Rabu (25/9), Humas Universitas Riau (UR) gelar deseminisasi atau sosialisasi peraturan gratifikasi di ruang serbaguna rektorat lantai empat. Acara ini bertajuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Wilayah Bebas oleh Korupsi.
Asmayani dari Auditor tim Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI didaulat jadi pemateri. Dalam pemaparannya, Asmayani mengatakan bahwa yang melakukan penerimaan gratifikasi akan dikenakan ancaman paling singkat 4 tahun penjara kecuali jika melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Asmayani menginginkan agar peserta yang hadir peduli dan tolak gratifikasi.
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diambil dari situs kpk.go.id untuk sanksi diterangkan dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001, Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Acara ini dihadiri dari berbagai kalangan mulai dari jajaran pimpinan di lingkungan UR, pejabat eselon dan pejabat bendahara dilingkungan UR. Kemudian dari pihak lembaga penjamin mata pendidikan provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Poltek Bengkalis, Balai Bahasa, UIN Suska Riau dan Universitas Terbuka.
“Tujuan acara ini mensosialisasikan dan menumbuhkan rasa peduli akan informasi yang terkait dengan pengendalian gratifikasi,†kata Rioni Imron Ketua Humas UR.