Tradisi pemberian konsumsi pada penguji sidang di Universitas Riau atau UNRI kini dilarang. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 6872 Tahun 2023 Tentang Integritas Akademik dan Zona Integritas Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Riau.
Surat yang diteken oleh Sri Indarti tersebut, menegaskan agar mahasiswa tidak memberi konsumsi pada saat Seminar Proposal, Seminar Hasil, dan Ujian Sarjana. Bahkan untuk Ujian Tesis sekalipun. Selain itu dosen juga tidak diperkenankan menerima pemberian dari mahasiswa yang tengah lakukan kegiatan tersebut.
Penyediaan konsumsi ini sebelumnya sempat membudaya. Mahasiswa yang akan ikut ujian kerap menyiapkan semacam kudapan. Termasuk bingkisan di dalamnya. Padahal, kebiasaan ini tidak tercantum dalam aturan tertulis di universitas.
Rahmat Hidayat menyambut hangat keluarnya surat edaran tersebut. Ia mengaku keberatan dengan adanya kultur penyajian konsumsi saat sidang. Menurut Rahmat, tidak semua mahasiswa berada di ekonomi kalangan atas.
“Mana tahu yang kurang mampu susah dapatkan uangnya, terpaksa untuk minjam ke orang lain,” ujar Mahasiswa Teknik Sipil ini.
Hal serupa dikatakan oleh Masyitah Nur Ain. Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini bilang, dengan adanya surat edaran ini dapat mengurangi tekanan atau beban pada mahasiswa yang akan menjalani seminar.
“Karena orang yang mau seminar itu sehari sebelumnya sudah deg-degan mikirin seminar. Malah nambah beban lagi kalau dia harus menyediakan konsumsi.”
Berbeda dengan Dwi Tika Ramadhana, mahasiswa Pendidikan Biologi itu sebut menyediakan konsumsi saat sidang tidak memberatkan. Hanya pada pemberian bingkisan yang sedikit memberatkan sebab harganya yang lebih besar dibanding konsumsi.
“Kalau makan itu ga terlalu besar, bingkisan yang besar.”
Selaras dengan Dwi, Muhammad Riski menganggap pemberian konsumsi saat seminar dan ujian adalah bentuk memuliakan dosen. Menurutnya tidak masalah selama mahasiswa yang bersangkutan tidak keberatan.
“Jika berkesanggupan untuk memberikan sekedar minum dan kue di meja dosen itu wajar saja, kembali ke kemampuan mahasiswa,” ungkap Mahasiswa Pendidikan Sejarah ini.
Mengeluarkan dana menjadi pertimbangan dan pro kontra untuk menyediakan konsumsi. Tak hanya itu, Kata Alvina Mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar pemberian konsumsi khawatir memunculkan penilaian yang tidak objektif. Ia pun sangat menyetujui adanya pengedaran surat ini.
Pun Gheia. Mahasiswi yang sejurusan dengan Alvina ini harapkan adanya gencaran sosialisasi surat. Menurutnya pemberitahuan ini belum tersebar secara merata ke kalangan mahasiswa.
“Sangat bagus, namun alangkah baiknya dibuatkan lagi di pengumuman karena surat edaran ini hanya beberapa yang tahu,” tutupnya.
Penulis: Fani Oktafiona
Editor: Elya Syafriani