Peraturan Jam Malam di UNRI: Tekan Perundungan dan Pelecehan

Aturan terbaru jam malam di Universitas Riau (UNRI) telah berembus di kalangan mahasiswa. Rektor UNRI Sri Indarti keluarkan larangan berkegiatan malam hari di lingkungan kampus, dalam surat edarannya yang dikeluarkan pada 30 Oktober silam.

Apa yang menjadi dasar ketentuan ini diterbitkan?

Wujudkan pelaksanaan aturan Nomor 30 Tahun 2021 oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) menjadi landasan surat ini disalurkan. Tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pengamalan pelaksanaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2023. Mengenai larangan melaksanakan aktivitas di malam hari dan pembatasan akses masuk di lingkungan kampus UNRI.

Pun bunyi ketetapan dari SE tersebut ialah, kegiatan mahasiswa harus mendapati izin dari universitas atau fakultas. Kegiatan juga tidak dibenarkan dilakukan saat malam hari, apalagi jika dilakukan di sekretariat kelembagaan.

Jika menggunakan fasilitas kampus, maka harus mengurus perizinan. Kecuali  acara tersebut tidak untuk kelembagaan mahasiswa.

Sedangkan akses masuk kampus untuk masyarakat, maka harus izin dengan satpam yang bertugas. Dan ada batas waktu di beberapa gerbang. Ialah gerbang di Jalan SM. Amin, Jalan Binawidya, dan Jalan Bangau Sakti. Lalu di Jalan Bina Krida dan juga samping gedung BPU. Gerbang ini diberi batas waktu hingga pukul 17.30.

Begitu juga dengan kunjungan areal taman kampus, 17.30.

Kepala Subdivisi Data dan Informasi UNRI Tri Gunawan bilang pertimbangan adanya pembatasan jam malam ini lantaran menerima aduan dari wali mahasiswa. Melaporkan adanya perundungan dan juga kekerasan seksual yang sempat terjadi di UNRI.

Menurut Tri, dua kasus ini diawali adanya kegiatan berhimpunnya mahasiswa pada malam hari. Beberapa titik kumpul yang disorotinya adalah gedung Fakultas Hukum yang terbengkalai, gedung gasing, dan rusunawa. Ia pun beberkan pernah suatu malam menangkap mahasiswa melakukan asusila di lingkungan kampus.

“Kami memahami antara mahasiswa menjalin hubungan, namun tidak sampai dengan melakukan perbuatan asusila,” jelasnya

Kasus semacam ini ungkapnya hampir terjadi tiap bulan. Pun waktunya saat malam hari, ketika pengawasan dan keamanan di UNRI dinilai  berkurang.

Kebijakan ini dapati penolakan dan dukungan dari mahasiswa. Rivaldo, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini menyetujui adanya pembatasan aktivitas mahasiswa di malam hari. Baginya hal ini adalah langkah awal meminalisir terjadinya pelecehan seksual.

“Seharusnya kampus menjadi tempat yang jauh dari kekerasan seksual,” ucap Rivaldo.

Senada dengan itu, ada juga  pernyataan serupa dari Nuraini Safitri. Ungkap mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ini, aktivitas kampus mestilah berakhir pada pukul enam sore. Setelahnya, untuk mengerjakan kegiatan di luar itu.

Bersebrangan pula dengan keduanya. Nandhitya justru  keberatan dengan adanya kebijakan pembatasan jam malam.

Mahasiswa yang masih sefakultas dengan Nuraini ini ujarkan, kalau pembatasan aktivitas malam hari malah mengganggu aktivitas mahasiswa. Nandhitya katakan tersendat untuk buat dekorasi acara, padahal kegiatan digelar esok harinya.

Tentunya, kebijakan ini menjadi kesusahan bagi beberapa mahasiswa. Ungkap Tri kembali, adanya desain pembatasan waktu ini untuk menciptakan kampus yang aman.

Tambahnya akan ada rencana pemindahan Automatic Teller Machine (ATM) ke depan secara berkala. Alasannya supaya tidak semakin banyak yang masuk ke lingkungan kampus.

“Karna kita mau yang masuk ke lingkungan kampus hanya dari civitas academica UNRI saja. Dan bukan masyarakat umum,” tutupnya.

Penulis: Nola Rahma Aulia

Editor: Fitri Pilami