Masa kampanye calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres)  dimulai dari 28 Februari hingga 7 Maret.  Berbagai atribut kampanye pun seperti spanduk, pamflet, baliho sudah mulai terpasang di mana-mana. Ada yang digantung di tiang besi dekat masjid Arfa’Unnas, di tiang jalan menuju FISIP, tiang FMIPA, juga di pohon.
“Dalam UU Pemira tidak ada larangan memasang pamflet di pohon, asalkan tidak mengganggu kebersihan saja,†ungkap Mukhlis Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemira. Kampanye tentunya bertujuan untuk menarik dukungan/simpatisan agar nantinya di pilih.
Selain itu untuk menghindari adanya kecurangan, panitia sudah menyusun  bentuk dan sengketa pelanggaran kampanye untuk bisa diawasi bersama, yaitu mempersoalkan UU Pemira, mempersoalkan peserta pemira lainnya, menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun sekelompok orang, mengganggu kegiatan akademis, kebersihan lingkungan dan menyinggung isu SARA, mengancam untuk melakukan kekerasan ataupun menganjurkan untuk melakukan kepada seseorang ataupun sekelompok orang , merusak ataupun menghilangkan bahan-bahan kampanye peserta lainnya, menggunakan tempat ibadah, mendeskreditkan kepengurusan BEM dan presidium BLM UR yang sedang berjalan dan menerima sumbangan dari parpol , pihak rektorat, dekanat dan sumbangan lain yang bersifat mengikat.
Apabila ditemui adanya kecurangan dalam masa kampanye, sanksinya, menggugurkan kandidat, mencabut hak pilih, menskors kampanye dan sanksi akademis. #Martina