Kasus perkara pengeroyokan Rifqi Mulia Nauli Siregar telah sampai pada tahap pembacaan putusan. Empat terdakwa terbukti dinyatakan bersalah melakukan kekerasan pada Rifqi. Ialah Galang Alfarel Arifin, Yuannito Rick Yordan Sitinjak, Ridho Muzzaki, dan Muhammad Hafiz.
Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Admadja, Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (25/09).
Berdasarkan putusan pengadilan, empat terdakwa terbukti melanggar pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Mengenai tindak kekerasan bersama-sama dalam keramaian atau ditempat umum. Hal ini berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Pekanbaru.
Hakim Ketua Ahmad Fadil jatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan pada Galang, bernomor perkara 638. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya dengan perkara 639 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kurungan ini telah dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Juga membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.
Putusan ini lebih cepat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang jatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan lamanya.
Terdakwa masih bisa mengajukan banding dalam kurun waktu 1-14 hari. Sebab proses persidangan sedang ditahap minutasi. Ialah proses menjadikan berkas menjadi arsip negara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Rifqi selaku korban pengeroyokan mengaku hormati keputusan hakim. Tuturnya ia akan kawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap bersama kuasa hukumnya.
“Karena kebenaran adalah kebenaran. Tak ada yang dikurangi ataupun ditambah,” ucapnya.
Ia sebutkan barang bukti yang dikumpulkan bersama kuasa hukumnya. Ialah saksi di persidangan dan visum pemeriksaan dari rumah sakit.
Baca : https://bahanamahasiswa.co/buntut-kasus-pengeroyokan-di-rektorat-unri-gaa-jadi-tersangka/
Mengenai biaya pengobatan, Rifqi katakan gunakan uang pribadi. Tidak menerima uang dari terdakwa.
“Tawaran pengobatan ada, tapi harus cabut tuntutan. Aku rasa itu penyogokan,” terangnya.
Dari peristiwa ini ia berharap kampus dapat mengambil langkah yang lebih bijak dalam keamanan. Memperbarui infrastruktur seperti misalnya CCTV. Sebab beberapa kasus terjadi di UNRI sulit terselesaikan dikarenakan CCTV yang mati.
“Karena ruang aman bagi seluruh civitas akademika harus tercipta di UNRI.”
Ia juga kecewakan proses persidangan yang berlangsung cukup lama. “Kendalanya di proses persidangan yang lama. Sering tertunda. Pengajuan di bulan Maret namun Oktober pembacaan keputusan,” imbuh Rifqi.
Andrio selaku Kuasa Hukum Rifqi katakan menghargai putusan hakim. “Karena fakta persidangan yang memengaruhi majelis hakim.” Ia juga bilang pihak Lembaga Bantuan Hukum sebagai kuasa hukum serahkan keputusan pada Rifqi.
“Kami memberi kepada korban apakah sudah terpenuhi rasa keadilannya seperti itu,” tutupnya.
Penulis: Arthania Sinurat
Editor: Ellya Syafriani