Panitia Pemilihan Raya Fakultas (PPRF), Fakultas Pertanian (Faperta) lakukan tahapan verifikasi bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 7 November 2013. Hadir pada saat verifikasi Panitia Pengawas Pemira, PPRF, Stering Comitte meliputi Ketua BLM Faperta, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Gubernur Mahasiswa, Bendahara Umum dan Ketua-ketua bidang BEM Faperta. Verifikasi dilakukan di Sekretariat juang BEM Faperta UR, selama hampir empat jam, dimulai pukul satu siang.
Sebelumnya telah dilewati beberapa tahapan Pemira. Mulai dari sosialisasi Pemira 1 hingga 3 November, pendaftaran dan pengambilan formulir 4 hingga 7 November sampai batas waktu pukul 12 siang. Hari itu juga pukul 1 siang langsung dilakukan tahapan verifikasi. Ada sepuluh bakal calon yang mengambil formulir, hanya dua bakal calon yang menyerahkan berkas hingga pada tahap verifikasi.
Mereka yang menyerahkan berkas, pasangan Arizal Muhamad Bagus dengan Nur Suhada serta pasangan Leonalarisa Sitepu dengan Novianto Pratama. Terjadi perdebatan pada saat verifikasi. “Tim sukses Leonalarisa tidak terima atas pengguguran pencalonan yang diputuskan oleh tim verifikasi,†ucap Mardani.
Kata Mardani, tidak diloloskannya Leonalarisa karena ada berkas yang dinilai tidak absah. Pada persyaratan pencalonan poin ke 2 huruf K, dijelaskan, tidak cacat organisasi selama menjadi pengurus HMJ atau UKM atau BEM atau BLM, yang dibuktikan dengan surat pernyataan diketahui oleh Ketua HMJ atau UKM atau BEM atau BLM.
Karena perdebatan ini, tim verifikasi ambil kebijakan buat diskusi dan musyawarah dengan menghadirkan Ketua Himagrotek periode 2013/2014, Erwin Febriyandra. Sebab untuk mencalonkan diri sebagai gubernur harus mendapat rekomendasi dari Ketua HMJ. Pada musyawarah ini, Erwin Febriyandra menyampaikan bahwa LPJ Leonalarisa semasa jadi pengurus ditolak. Ini yang dinilai oleh tim verifikasi sebagai cacat organisasi.
Pernyataan Erwin itu dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan  cacat organisasi yang dikeluarkan pada 7 November. Anehnya, surat itu dikeluarkan bertepatan waktu verifikasi atau saat Erwin dihadirkan oleh tim verifikasi untuk dimintai kejelasan. Isi surat pemberitahuan menjelaskan tiga poin, poin pertama mengubah nama dan lambang Himpunan Mahasiswa Jurusan Agroteknologi (HMJ AGT) menjadi Himagrotek.
Poin kedua, penolakan terhadap LPJ Kepengurusan HMJ AGT periode 2012/2013. Poin ketiga, memutuskan sanksi berupa cacat organisasi kepada seluruh pengurus HMJ AGT periode 2012/2013.
Sejalan dengan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Erwin, pada tanggal yang bersamaan BLM Faperta UR juga keluarkan surat keputusan nomor 07/SK/BLM-FP/XI/2013 tentang status Kepengurusan HMJ Agroteknologi periode 2012/2013. Menetapkan penolakan LPJ pengurus pada periode ini merupakan suatu cacat organisasi.
Mengenai keabsahan berkas persyaratan pencalonan, BLM juga keluarkan surat keputusan nomor 08/SK/BLM-FP/XI/2013 menetapkan, berkas-berkas Arizal Muhammad Bagus telah lengkap dan absah dan menetapkan berkas-berkas Leonalarisa belum lengkap dan keabsahannya tidak dapat diterima.
Setelah mendengar penjelasan tersebut PPRF mengeluarkan berita acara, Kamis 7 November 2013 pukul 13.55, meloloskan Arizal Muhammad Bagus sebagai calon gubernur dan Nur Suhada sebagai calon wakil gubernur. Serta berita acara Kamis 7 November 2013 pukul 15.10, menggugurkan Leonalarisa Sitepu dan Novianto Pratama. Namun berita acara pengguguran Leonalarisa tidak ditanda tangani oleh tim suksesnya.
Selanjutnya, PPRF mengeluarkan berita acara pada Senin, 11 November pukul 12.08 tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Arizal Muhammad Bagus dan Nur Suhada. Berita acara diperkuat dengan Surat Keputusan PPRF nomor 01/SK/PPRF-FP/XI/2013, menetapkan Arizal Muhammad dan Nur Suhada terpilih secara aklamasi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Faperta UR. Ditetapkan 9 November.
“Selanjutnya kita akan langsung laksanakan Paripurna,†tutup Dani.