razali, Jumat (29/7).
Siang itu, matahari sudah sangat terik. Rombongan mahasiswa mulai berdatangan memenuhi panggilan konsolidasi. Evaluasi kinerja Rektor Aras Mulyadi selama menahkodai UNRI jadi topik hari ini.
Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa Sandi Purwanto mulai bersuara. Ia sampaikan kalau masih ada hal-hal yang belum terselesaikan selama kepemimpinan Aras. Terutama terkait gedung-gedung mangkrak di setiap fakultas.
Ditambah permasalahan dengan PT. Hasrat Tata Jaya yang secara legalitas dan hukum. Ia bilang, UNRI sudah kalah telak. Hal ini masih menjadi pertanyaan yang menggantung sampai sekarang.
Selain perkara pembangunan, ada juga masalah keamanan. Tercatat, selama kepemimpinan Aras, data menyatakan bahwa kehilangan barang atau motor paling sering terjadi pada 2019. Mirisnya, sejak pandemi sampai sekarang, masih terdengar berita kehilangan. Sebab bedanya kualitas penjagaan keamanan di masing-masing fakultas.
Sandi juga menyinggung terkait keamanan proses belajar di kampus. Khususnya bagi mahasiswi. Mengingat penyelesaian kasus pelecehan seksual dari pihak kampus saat ini tak kunjung usai.
Tambahan, Sandi juga singgung pelepasan Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan secara luring dan tentunya memakan masa yang banyak. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan di kampus sudah dapat terealisasi dengan offline.
“Lantas, kenapa wisuda periode Juli ini masih dilaksanakan secara daring? Bahkan, beberapa mata kuliah masih ada dilakukan secara hybrid,”
Tak hanya itu, ia juga katakan BEM UNRI sempat mengundang ketiga calon rektor sebelum pemilihan rektor dilaksanakan. Ihwalnya untuk melakukan dialog terbuka. Sayangnya, seluruh calon tidak ada yang menghadiri undangan tersebut.
Setiap fakultas lanjut sampaikan kendala yang terjadi di fakultasnya masing-masing. Misalnya M. Muzakir. Ia mewakili BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Selaras, ia juga sampaikan keluh kesah terkait infrastruktur dan sistem keamanan yang kurang.
Organisasinya telah melakukan koordinasi pada pihak dekanat terkait infrastruktur. Namun belum dieksekusi hingga saat ini. Permasalahan lainnya berupa Closed Circuit Television (CCTV) yang rusak, atap yang bocor, dan jalanan yang belum diperbaiki.
Sejalan dengan M. Muzakkir, perwakilan BEM Fakultas Hukum Dwi Rahman juga sampaikan permasalahan yang serupa. Ia juga cemaskan Kartu Tanda Mahasiswa angkatan 2021 yang belum dikeluarkan. Sementara mahasiswa baru akan segera masuk dan melaksanakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi mahasiswa baru.
Ia juga mengulas persoalan UNRI yang acap kali terjadi. Terkait portal yang sering bermasalah saat pengisian Kartu Rencana Studi. Rahman berharap untuk dilakukan perbaikan.
Demikian halnya dengan perwakilan BEM Fakultas Teknik dan BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Kesulitan yang mereka hadapi kurang lebih sama.
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNRI M.Kurnia Sandy, membenarkan semua perihal di atas. Paling menonjol adalah permasalahan keamanan.
“Dari rangkuman DPM di setiap fakultas ada permasalahan keamanan sehingga permasalahan keamananan di kampus biru langit ini memang harus menjadi perhatian”, katanya.
Lain dari permasalahan itu, Sandy menyalurkan pandangan DPM perihal lahirnya peraturan rektor yang mengatur tentang Organisasi Kemahasiswaan atau Ormawa. Bagi mereka, peraturan rektor yang mengatur tentang organisasi kemahasiswaan ini adalah hal besar. Tentunya melanggar dari kaidah-kaidah semestinya.
Sebab, katanya, aturan tertulis itu dalam sistem penyusunannya sama sekali tidak mengajak pandangan dari lembaga mahasiswa. Sementara, pada prinsipnya organisasi diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan tujuan pengembangan diri manusia.
“Seharusnya jika peraturan rektor itu merupakan peraturan yang lebih tinggi dari peraturan di organisasi, maka seharusnya cukup mengatur secara general,” katanya.
Sandy berusaha membuka pikiran mengenai urgensi dari tujuan peraturan ini lahir. Padahal sejauh pandangannya, kelembagaan telah berjalan mengikuti amanah yang dicantumkan. Ia khawatir bila peraturan baru ini tetap termuat sedemikian rupa, hal ini akan menjatuhkan eksistensi Ormawa.
“Kita ada di lembaga organisasi, mahasiswa bebas mengatur. Kita juga punya regulasi yang mengatur, ada undang-undang dasar yang mengatur kita. Jadi tidak perlu lagi ada peraturan rektor,” ujar Sandy.
Sepaham dengan Sandy, Rafli tegaskan kalau dalam pembahasannya, rektor tidak mengikutsertakan Ormawa. Padahal, peraturan ini mengikat.
“Itu salah satu prosedur yang dinilai kurang atau cacat lah dalam peraturan rektor ini,” ucapnya.
Kemudian perwakilan dari FMIPA ini menanggapi Peraturan Rektor nomor 3 pasal 3 berkenaan dari, oleh, dan untuk mahasiswa. Ia simpulkan seharusnya tidak ada campur tangan. Selain berasal dari kelembagaan organisasi mahasiswa.
Namun yang terdapat di dalam isi peraturan yang baru, Rifki dapati rektor atau dekan justru menjadi pembina. Menurutnya, tidak sesuai jika pembinanya adalah mereka. Sebab yang BEM kritik adalah keduanya.
“Organisasi mahasiswa itu harus berdiri secara independen, tidak dengan diatur,” timpal Rifqi.
Menanggapi perihal peraturan rektor, Rizki Ilahi berpesan kepada massa yang hadir untuk mendiskusikan beberapa poin pasal yang bertentangan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman penafsiran dalam menyampaikan aksi nanti.
Sebaliknya, Wakil gubernur FISIP menyanggah yang disampaikan oleh Rizki Ilahi. Ia merasa keberatan. Justru berharap peraturan ini sebaiknya dihapuskan karna menimbulkan intervensi terlalu jauh.
“Memang benar kita bisa diskusi apa yang akan kita tuntut, tapi emang kalo dilawan mau ada peraturan ini? Atau peraturan ini dihapuskan aja gitu? Karna saya rasa memang ga ada urgensinya. Itu permasalahannya. Saya rasa peraturan ini memang tidak perlu,” papar Rifqi.
Akhir dari pertemuan diperoleh dua keputusan. Antara kembali mengadakan konsolidasi lanjut atau melaksanakan aksi pada tanggal 1 Agustus. Menurut sandi, keputusan ini harus cepat ditindak aksi meskipun banyak mahasiswa sedang masa kuliah kerja nyata.
“Perlu ada lagi konsolidasi penyaluran apa yang diinginkan oleh kawan-kawan kepada Universitas Riau. Karna sebagian dari pembahasan fakultas tentu bersinggungan dengan dekanatnya. Akan tetapi pada kondisi khusus kini berhubungan dengan pak Aras Mulyadi memimpin hingga habis 20 Desember 2022,” tutup Sandi.
Reporter : Shinta Rahayu S, Fitri Pilami
Editor: Karunia Putri