Respon UNRI terhadap Pembatalan Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim batalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024/2025 di 75 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pembatalan tersebut diambil selepas pemanggilan Nadiem oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (27/5) lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) secara resmi mengeluarkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH.

Berdasarkan rilis yang diterima Bahana, Mexsasai Indra Wakil Rektor I Bidang Akademik didampingi Ridar Hendri Staf Khusus Bidang Komunikasi UNRI sebut bahwa pihaknya telah menerima Surat Dirjen tersebut pada Senin lalu.

“Surat itu ditujukan untuk seluruh PTN dan PTNBH. Tapi kita di UNRI bergerak cepat, segera menindaklanjutinya,” ujar Mexsasai kepada media pada Selasa (28/5).

Dalam Surat Dirjen tersebut tercantum tahapan yang mesti dilakukan oleh Rektor PTN dan PTNBH se Indonesia. Tertera pengajuan ulang tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat dilakukan pada 5 Juni mendatang.

Ketentuan pengajuan pun haruslah mengacu pada tarif UKT dan IPI di tahun sebelumnya. Tak lupa, tertera bahwa PTN dan PTNBH harus lakukan pencabutan rekomendasi tarif UKT dan IPI yang diajukan sebelumnya.

Kemudian jika tarif UKT dan IPI baru (tanpa kenaikan) diterima, maka Dirjen Diktiristek akan keluarkan surat rekomendasi ataupun persetujuan.

“Dengan rekomendasi itu, Rektor PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI 2024/2025. Ini akan segera kita lakukan,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Dirjen ingatkan pula dalam surat itu agar Rektor PTN dan PTNBH memastikan para mahasiswa baru tidak membayar tarif yang lebih tinggi dari yang disetujui nantinya.

Ridar Hendri pun sampaikan bahwa per hari ini Selasa (28/5), Pimpinan UNRI tengah lakukan rapat terkait tindaklanjut teknis dari Surat Dirjen tersebut.

“Barusan saya telepon Warek [Wakil Rektor] IV, sekarang lagi berlangsung rapat Pimpinan UNRI,” tulis Ridar saat dihubungi via WhatsApp.

Jika instrumen teknis yang dibuat telah diterima, Dirjen minta rektor segera informasikan tarif UKT yang telah direvisi. Pemberian informasi harus segera disampaikan pada mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang dan mahasiswa yang sudah memutuskan untuk undur diri dari kampus.

Terakhir, bagi mahasiswa yang telah lakukan daftar ulang. Rektor diminta segera lakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Penulis: Fitriana Anggraini dan Fitri Pilami

Editor: Fitri Pilami