Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Khariq Anhar dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran ini terkait postingan timpa teks satir dalam unggahan Instagram @aliansimahasiswapenggugat, mengenai pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tentang demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Disadur dari bantuanhukum.or.id, pada Rabu, 7 Januari 2026 Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan dinilai kabur, tidak adanya hak untuk bebas berekspresi, serta status Khariq yang aktif sebagai aktivis mahasiswa dan pejuang lingkungan.
Dikutip dari Tempo.co, majelis menimbang dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU yang sarat akan makna dan tidak terperinci dalam menjelaskan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya.”
Perwakilan dari TAUD, Muhammmad Nabil Hafizhurrahman mengatakan rumusan dakwaan tidak boleh ditafsirkan secara luas karena berpotensi merugikan terdakwa. “Konsekuensinya adalah dalam sidang lanjutan harus jelas alat apa yang digunakan terdakwa melakukan tindak pidana dan ini juga berkaitan dengan hakim, memandu pembuktian dari surat dakwaan itu,” ujarnya via telepon WhatsApp pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember batal demi hukum, karena cacat formil serta pemeriksaan pokok perkara dihentikan. Hakim juga mengembalikan surat dakwaan kepada JPU dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan seketika putusan diucapkan.
Meskipun eksepsi Khariq dalam kasus timpa teks dikabulkan dan dirinya dibebaskan dari tahanan, tetapi kasus tuduhan penghasutan demonstrasi bersama tahanan politik atau tapol Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar masih berjalan.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean bilang pembebasan tahanan politik hanya dapat dilakukan melalui pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Indonesia turut mengawal kasus-kasus tahanan politik.
“Hal ini bergantung pada bagaimana publik mendesak pengadilan untuk membebaskan mereka. Sehingga dapat mendorong hati nurani hakim dan melahirkan putusan yang substantif,” ujarnya.
Ia juga berharap majelis hakim membebaskan para tahanan politik yang penahanannya mengandung kepentingan politik yang sistematis dan terorganisir. “Majelis hakim yang menangani perkara ini diharapkan membebaskan tahanan politik karena penahanannya bermuatan kepentingan politik,” ucapnya.
Pewarta: Mutiara Ananda Rizqi
Penyunting: Fitriana Anggraini

