Ombudsman Riau Kaji Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Administrasi Kependudukan

PEMEKARAN wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa berdampak salah satunya data identitas seseorang. Masyarakat wajib mengubah  identitas di Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan wilayah. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat melayani pengurusan perubahan dokumen.

Hal ini mendasari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau buat kajian bagaimana dampak pemekaran wilayah terhadap pelayanan publik bidang administrasi kependudukan yang rentan tindakan maladministrasi.

Temuan atau persoalan umum pada Disdukcapil Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis oleh Tim cukup banyak. Misalnya peningkatan beban kerja pelayanan permohonan KTP sehingga terjadinya penundaan berlarut. Selanjutnya perubahan alamat KTP pasca pemekaran harus ubah Kartu Keluarga terlebih dahulu, surat pengantar RT/RW jadi salah satu syaratnya.

Pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan KTP/KK/Suket belumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil dapatkan. Masalah pada petugas layanan terindikasi pungutan liar dan percaloan. Gangguan jaringan pun persulit kinerja pegawai Disdukcapil mengharuskan berlembur serta berdampak penundaan berlarut, ditambah lagi keluhan minimnya SDM.

Belum memadainya alat cetak KTP makin berat dengan keluhan gedung serta sarana pendukung yang kurang baik. Pengurusan penggantian alamat pada KTP secara kolektif dinilai bantu dan percepat kinerja. Dalam kondisi mendesak sebagian UPT dapat terbitkan keterangan telah lakukan perekaman yang ditandatangani kepala UPT berbeda dengan Suket yang berlaku selama enam bulan.

Temuan pada Disdukcapil atau UPT Pekanbaru meliputi terjadi penundaan pengisian data dan pencetakan permohonan pengurusan KTP secara reguler maupun perubahan alamat pada periode Januari-Agustus 2017. Karena sedang laksanakan proses perubahan kode wilayah, maka permohonan tetap diterima tapi tidak dapat diproses.

Persoalan pada Disdukcapil atau UPT kabupaten Bengkalis tercatat tidak ada mekanisme pengiriman dan penjemputan dokumen kependudukan yang akan ditandatangani dari UPT ke Disdukcapil. Pengiriman atau penjemputan dokumen dititipkan kepada masyarakat karena jarak yang jauh. Anggaran yang belum seimbang dan beban kerja pada beberapa UPT.

Saran pun disampaikan Ombudsman kepada Dirjen kependudukan dan Pencatatan sipil, Kementerian Dalam Negeri untuk lakukan upaya menaikkan kecepatan jaringan dan tambah data center. Percepat penunggalan NIK. Terakhir bekerjasama dengan kepolisian RI untuk rancang sistem yang dapat sinkronisasikan perubahan alamat dokumen kendaraan bermotor masyarakat.

Saran juga disuguhkan Ombudsman kepada Disdukcapil untuk lakukan empat hal. Pertama tingkatkan kualitas pelayanan berdasar amanat Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Mendorong pemerintah daerah kabupaten dan kota di provinsi Riau untuk bentuk UPT Disdukcapil. Ombudsman pun bersaran mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk persiapkan fasilitas dan delegasikan kewenangan penerbitan serta penandatanganan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada kepala UPT Disdukcapil sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 120 Tahun 2017. Ujungnya persiapkan kompetensi dan kepangkatan pegawai pada UPT jua.

OMBUDSMAN berperan lindungi masyarakat terhadap pelanggaran hak atau maladministrasi  publik lainnya. Selain itu Ombudsman juga bertugas melakukan pencegahan.  “Setiap tahun kita mempunyai tugas pencegahan, ini salah satunya,” ujar Ahmad Fitri, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau. Dampak pemekaran wilayah terhadap pelayanan administrasi kependudukan di provinsi Riau jadi tema tinjauan pelayanan publik kali ini di Hotel Pangeran, Selasa lalu (04/08).

Bagaimana cara lakukan kajian, Ombudsman lalui tiga metode pengumpulan data. Pertama dengan observasi lapangan, tim Ombudsman bertandang  ke Dinas Dukcapil dan UPT. Mewawancarai sejumlah masyarakat dan petugas. Terakhir penyamaran (Mystery Shopping), untuk lebih ketahui persoalan sebenarnya. Dasuki, asisten Ombudsman penanggung jawab riset ini pun akui lakukan penyamaran di UPT Pekanbaru. Selain Dasuki, Umam juga ikut serta berinvestigasi dan menyusun laporan hasil tinjauan ini .

Lokasi pengumpulan data ada di kota Pekanbaru dan kabupaten Bengkalis. Untuk Pekanbaru, Ombudsman meriset di Dinas Dukcapil dan empat UPT. Sedangkan di Bengkalis diambil data di Disdukcapil dan delapan UPT. “Bahkan kami sampai ke UPT kecamatan Rupat,” tutur Ahmad.

Penulis : Raudatul Adawiyah

Editor : Eko Permadi