Huru Hara Persoalkan Uang Pangkal UNRI

“Uang pangkal tidak ada, yang ada Iuran Pengembangan Institusi [IPI],” pungkas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Agus Sutikno pada Senin (4/3).

Beredarnya Surat Putusan Rektor Universitas Riau (UNRI) perihal IPI menjadi buah bibir di kalangan mahasiswa. Musababnya, jumlah IPI di lingkungan UNRI per program studi (prodi) dengan jumlah yang tinggi menuai sikap kontra.

IPI merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Melansir Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, IPI dikenakan bagi mahasiswa asing, kelas internasional, jalur kerja sama, dan mahasiswa seleksi mandiri.

Tujuan pembayaran ini ialah tak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus.

Agus Sutikno ujarkan penetapan IPI ini dilatar belakangi dengan adanya peraturan pemerintah. Berlandas surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud RI) Nomor 54 Tahun 2024.

Putusan tersebut mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Ialah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.

Dalam surat keputusan rektor yang langsung diteken Rektor UNRI Sri Indarti, ada 21 prodi S1 yang sudah ditetapkan besaran jumlah IPI nya, dengan jumlah sembilan fakultas. Ialah sebagai berikut.

  1. Pendidikan Dokter (115 juta)
  2. Manajemen (25 juta)
  3. Akuntansi (25 juta)
  4. Ilmu Hukum (10 juta)
  5. Ilmu Komunikasi (15 juta)
  6. Administrasi Bisnis (10 juta)
  7. Administrasi Publik (10 juta)
  8. Ilmu Pemerintahan (10 juta)
  9. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (15 juta)
  10. Bimbingan Konseling (10 juta)
  11. Keperawatan (25 juta)
  12. Sistem Informasi (20 juta)
  13. Statistika (15 juta)
  14. Agribisnis (20 juta)
  15. Teknologi Industri Pertanian (10 juta)
  16. Teknik Informatika (25 juta)
  17. Teknik Mesin (20 juta)
  18. Teknik Lingkungan (20 juta)
  19. Teknik Sipil (20 juta)
  20. Teknik Kimia (20 juta)
  21. Teknik Arsitektur (20 juta)

Penetapan prodi ini ditentukan berdasar akreditasi dan rumpun ilmu. Untuk penambahan prodi, Agus katakan itu akan ada. Namun belum dapat dipastikan waktunya.

Adanya gerbang pembayaran baru IPI bukan menjadi penentu penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Pun IPI diberlakukan untuk mahasiswa kelulusan jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa 2024/ 2025.

Masih Agus Sutikno, apabila pembayaran IPI terasa memberatkan mahasiswa, dapat mengajukan cara mengangsur. Hal ini bisa dilakukan selama statusnya masih menjadi mahasiswa. Dan jika tetap dirasa masih memberatkan dapat dilakukan penurunan IPI. Lalu apabila terjadi penurunan ekonomi secara signifikan, dapat pula diajukan penghapusan.

Penargetan dari IPI ini adalah prodi yang dikenakan pembayaran. Bersyarat, prodi tersebut harus ada rancangan dan pengembangan. Pun untuk pengelolaan dana ini, sepenuhnya diatur oleh rektorat, dengan fakultas sebagai pengalokasi.

Dosen Fakultas Pertanian ini pun tegaskan, antara IPI dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tak ada saling berkaitan. Tuturnya PTN-BH dirancang dengan pemanfaatan aset.

Menanggapi tentang IPI, Muhammad Ravi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik turut mengomentari.

Ujarnya keputusan ini akan memberatkan beberapa calon mahasiswa. Terutama yang berasal dari ekonomi yang sulit.

Ia tegas tak setuju dengan penetapan ini. Pasalnya uang yang dibayarkan tak sepadan dengan fasilitas yang ditawarkan. Ia ambil contoh prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang miliki nilai IPI 15 juta. Akan tetapi tidak punya fasilitas memadai yang mendukung pembelajaran.

Penulis: Desi Angraini

Editor: Ellya Syafriani