Mahasiswa Rekomendasi Tak Lolos PPRU, Tiga Fakultas Protes

Nama-nama Panitia Penyelenggara Pemilihan Raya Universitas (PPRU) sudah diumumkan dua hari setelah penutupan (18/6). Namun, pengumuman ini ternyata menuai protes dari tiga fakultas keesokan harinya. Mereka adalah gubernur, wakil gubernur, advokesma dan mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT), Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK), serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Adithia Devin Prayuda mahasiswa dari FT merasa ada kejanggalan dalam penerimaan panitia PPRU kali ini. Terutama untuk penerimaan peserta rekomendasi. Setiap fakultas diminta oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM UNRI) untuk mengirimkan peserta rekomendasi maksimal delapan orang. Namun, peserta yang dikirim malah tak diloloskan.

FT akui mengirim dua orang rekomendasi, tapi hanya satu yang diterima. Berkat Halawa, salah satu yang direkomendasikan dari FT. Ia tak lolos, tanpa tahu mengapa.

“Awalnya, saya kirim berkas yang belum ada meterai jam 4 sore. Namun karena diberitahu ini sangat penting, saya kirim ulang berkas dengan meterai jam 6,” sahut Berkat.

Sementara itu, FPK mengaku kirim delapan orang rekomendasi. Hanya tiga di antaranya lolos. Beda halnya dengan FISIP, tak satupun rekomendasi yang lolos.

Berkaca dari tahun lalu, Gubernur FISIP Abdul Yazid menyebut bahwa berkas anggota rekomendasinya ada yang tak lengkap, tapi tetap lolos. Sedangkan, tahun ini berbeda. Padahal, alasannya sudah  diberitahukan ke Menteri Dalam Universitas (Mendaniv) bahwa berkas akan menyusul dilengkapi setelah pleno 2.

“Oke akan dipertimbangkan,” sahut Yazid menirukan tanggapan Edy.

Tapi sampai pada hari pengumuman, Yazid tak dapat kabar apa-apa lagi dari Edy maupun pihak BEM lain.

Hal ini kemudian mendorong mereka untuk datangi sekretariat BEM UNRI pada sabtu (19/6). Dalam pertemuan itu pun, mereka tak merasa puas karena tak ada hasilnya.

Menanggapi hal ini, Nofrian Fadil Akbar selaku Presiden Mahasiswa UNRI jelaskan bahwa peserta rekomendasi yang tak lolos itu karena tak melengkapi berkas. Mereka hanya mendaftar lewat tautan saja, tapi berkas persyaratannya tak dilengkapi. Kalaupun dilengkapi, tak tepat waktu.

“Mungkin mereka kira kalau yang dari jalur rekomendasi sudah pasti lolos tanpa pemberkasan. Tapi kita juga lihat dari tata tertib administrasinya.”

Mengenai Berkat, Akbar minta untuk kirimkan bukti persyaratan yang ia lengkapi itu. “Kalau terbukti ia melengkapi persyaratan itu tepat waktu, akan langsung kita masukkan kepanitiaan,” lanjutnya.

“Jika seandainya kami meloloskan mereka dengan tidak adanya persyaratan, maka kami telah menciderai UU [Undang-Undang] Pemira. Hal itu akan lebih parah lagi,” sambung Edy selaku Mendaniv BEM UNRI.

Lanjut Edy, ia sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM pada malamnya. Hasilnya, permintaan tersebut belum bisa diterima jika BEM fakultas hanya menyetorkan nama-nama saja, sementara berkas menyusul.

“Karena coming soon udah kami lakukan sejak lama. Oprec [open recruitment] pun sudah kami adakan, bahkan diperpanjang. Jadi, selama masa oprec hingga perpanjangan oprec, mereka ke mana? Kenapa di saat detik-detik terakhir baru meminta penundaan,” ujar Edy mempertanyakan.

Islahul Fikri Gubernur FPK menilai, mekanisme penerimaan panitia tahun ini sangat rancu. Seharusnya, menurut Fikri para rekomendasi harus lebih khusus dibanding yang umum.

“Harusnya dahulukan yang rekomendasi, baru dipenuhi dengan yang daftar secara umum. Kalau seperti ini, untuk apa minta mahasiswa rekomendasi?” tanya Fikri.

Pihak FPK menuntut beberapa poin. Pertama, meminta agar seluruh mahasiswa rekomendasi diterima. Kedua, menunda pelaksanaan Pemira. Permintaan penundaan didasari atas FPK yang tak menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Uji Publik dari DPM terkait UU Pemira. Ketiga, minta agar RDP dilakukan ulang untuk UU Pemira. Terakhir, meminta BEM UNRI mewadahi diskusi langsung terkait poin-poin Pemira ini.

Menurut Akbar, tak ada batasan untuk menjadi anggota PPRU. “Asalkan mereka lengkapi berkas, kita terima semua,” tutupnya.

Reporter: Almuhaimin Kembara

Editor: Ambar Alyanada

Diperbaharui pada 11.45 (22/6)