Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Riau (UR), jadi tempat workshop tentang Konservasi Burung Pemangsa atau Raptor dan Habitatnya di Riau. Acara ini dibuat oleh jurusan Biologi FMIPA UR, Senin (16/12).
Acara ini bertujuan untuk mengenalkan jenis-jenis raptor dan habitatnya di Riau, juga untuk menjaga kelestarian. Delita Zul, Kepala Jurusan Biologi FMIPA UR buka acara, mestinya dibuka oleh Pembantu Dekan III, namun berhalangan hadir.
Sebagai pemateri, Bambang Suprianto dan Kuswandono, PJLKKHL, Kemal Amas dari BBKSDA Riau, Gunawan dari Suaka Elang, Haris Gunawan, dosen jurusan Biologi FMIPA UR, Ada komunitas pengamat migrasi elang di Bali, Udin dan  Fransiska Noni dari Burung Nusantara. Selain itu juga dari kelompok pengamat burung Bogor dan Heri Tarmizi, KSLH.
“Pemeliharaan satwa dilindungi harus sesuai dengan mekanisme penangkaran yang memungkinkannya berkembang biak. Taman Nasional adalah unit pelaksana teknis perlindungan dan rehabilitasi satwa yang dikonservasi,†ucap Kemal.
“Konsep memelihara memungkinkan hewan berkembangbiak, kemudian kawasan ekologi penting untuk pemeliharaan dan substitusi pada pihak yang bergantung pada perburuan satwa yang dikonservasi,†tutur Gunawan.
Pada dasarnya yang secara langsung menjaga dan melindungi raptor dan habitatnya adalah masarakat namun pandangan itu yang harus di rubah karna nantinya yang melanjutkan untuk menjaga dan melindungi raptor adalah mahasiswa,†Tutur Abdil Nazirwan, Panitia.
Selain membahas tantang burung raptor, juga membahas tentang migrasi raptor dari berbagai negara yang disebabkan oleh musim dingin. Sebab itu raptor migrasi melalui jalur-jalur tertentu dan melewati berbagai tempat di Indonesia. diantaranya Bali, Bogor dan pulau Rupat.
“Acara ini sangat menarik, sebelumnya saya belum pernah tau burung raptor itu bermigrasi dari berbagai negara ke Indonesia dan melewati pulau rupat,†ucap Yulia Sapitri.
Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati, yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Selain itu juga dijelaskan lewat Peraturan Menteri Kehutanan nomor 10/Menhut-II/2011. Enam kebijakan prioritas bidang kehutanan dalam program pembangunan nasional kabinet Indonesia Bersatu II. Diantaranya, pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai, pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. #