Nabela : Kita Harus Lihat dan Awasi Program Pemerintahan Baru

Dinas Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas ( BEM FH UR) adakan Law Night Discussion (LND) pertama di ruang N1 dan N2, Selasa (16/09). Tema diskusi Manuver Politik di Masa Transisi. Hadir pembicara Dosen FH Zulwisman, SH., MH, Nabela Puspa Rani, SH., MH dan peserta diskusi mahasiswa FH berbagai angkatan.

Diawali dengan pembacaan tilawah oleh Daniel, sambutan dari Ketua Panitia M. Alpian dan Gubernur Mahasiswa FH Afrial syarli. Dekan FH, Dodi Haryono, S.Hi.,SH.,MH buka acara pukul 19.30.

Dinas Advokasi siapkan tiga pokok bahasan diskusi yaitu, perampingan kabinet di era pemerintahan Jokowi, program 100 hari Jokowi dengan blusukan ke 1000 kampung dan Rancangan Undang-undang (RUU) kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD).

Nabela jelaskan idealnya kebijakan yang diambil pemerintah dimasa transisi ini berdasarkan kondisi sosiologis dan antropologis masyarakat. Imbasnya, politik demokrasi yang diambil pemerintah akan melahirkan produk hukum otonom. “Masyarakat akan lebih responsif karena kebijakan itu keinginan masyarakat. Ini sesuai dengan teori Bapak Mahfud MD,” tambahnya.

Topik mengenai perampingan kabinet dan blusukan ke 1000 kampung, Nabela katakan hal itu adalah perogatif presiden. “Saat ini kita lakukan melihat dan awasi bagaimana nantinya implementasi program dari pemerintahan yang baru,” katanya.

Dalam hal RUU Pilkada lanjut Nabela, ia katakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD maupun pemilu secara langsung adalah hal yang sama. Sesuai dengan sila ke IV pancasila, memuat makna dalam memilih siapa pun melalui musyawarah dan perwakilan. Menurut ia, calon anggota dewan harus melakukan pendekatan sosiologis, psikologis dan emosional pada masyarakat dengan tujuan masyarakat percaya kepada calon anggota dewan tersebut.

Dalam hal ini, implementasi kepala daerah dipilih oleh DPRD belum saatnya. “ Untuk pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum bisa diterapkan, melihat kualitas DPRD yang masih minim dalam melakukan fungsinya seperti budgeting, controlling dan buat undang-undang, ” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Zulwisman katakan kualitas DPRD diperbaiki terlebih dahulu dengan merubah Undang-Undang Partai Politik ( UU Parpol). “Proses recruitment kader Parpol perlu dievaluasi, kalau bisa yang ingin jadi anggota dewan minimal S2 dibidangnya,” ujarnya.

Peserta antusias mengikuti jalannya diskusi. Rahmat M Sidabutar, salah satu peserta sampaikan keluhannya. “Setelah beberapa kali tunjuk tangan untuk memberi komentar namun hanya sekali dikasih kesempatan oleh moderator dan dalam waktu yang singkat, ” katanya.

“Kendala saat penyelenggaraan LND ini kurangnya konsistensi panitia dalam menjalankan tugasnya dan perdebatan yang terjadi dapat terkendali,” ujar Alfian, juga KKetua Advokasi BEM. Ia katakan LND ini dilaksanakan 4 kali dalam satu semester dan jadi forum diskusi mahasiswa hukum. #Eko Permadi