Hukuman Maksimal Pantas Untuk Pengancam Habitat Satwa Liar

Kasus perdagangan satwa liar di Indonesia terus terjadi. M Ali Honopiah, seorang mantan anggota Polisi di Polres Indragiri Hilir salah seorang pelakunya .

Ali  didakwa atas tindak pidana pencucian uang hasil perdagangan trenggiling.

Bisnis perdagangan satwa dilindungi itu dilakoninya sejak 2006 saat ia masih bertugas di Bengkalis. Ali menyerahkan bisnis tersebut kepada Ali Muhammad, adiknya pada 2011.

Ali Muhammad tertangkap di Pelalawan saat sedang mengumpulkan trenggiling dan menyeret nama Ali Honopiah. 5 Juli 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhi hukuman tiga tahun kurungan serta denda Rp 100 juta kepada Ali Honopiah.

Hukuman yang diterimanya tak sampai disitu. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Riau mengembangkan kasus ini.

Belakangan terungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ali. “Dana haram itu mengalir pada orang-orang terdekat Ali,” kata Suryadi, tim monitoring Senarai. Ia paparkan saat diskusi bentangan jelang tuntutan terdakwa di Sumatera Kuliner, Senin (1/10).

Senarai juga beri rekomendasi agar Jaksa Penuntut Umum menuntut M Ali Honopiah pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 8 miliar. Serta mengembalikan uang senilai Rp. 7.163 Miliar lebih hasil penjualan trenggiling.

“Sebagai anggota Polri yang menegakkan hukum justru tak taat hukum. Tuntutan ini pantaslah diterimanya,” jelas Suryadi.

Perdagangan ilegal satwa menjadi bisnis yang memberikan keuntungan besar, namun kecil terhadap resiko. Global Financial Integrity, Washington DC 2011 menempatkan perdagangan satwa liar pada posisi kelima pendapatan industri ilegal secara global setelah narkoba, pemalsuan, perdagangan orang dan minyak.

Menurut Osmantri Abeng, Koordinator Wildlife Crime Team – World Wildlife Fund (WCT WWF) semua elemen bertanggung jawab terhadap perlindungan satwa langka. Masyarakat, pemerintah serta peran utama media sebagai penyalur informasi. Apalagi sejak 2016, trenggiling masuk kategori Appendix I yang sebelumnya Appendix  II. Artinya, trenggeling tidak boleh diperjualbelikan di seluruh dunia.

Akan tetapi tingginya harga jual trenggiling ini membuat masyarakat sering  tergiur. Satu kilogram trenggiling basah ditingkat pemburu dihargai empat ratus sampai lima ratus ribu rupiah. Sedangkan kulit trenggiling per kilonya bisa sampai Rp 2 juta. “Harga  beli dinaikkan 10 kali lipat bahkan lebih,” jelas Abeng.

Kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada trenggiling.

Pada periode 2012-2014, WWF mencatat ada sekitar 32 ekor gajah Sumatera mati. Sebagian besar gading gajah yang mati itu hilang. Pada 2016, teridentifikasi 76 orang pemburu harimau di Riau dan Sumatera Barat.

Baru-baru ini khalayak dikejutkan kematian harimau Sumatera akibat jeratan pemburu di Kabupaten Kuantan Singingi. Akibatnya sepasang bayi yang masih dikandungnya pun tak terselamatkan.

Ini tentunya melanggar pasal 21 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bunyinya “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup.”

“Penegakan hukum masih lemah, mata rantai tersangka harus dikejar,” kata Suryadi.

Penegakan hukum juga harus terus dibenahi. Penerapan hukum mestinya membuat efek jera para pelaku, baik dari pelaku sampai ke pemilik modal besar.“Baru pertama penegakan hukum satwa liar dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Abeng. “Ini hal yang menggembirakan.”

Di akhir acara, Ahlul Fadli koordinator Senarai mengajak semua yang hadir ikut memantau persidangan dalam agenda tuntutan terdakwa M Ali honopiah. “Kita kawal bersama di PN Pekanbaru ,” tutupnya.

Penulis            : Dicky Pangindra

Editor              : Ambar Alyanada