SEJUMLAH PEMBANGUNAN di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Riau menuai pertanyaan dari kalangan mahasiswa, terutama akademisi kampus. Mulai dari terbengkalainya pembangunan, bentuk fisik atau hasil dari pada pembangunan. Dan parahnya terdapat penyimpangan dalam kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan, pencipta intelektual ini.
FISIP pernah membangun gedung Ruang Kelas Belajar atau RKB pada 2011 lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBN-P senilai Rp. 888.858.000. Namun pembangunan terhenti. Sebab, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Propinsi Riau pada 2012, ditemukan kelebihan pembayaran merugikan negara sebesar Rp. 212.539.282.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru sempat melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam pembangunan ini. Hery Suryadi, Mantan Pembantu Dekan II selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Ekki Gaddafi. “Ekki yang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA pembangunan,†kata Yasrizal, Staff Intelijen Kejari Pekanbaru.
Saat dalam proses audit oleh BPKP, kelebihan pembayaran ini buru-buru dikembalikan ke negara pada 29 Agustus 2012. Itu terjadi sebelum hasil audit BPKP keluar pada 30 November 2012. Sebab uang itu telah dikembalikan, Kejari Pekanbaru keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. “Kan tidak ada lagi kerugian negara, sudah dikembalikan,†kata Hendra Wijaya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.
Pembangunan pada 2011 itu terhenti karena CV. Siak Setia Jaya selaku pemenang tender mundur. Penyedia jasa ini tidak sanggup selesaikan pekerjaan karena waktu yang mepet. Hanya dua bulan, November hingga Desember 2011. Padahal ada mekanisme dalam penyedian barang/ jasa.
Seperti dalam aturan Penyediaan Barang/ Jasa pada bagian kelima tentang Prakualifikasi dan Pascakualifikasi. Pada pasal 14 ayat 1 dinyatakan prakualifikasi menjadi proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/ jasa sebelum memasukkan penawaran. Sedangkan ayat 2 menjelaskan bahwa pascakualifikasi menjadi penilaian kompetensi setelah penawarannya masuk. Namun ditengah jalan penyedia jasa ini mundur dengan alasan tidak mampu. Saat diperiksa, Hery Suryadi mengatakan, kontraktor mangkir dalam mengerjakan pekerjaan padahal sudah ambil 30 persen dari jumlah yang dianggarkan.
Bukan hanya masalah RKB tak selesai, persoalannya menyeruak dari pembangunan gedung pasca sarjana. Anggaran pembangunan gedung kuliah bagi mahasiswa strata dua ini, juga sedang di audit oleh BPKP perwakilan Propinsi Riau. Audit ini dilakukan atas kerjasama Kepolisian Resor Kota atau Polresta Pekanbaru dengan BPKP setelah mendapat informasi terkait penyelewengan anggaran pembangunan gedung tersebut. Persoalan ini juga melibatkan Hery Suryadi
Ada juga pembangunan gedung yang hingga kini terbengkalai hanya berbentuk kerangka. Itu adalah gedung dosen dua lantai tepat di depan Gelanggang Mahasiswa FISIP. Yang lain, laboratorium jurusan Ilmu Komunikasi yang kini tetap tidak bisa difungsikan karena tak tersedianya peralatan dan fasiltas penunjang praktek mahasiswa.
Saat mencari informasi terkait pembangunan Ruang Kelas Belajar di FISIP, Reporter Bahana Mahasiswa Universitas Riau harus bolak-balik ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Segala prosedur yang diminta telah dilaksanakan namun informasi masih sangat tertutup. Ditambah lagi, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Hendri Hanafi yang menangani kasus ini telah pindah tugas di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Kala itu Hendri Hanafi tidak sendiri dalam menangani kasus ini. Yasrizal yang sekarang masih menjabat sebagai Staf Intelijen masih menduduki jabatan tersebut. Meski ikut terlibat dalam menangani kasus yang menyangkut Hery Suryadi, Yasrizal tetap tertutup dan enggan untuk bercerita.
Bahana Mahasiswa masukkan surat sesuai prosedur meminta data dan wawancara. Pihak Kejari Pekanbaru katakan akan dihubungi tindak lanjutnya, namun hasilnya nihil. Janji untuk dihubungi tak terealisasi hingga Reporter kembali menandatangi Kejari Pekanbaru.
Pernah Bahana Mahasiwa dapat surat balasan. Surat itu menerangkan, bahwa Kejari Pekanbaru tidak pernah melakukan pemeriksaan atas nama Hery Suryadi. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Edy Birton langsung yang menadatangani surat yang ditujukan pada Bahana itu. Surat ini sempat menjadi bahasan dikeredaksian Bahana.
Ada rasa tidak percaya atas keterangan surat itu. Sebab pemeriksaan kasus atas nama Hery Suryadi sempat dimuat di dua media online Pekanbaru. politikriau.com dan riauaksi.com. Bahana Mahasiswa memutuskan untuk memverifikasi berita ke media terkait. Wartawan di dua media ini mengaku berita itu memang benar adanya. Dan Hery Suryadi memang pernah dipanggil terkait kasus pembangunan tersebut.
Reporter Bahana Mahasiswa kembali menjumpai Yasrizal. Saat dijumpai di ruangannya, Yasrizal meminta reporter Bahana untuk langsung mewawancarai Kasi Intelijen, Hendra Wijaya. Hendra Wijaya mengaku belum menjabat ketika adanya pemeriksaan pembangunan Ruang Kelas Belajar, “Itu masa Kasi Intelnya Hendri Hanafi.†Saat itu Hendra Wijaya pun tidak bisa beri keterangan apa-apa. Ia meminta waktu untuk mempelajari kasus tersebut.
Dua hari sesuai tempo untuk mempelajari kasus, Hendra Wijaya akhirnya menjelaskan secara singkat ketika Reporter Bahana Mahasiswa kembali menjumpai. Intinya, kasus tersebut sudah dihentikan. Dan memang benar Hery Suryadi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kalau begitu, bagaimana dengan surat keterangan yang dikeluarkan sebelumnya, bahwa Kejari Pekanbaru tidak pernah melakukan pemeriksaan atas nama Hery Suryadi, mantan Pembantu Dekan II FISIP UR yang kini menjadi Pembantu Rektor II di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang Kepulauan Riau? #Suryadi