Menanggapi tuntutan dua tahun penjara terhadap Khariq Anhar, belasan mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar mimbar bebas di Danau Unri Kampus Panam, pada Minggu 1 maret 2026. Aksi mengumpulkan seribu petisi dukungan untuk membebaskan Khariq Anhar bersama tahanan politik yang lain seperti Syahdan Husein, Muzaffar, dan Delpedro Marhaen.
Baca juga Dituntut Vonis 2 Tahun Penjara, Khariq Anhar: Tuntutan JPU Aneh
Mimbar bebas ini merupakan reaksi lanjutan pasca persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya melakukan tindak pidana penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 silam. Sebagaimana diketahui, JPU menjerat mereka dengan pasal 246 jo pasal 20C UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebuah tuntutan yang dinilai mencederai kebebasan berekspresi mahasiswa.
Mahasiswa Fakultas Pertanian, Raja Prasetia Manurung sebagai salah satu inisiator gerakan, menegaskan aksi ini bergerak independen. “Kami nyopot segala bentuk partai, bendera, dan segala macam. Memang murni dari mahasiswa untuk mahasiswa saja,” ujarnya.
Raja menambahkan petisi adalah bentuk pernyataan sikap mahasiswa Unri berdiri bersama para tahanan politik. Mereka berencana mengumpulkan seribu tanda tangan.
Berdasarkan pantauan kru BM, minim partisipasi mahasiswa dalam aksi tersebut. Hingga mimbar bebas berakhir, petisi fisik baru terkumpul sekitar 40 hingga 50 tanda tangan.
Menurut Raja, sepinya partisipasi ini dipengaruhi oleh kondisi kampus yang sedang libur. Pun bertepatan dengan suasana puasa.
Mahasiswa Agroteknologi, Ahmad Arifin menyoroti penahanan kawan-kawannya di rutan tanpa kejelasan putusan bersalah dari hakim. Pada orasinya, dia mengkritik aparat dan JPU yang dinilai hanya mencari-cari alasan untuk menjebloskan mahasiswa.
“Mereka [JPU dan aparat] sudah terbukti tidak punya dasar yang jelas. Padahal [tahanan politik] hanya meliput, mendokumentasikan, dan me-repost postingan saat kejadian demonstrasi tersebut,” tegas Arifin.
Hingga aksi selesai, para inisiator menyatakan belum menjalin komunikasi dengan pihak rektorat maupun fakultas terkait tuntutan ini. Sebagai langkah lanjutan setelah mimbar bebas, mereka berencana memperluas jangkauan petisi secara daring agar dapat diakses oleh khalayak umum melalui dunia maya.
“Ke depannya, tuntutan untuk tahanan politik ini [akan dibawa] ke dalam BEM SI, dan itu sedang diupayakan agar ada aksi demonstrasi lanjutan,” tutup Raja.
Pewarta: Habibie
Penyunting: Najha Nabilla

