Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UR) adakan seminar nasional dengan tema Eksistensi Hukum Adat sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Dalam Masyarakat Indonesia, Selasa (7/11). Acara dimulai pukul delapan tiga puluh, bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Pemateri ada empat orang, Prof I Nyoman Sirtha guru besar Universitas Brawijaya, Pujiono dosen FH Universitas Diponegoro, Shidarta dosen Fakultas Humanivora Universitas Bina Nusantara dan Firdaus dosen FH UR.
Hayatul Ismi Ketua Pelaksana sampaikan, seminar nasional ini merupakan yang pertama kali diadakan FH UR. Seminar ini dihadiri oleh dosen FH, mahasiswa S1, S2 dan S3 UR. “Ada pula mahasiswa dari Universitas lain.â€
Acara dibuka dengan tari persembahan oleh mahasiswa FH. Dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al Quran. Selanjutnya kata sambutan dan pemukulan gong oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Thamrin.
Prof. I Nyoman Sirtha jadi pemateri pertama. Ia sampaikan tentang hukum adat di berbagai daerah yang memiliki ciri khas berbeda. Misalnya Bali yang memiliki desa adat atau desa pakraman. Beliau juga sampaikan materi tentang keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA), pendekatan hukum adat dalam penyelesaian konflik dan harmonisasi dalam kehidupan masyarakat.
Pemateri kedua Shidarta sampaikan tentang perspektif filsafat. “Pluralisme hukum tercemin dalam sistem hukumnya, yang dimaksud pluralisme adalah konsep hukum, konsep politik.â€
Pujiono kemudian isi materi ketiga. Ia jelaskan tentang hukum pidana adat dengan praktek pengadilan. Adanya pengakuan penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan dapat menghapus tuntutan. Tidak semua kasus pidana harus masuk pengadilan tapi dapat diselesaikan dengan cara musyawarah/kekeluargaan.
Firdaus selanjutnya isi materi terakhir. Tentang persoalan sistem hukum dalam menyelesaikan sengketa. Menurutnya hukum adat dapat kehilangan hakikat adatnya akibat adanya kamar-kamar seperti pidana danperdata.
“Problemnya ada pada sistem hukum modern. Hukum adat tidak mendapatkan tempat dalam hukum nasional,†jelas Firdaus.
Hidayatul Ismi sampaikan tanggapannya mengenai acara yang dilaksanakan. Menurutnya acara ini berjalan lancar.â€Sekarang kita buat seminar skala nasional, kedepannya kita tingkatkan jadi skala internasional,†harapnya.
Ridha, mahasiswa FH UR sampaikan ketertarikannya mendapat materi hukum adat. “Walaupun saya masih semester awal, saya dapat mengetahui tentang hukum adat. Apalagi kami yang hidup di desa.â€
Rani Soraya mahasiswa FH sampaikan pengalamannya mengenai hukum adat. Ketika itu ayahnya memperebutkan tanah sengketa dengan sebuah perusahaan. “Alhamdullah setelah banding hasilnya cukup memuaskan.â€
Seminar kemudian ditutup dengan foto dan makan siang bersama. *Derisma, Raudhatul Adawiyah N